JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Hingga Juni 2026, sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh sejumlah platform digital sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan tersebut.
Capaian ini menjadi indikator awal bahwa platform digital mulai menjalankan kewajibannya dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa sebagian besar akun yang dinonaktifkan berasal dari platform TikTok dan YouTube.
“TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti,” ujar Meutya Hafid saat mengunjungi Pameran Foto Jurnalistik ANTARA bertema “Perisai Tunas” di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Selain penonaktifan akun, Komdigi juga mencatat sekitar 200 platform digital telah menyampaikan self assessment kepada pemerintah sebagai bagian dari implementasi PP TUNAS.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap profil risiko masing-masing platform untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik memenuhi standar perlindungan anak yang telah ditetapkan.
Menurut Meutya, pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) diterapkan agar setiap platform tidak hanya membatasi akses anak terhadap konten tertentu, tetapi juga melakukan perubahan menyeluruh dalam menghadirkan layanan digital yang lebih aman.
“Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based,” jelasnya.
Komdigi masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen self assessment yang telah disampaikan oleh platform digital. Setelah proses evaluasi selesai, pemerintah akan mengumumkan profil risiko masing-masing platform kepada publik sebagai bentuk transparansi sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik.
“Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini risiko tinggi atau tidak,” tambah Meutya.
Ia menegaskan, keberhasilan implementasi PP TUNAS tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, pendidik, media massa, komunitas, serta komitmen platform digital dalam meningkatkan perlindungan terhadap anak.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga mengapresiasi penyelenggaraan Pameran Foto Jurnalistik ANTARA bertajuk “Perisai Tunas”, yang dinilai mampu meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda.
Menurutnya, karya foto jurnalistik mampu menggambarkan perubahan positif yang mulai terlihat sejak diberlakukannya PP TUNAS, mulai dari meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap keamanan digital anak hingga munculnya berbagai inisiatif sekolah dalam membatasi penggunaan gawai selama proses pembelajaran.
Langkah Komdigi ini mendapat respons positif karena menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab. Implementasi PP TUNAS diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak-hak anak di era digital, sekaligus mendorong seluruh platform digital untuk menghadirkan layanan yang lebih ramah anak demi menciptakan generasi Indonesia yang cerdas, aman, dan terlindungi di ruang siber.(red/nR)
Sumber Informasi:
Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia
