Kapolsek Bersama Danramil Jasinga Bersinergi Dalam Mencegah Terjadinya TPPO di Masyarakat 2023

Polres Bogor, (Jurnaliswarga.id) – Kapolsek bersama Danramil Jasinga Kecamatan Jasinga Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Staf Desa Pangradin Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor. (1/7/2023)

Kapolsek Jasinga bersama Danramil , yangmana Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar Akp Dedi Hermaqan.SH melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas serta sosialisasi kepada warga Desa Pangradin melalui Sekdes Pangradin tentang (TPPO) yang bertempat di Desa Pangradin Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.

Kapolsek Bersama Danramil Jasinga Bersinergi Dalam Mencegah Terjadinya TPPO di Masyarakat 2023Pemekanan yang disampaikan Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , kepada Jajarannya melalui Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan SH menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.

Baca Juga:  Sekjen Kemendagri Sebut Kriteria Penting Bagi Calon Seleksi Sekda DIY

Dimana disampaikan Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat untuk tetap selalu berhati hati dengan adanya perekrutan secara ilegal dan sama – sama menjaga kondusifitas kamtibmas, urainya.

Dalam himbauan tersebut disampaikan agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal, Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manusia (HAM). Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TPPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, apabila menemukan hal tersebut segara melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negreri Hanya memilih perusahaan yang ilegal bila mencari pekerjaaan namun harus mencari perusahaan yg Legal terjamin payung hukumnya. Pungkas Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan.SH. (NR/Humas Polres Bogor)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menkomdigi Hormati Putusan MK, Pemerintah Kaji Aturan Kuota Internet 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan menghormati dan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Pemerintah...

Menlu RI Sugiono Tegaskan EAS Jadi Jangkar Ketahanan Indo-Pasifik 2026

MANILA, JURNALISWARGA.ID – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono menegaskan pentingnya penguatan East Asia Summit (EAS) sebagai salah satu pilar strategis untuk menjaga ketahanan...

Wali Kota Bogor Dedie Aktifkan Layanan Darurat Kesehatan 119

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat layanan kesehatan yang cepat dan responsif bagi masyarakat. Salah satunya dengan mengoptimalkan operasional Public Safety...

Bupati Kolaka Lantik 32 ASN, Tekankan Integritas dan Profesionalisme 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si., menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah jabatan. Pesan tersebut disampaikan saat...

Pemkab Bogor Tegaskan Dukung Penegakan Hukum Kasus RSUD Bogor Utara 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terkait dugaan tindak...

 

ARTIKEL TERKAIT