KONAWE SELATAN, SULTRA (JW) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap Tindak Pidana dugaan Penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di Desa Amotowo dan Desa Langgapu, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Senin (05/06/2023 ) sekira Pukul 06.30 Wita.
Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Sarnunga, SH menjelaskan kepada Awak Media Jurnaliswaega.id bahwa dalam mengungkap Kasus tersebut, Pihaknya Mengamankan atau Menangkap Satu (1) Orang Terduga Pelaku (Tersangka) KS alias I (25), Warga Kecamatan Landono, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.
Barang Bukti (BB) yang diamankan, Lanjut Sarnunga bahwTKP Pertama di Desa Amotowo, Ia berhasil Mengamankan Satu (1) Paket Shabu dengan Berat Bruto 0.56 Gram yang Tersimpan di Dalam Bungkusan Plastik Bening, Satu (1) Pipet, Tiga (3) Lembar Uang Pecahan Seratus Ribuan dan Satu (1) Lembar Uang Pecahan Lima Puluh Ribu Rupiah.
Kemudian, TKP Kedua di Desa Langgapu, Kata Dia, Pihaknya telah Mengamankan Satu (1) Paket diduga Narkotika Kenis Shabu Berat Bruto 0,42 Gram; Satu (1) Potong Pipet Boba Warna Hitam; Dua (2) Bungkus Sachet Kosong; Satu (1) Unit Handphone Android Merk Oppo A5 Warna Hitam lengkap dengan SIM Cardnya.
Ia pun menjelaskan terkait Pengungkapan Kasus ini berawal saat Personel Satresnarkoba Polres Konsel menerima Informasi dari Masyarakat bahwa di Kecamatan Landono kerap terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.
“Tim kemudian Melakukan Teknik Undercover Buy dan setelah di Peroleh BB. Pada hari Senin (05/06/2023) sekira Pukul 06.30 Wita Tim kemudian langsung Melakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap Terduga Pelaku di Desa Amotowo serta ditemukan Sebanyak Satu (1) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu dari Tangan Terduga Pelaku,” Jelasnya.
Kemudian, setelah dilakukan Interogasi, Sambungnya, Tim Satresnarkoba Polres Konsel melanjutkan Pencarian BB di Desa Langgapu.
“Tim kemudian Melakukan Pengembangan di Desa Langgapu dan Penggeledahan serta ditemukan Sebanyak Satu (1) Paket Shabu beserta BBi Lainnya,” Katanya.
Saat ini, Tambah Dia, Kedua Terduga Pelaku bersama BB sudah diamankan di Rutan Mako Polres Konsel. Untuk Sementara Terduga Pelaku Melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kemudian Rencana Tindakan Lanjutan, yakni akan Melakukan Gelar Perkara Awal dan Lidik Pengembangan, serta akan Membawa BB ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan Pemeriksaan Keaslian BB yang diamankan tersebut,” Pungkas dan Tutupnya.
(Humas Polres Konsel).
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).