Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin 2026

JAMBI, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum (Ketum BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kapolda Jambi untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum Kanit Reskrim Polres Merangin berinisial Ipda SM terhadap seorang warga yang diamankan terkait aktivitas membeli perhiasan emas dari masyarakat untuk didaur ulang.

“Rahmad Sukendar menyatakan telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kadiv Propam Polri dan Paminal Polri. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, oknum yang terlibat harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan tersebut berawal dari pengakuan Iskandar dan saudaranya, Sepni.,”tegas Rahmad. Jumat (3/7/26)

Kronologisnya Menurut Iskandar, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ia didatangi beberapa orang yang disebut sebagai anggota Kepolisian dari Polres Merangin. Petugas kemudian menunjukkan surat penangkapan sebelum membawanya ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan terkait dugaan kepemilikan emas seberat 4 kilogram.

Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin 2026Iskandar membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku hanya berprofesi sebagai pengepul emas yang membeli perhiasan dari masyarakat untuk didaur ulang dan saat diamankan hanya memiliki sekitar 20 gram emas. Selain emas tersebut, petugas juga mengamankan alat pembakaran emas.

Baca Juga:  CV Terang Megah Diduga mark up Anggaran Program Pipanisasi di Sukabumi 2024

Saat berada di Polres Merangin, Iskandar mengaku diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp100 juta oleh seseorang yang disebut sebagai Kanit Reskrim. Karena tidak memiliki uang sebesar itu, ia mengaku hanya mampu menyediakan Rp75 juta.
Menurut pengakuannya, uang sebesar Rp75 juta tersebut kemudian diserahkan secara langsung kepada seseorang bernama Sultan di salah satu ruangan di Polres Merangin. Setelah uang itu diserahkan, Iskandar mengaku diperbolehkan pulang. Ia juga menyatakan alat pembakaran emas dan emas seberat sekitar 20 gram yang sebelumnya diamankan telah dikembalikan kepadanya.

Iskandar mengaku menyerahkan uang tersebut karena khawatir akan ditahan. Menurut keterangannya, uang itu diberikan sebagai “uang damai” agar dirinya dibebaskan atau tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cileungsi Polres Bogor melaksanakan pengamanan Open House Akbar dan Milad Muhammadiyah Beri Himbauan Kamtibmas dan Edukasi TPPO 2023

Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin 2026Tubagus Rahmad Sukendar menilai, apabila pengakuan tersebut benar, maka tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat ditoleransi. Ia juga menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, Iskandar akhirnya dilepaskan karena tidak ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan kepemilikan emas sebagaimana yang disangkakan.

“Kami meminta Kapolda Jambi segera mengambil langkah tegas dan mengusut tuntas dugaan pemerasan serta intimidasi ini. Bila terbukti, oknum yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Tubagus Rahmad Sukendar.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh kronologi di atas masih berdasarkan keterangan Iskandar selaku pelapor dan pernyataan Ketua Umum BPI KPNPA RI. Belum ada tanggapan maupun konfirmasi resmi dari Polres Merangin, oknum Kanit Reskrim yang disebutkan, maupun pihak lain yang namanya disebut dalam kronologi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red/nR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Komisi Daerah PELPAP GPdI Jawa Barat Gelar Youth Camp 2026

Bandung, Jurnaliswarga.id - Taman Kebon Pines Cikoleh Lembang Kab. Bandung Barat, Kamis, 30 Juni 2026, sejak pagi didatangi oleh anak muda - anak muda...

Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Pasangkayu dari jabatannya dan melakukan proses hukum apabila...

Ketua AJWI Bogor Dukung UPT Perbibitan Ternak Rumpin Salurkan DOC KUB untuk Peternak Desa 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor, Ketua Ajwi  Nimbrod, A.Md., S.Th, mengapresiasi kolaborasi antara masyarakat dengan...

Apresiasi Pencinta Al-Qur’an, Yayasan Arrayan Santoso Gelar Pengukuhan Guru dan Santri 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Yayasan Arrayan Santoso sukses menyelenggarakan acara Pengukuhan Para Guru dan Santri Tahfidz Al-Qur'an sebagai wujud nyata kepedulian dan apresiasi terhadap para...

RUU Perampasan Aset: Senjata Melawan Korupsi atau Celah Penyalahgunaan Kekuasaan? 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Tidak ada satu pun warga negara yang menolak pemberantasan korupsi. Tidak ada alasan untuk membela pelaku pencucian uang, bandar narkotika, maupun...

 

ARTIKEL TERKAIT