Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Pulihkan Aset dan Lindungi Warga 2026

JAKARTA – Jurnaliswarga.id – Pemerintah pusat terus memperkuat upaya pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian persoalan pertanahan melalui kolaborasi antarinstansi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat pengamanan aset pertanahan guna memulihkan hak korban serta mengembalikan kerugian negara.

Penguatan kerja sama tersebut dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI tentang pelaksanaan sinergi tugas dan fungsi dalam rangka pemulihan aset di bidang pertanahan.

Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset.

“Perjanjian kerja sama ini menjadi sangat penting. Mudah-mudahan memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Iljas saat penandatanganan di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/6/2026).

Baca Juga:  Satu Pelaku Pengedar Sabu Seberat 8,08 Gram Berhasil Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra

Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data dan informasi, identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset pertanahan. Selain itu, kedua lembaga juga memperkuat koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang berkaitan dengan aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung juga berkomitmen memperkuat langkah penyelamatan aset negara serta mendukung pemberantasan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Iljas menjelaskan, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah pelaksanaan putusan pengadilan terkait pengembalian aset kepada korban. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman antarinstansi agar proses pemulihan hak masyarakat dapat berjalan efektif.

“Ketika hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka hal itu menjadi bukti peralihan. Ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kolaborasi ini menjadi langkah strategis karena persoalan tanah memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi.

Baca Juga:  Menyambangi Rumah ke Rumah Warga Anggota Satgas Yonif 144/JY Berikan Bantuan Pengobatan Gratis di Perbatasan

“Permasalahan tanah sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan instrumen tanah yang digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ujar Kuntadi.

Kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung ini mendapat respons positif dari masyarakat karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih aman, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang profesional, modern, dan berkeadilan.(Red/nR)

Sumber informasi:
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), 10 Juni 2026.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

PROPAM MABES POLRI MULAI TINDAK LANJUTI ADUAN BPI KPNPA RI! RAHMAD SUKENDAR DESAK PENYIDIKAN KASUS TANAH ADAT 765 HEKTARE DI PADANG DIBONGKAR 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Babak baru pengungkapan persoalan tanah adat Kaum Maboet seluas 765 hektare di Kota Padang, Sumatera Barat, mulai bergulir. Divisi Profesi dan...

Rahmad Sukendar: Percayakan Penanganan Kasus Sukoharjo kepada Kapolri Pasti Akan Ada Penyelesaian 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar,...

Perkuat Silaturahmi, IHC RS Pertamina Prabumulih dan Dinkes Kota Prabumulih Gelar Fun Game Futsal Bersama

  Prabumulih, 1 November 2026 (JURNALISWARGA.ID) – Dalam upaya mempererat tali silaturahmi sekaligus membangun hubungan kerja sama yang semakin harmonis, IHC RS Pertamina Prabumulih bersama...

Amin Warga Desa Ciadeg Tinggal di Rumah Beratap Bolong dan Sering Kelaparan 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Nestafa dialami Amin, salah satu warga RT 03/RW 09 Kampung Lengis, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Ia kerap kali kelaparan...

Proyek RSUD Parung Beraroma Kongkalikong, Petisi 26 Desak Kejagung dan Kejati Jabar Ambil Alih Kasus

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan gedung Rumah Sakit di Parung, Kabupaten Bogor, terus menuai sorotan tajam dari publik.Berdasarkan salinan...

 

ARTIKEL TERKAIT