Komisi I DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda Tanggung Jawab Sosial Pada Lingkungan Perusahaan

HUMPROPUB — Guna mengoptimalkan implementasi Perda yang telah dihasilkan, DPRD Kota Bogor menggelar sosialisasi 4 (empat) Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis (11/8). Sosialisasi Perda ini dilaksanakan oleh 4 komisi yang ada di DPRD Kota Bogor.

komisi 1.4 2 scaled

Komisi I mensosialisasikan Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Komisi II mensosialisasikan Perda nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Komisi III mensosialisasikan Perda nomor 8 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau, dan Komisi IV mensosialisasikan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkunga Perusahan yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Bogor, dijelaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin Bima bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait pengajuan dan penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR).

Baca Juga:  Akte Lahir Dari Ortu Yang Tidak Punya Surat Nikah? Berikut Penjelasan Dirjen Zudan
komisi 1.2 1 scaled

“Selain mengedukasi masyarakat. Kami juga berharap CSR yang dijalankan oleh perusahan-perusahaan yang ada di Kota Bogor ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bisa tersebar ke seluruh wilayah, tidak hanya di pusat kota saja,” ujar pria yang akrab disapa SB ini.

Dijelaskan juga oleh SB, berdasarkan pasal 6, ruang lingkup TSJLP ini meliputi bantuan pendanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi, pemulihan dan atau peningkatan fungsi lingkungan hidup yang memacu pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berbasis kerakyatan yang selaras dengan program-program pemerintah daerah.

Baca Juga:  PUBLIKASI KINERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN BOGOR TAHUN 2022

“Jadi memang kehadiran CSR ini sangat dibutuhkan masyarakat dan harus disalurkan oleh perusahan-perusahaan yang ada di Kota Bogor,” kata SB.

komisi 1.1 scaled

Lebih lanjut, SB menekankan jika perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bogor tidak menyelenggarakan TJSLP sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2016 ini maka Pemkot Bogor bisa memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, hingga pencabutan kegiatan usaha.

“Sesuai dengan pasal 8, kalau ada perusahaan yang membandel tidak menyalurkan TJSLP akan dikenakan sanksi. Ini yang kami tekankan kepada para pengusaha-pengusaha yang ada di Kota Bogor,” pungkasnya. (Adv./NR)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

PSEL Kayumanis Ditargetkan Groundbreaking Tahun Ini

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dedie Rachim meninjau lokasi PSEL Kayumanis dan menargetkan groundbreaking berlangsung tahun ini.PSEL Kayumanis Ditargetkan Groundbreaking Tahun IniInformasi tersebut tercantum dalam judul berita Pemkot Bogor yang dipublikasikan pada 16 Oktober 2026. Sumber menyebut agenda

Dedie Rachim Dukung Penuh Investasi di Kota Bogor

KOTA BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dedie Rachim disebut mendukung penuh investasi di Kota Bogor, sebagaimana tercantum dalam item berita Pemerintah Kota Bogor yang terbit pada 16 Oktober 2026.Dukungan investasi di Kota BogorItem tersebut memuat judul “Dedie Rachim Dukung Penuh Investasi di Kota Bogor”.U

Teknologi Digital dalam Pembelajaran di SDN Semeru 6

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemanfaatan teknologi digital menjadi topik pemberitaan mengenai pembelajaran di SDN Semeru 6, Kota Bogor.Teknologi Digital dalam PembelajaranJudul berita pada situs Pemerintah Kota Bogor menyebut pembelajaran di SDN Semeru 6 makin interaktif melalui pemanfaatan teknologi d

Pemkot Bogor Dorong Digitalisasi Parkir dan Regulasi Kota Cerdas

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kota Bogor mendorong digitalisasi parkir dan memperkuat regulasi kota cerdas, menurut item berita pada situs Pemkot Bogor.Judul berita tersebut memuat dua fokus utama: digitalisasi parkir dan penguatan regulasi kota cerdas.Digitalisasi Parkir di Kota BogorInforma

Dedie Rachim Targetkan Groundbreaking PSEL Kayumanis Tahun Ini

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kota Bogor meninjau lokasi PSEL Kayumanis. Dedie Rachim menargetkan groundbreaking PSEL Kayumanis tahun ini.Target groundbreaking PSEL KayumanisInformasi tersebut tercantum dalam judul item berita Pemkot Bogor yang diterbitkan pada 15 Oktober 2026.Sumber: Pemkot

 

ARTIKEL TERKAIT