KENDARI (JW) – Polresta Kendari, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota Kendari (Polresta Kendari) kembali berhasil mengamankan seorang Wanita Terduga Pengedar Shabu berinisial DS (26).Terduga DS (26) diamankan di Rumahnya sendiri yang beralamat di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada hari Sabtu (25/03/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman, SH., SIK melalui Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan bahwa DS (26) Terduga Pengedar Sabu diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba setelah dilakukan Penggeledahan dirumahnya sendiri dan ditemukan di Bawah Ranjang Kamarnya berupa Dua Puluh (20) Paket Plastik Bening dengan Berat Bruto kurang lebih Delapan Koma Lima Empat (8,54) Gram yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu.
“Kami juga menemukan Barang Bukti Lainnya berupa Tiga (3) Buah Sendok Shabu, Dua (2) Sachet Plastik Bening Kosong, Delapan (8) Potongan Plastik berwarna Putih dan mengamankan Satu (1) Unit Handphone (HP) Merk Oppo berwarna Silver milik Terduga DS (26),” Ungkap AKP Hamka dalam Keterangan Pers di Lobby Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Kamis (30/03/2023).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman, SH., SIK
Dari Hsil Keterangan Terduga DS (26) bahwa Dirinya memperoleh Paket Narkotika diduga jenis Shabu tersebut dari seorang Lelaki berinisial A dengan cara ditempelkan di sekitar Wilayah Kelurahan Gunung Jati sebanyak Satu (1) Paket Besar.
“Lalu, dari Satu (1) Paket Besar diduga jenis Shabu tersebut oleh Terduga DS (26) dibagi menjadi Dua Puluh Lima (25) Paket Kecil atas arahan seorang Lelaki berinisial A,” Ujar Kasat Resnarkoba Polresta Kendari.
Terduga DS (26) juga mengaku bahwa Ia baru pertama kali memperoleh Paket diduga Narkotika jenis Shabu tersebut dari seorang Lelaki berinisial A dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) apabila berhasil mengedarkan seluruh Paket Shabu tersebut.
“Saat ini Penyidik dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami serta melakukan Lidik mengenai keberadaan seorang Lelaki berinisial A tersebut,” Terang AKP Hamka.
Kemudian Terduga DS (26) berserta Barang Bukti yang telah diamankan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya.
“Atas Perbuatannya, Terduga DS (26) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman paling singkat 6 Tahun Penjara dan paling lama 20 Tahun,” Pungkas dan Tutupnya.
Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).