BerandaBogorKetua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Bantah Ada Konspirasi Dalam Kasus Suap...

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Bantah Ada Konspirasi Dalam Kasus Suap WTP

Author

Date

Category

CIBINONG – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto membantah tudingan pengacara Ade Yasin yang menggiring persepsi seolah-olah ada konspirasi dirinya dengan salah satu penyidik KPK, terkait kasus dugaan suap ke auditor BPK dalam laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021.

“KPK adalah lembaga resmi yang kredible dan tidak bisa diintervensi apalagi dikondisikan lain lain,” ujarnya, Rabu (7/9).

Rudy mengatakan, tuduhan yang berdasar dari catatan terdakwa Maulana Adam yang merupakan Sekretaris Dinas PUPR itu sangat dipaksakan. Menurut Rudy, catatan tersebut bukan notulensi rapat, karena notulensi rapat yang benar harus ditandatangani peserta rapat dan menjadi kesimpulan rapat.

“Saya tegaskan tidak ada sedikitpun niat, apalagi konspirasi dengan aparat hukum untuk menjebak siapa atau pihak manapun dalam kasus ini. Apalagi tuduhan itu narasinya dibangun hanya berdasarkan catatan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Baca Juga:  Kapolsek parung-panjang Ucapkan Selamat Idul Fitri 1443 H

Rudy menambahkan, catatan terdakwa Maulana Adam yang salah satunya menyoal pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, tidak bisa disimpulkan parsial, apalagi dijadikan bahan untuk penggiringan opini publik seolah karena sebagian pokir DPRD tidak dianggarkan lalu terjadi konspirasi.

“Waktu itu saya sampaikan yang namanya pokir DPRD merupakan bagian dari perencanaan penganggaran APBD sebelum RKPD disahkan, RKPD yang disahkan ini diantaranya adalah program-program prioritas yang menyangkut visi-misi kepala daerah,” kata dia.

Program yang dimasukan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), lanjut Rudy, merupakan hasil dari musrenbang dari mulai tingkat desa, kecamatan dan tingkat Kabupaten. Selain itu, saat anggota DPRD reses menjaring aspirasi masyarakat, usulan-usulan masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan di masing-masing dapil dimasukan ke dalam Pokir DPRD.

“Dalam proses perencanaan anggaran, kepala daerah meminta pokok-pokok pikiran DPRD, lalu kami bersurat menyampaikan daftar pokir. Itu mekanisme yang memang sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Baca Juga:  Libur Lebaran 1444 H, PDAM Tirta Kahuripan Tetap Siaga

Lalu, lanjut Rudy, mekanisme penganggaran dilakukan melalui Tim Penganggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD. Rudy juga mengatakan pembahasan program antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah selalu mengacu pada RPJMD dan melihat dari sisi penganggaran memadai atau tidak. Selain itu, juga dari sisi aturan prosedur hukum diperbolehkan atau tidak.

Soal catatan terdakwa Maulana Adam, Rudy mengaku dirinya sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh KPK satu bulan yang lalu.

“Saya menghormati proses hukum yang berjalan, biarkan APH (aparat penegak hukum) yang menentukan harus seperti apa. Dan sekali lagi saya tegaskan KPK adalah lembaga resmi yang kredible dan tidak bisa diintervensi apalagi dikondisikan lain-lain. Kita harus hormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya (Red)

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts