Home / ADVETORIAL

Selasa, 23 Agustus 2022 - 23:41 WIB

Komisi I DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda Tanggung Jawab Sosial Pada Lingkungan Perusahaan

HUMPROPUB — Guna mengoptimalkan implementasi Perda yang telah dihasilkan, DPRD Kota Bogor menggelar sosialisasi 4 (empat) Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis (11/8). Sosialisasi Perda ini dilaksanakan oleh 4 komisi yang ada di DPRD Kota Bogor.

Komisi I mensosialisasikan Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Komisi II mensosialisasikan Perda nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Komisi III mensosialisasikan Perda nomor 8 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau, dan Komisi IV mensosialisasikan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkunga Perusahan yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Bogor, dijelaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin Bima bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait pengajuan dan penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR).

Baca Juga:  Turnamen Sawerigading Cup, Gabungan TNI-POLRI Tunjukkan Sinergitas Dengan Meraih Juara 2 Di Lapangan Gaspa Kota Palopo

“Selain mengedukasi masyarakat. Kami juga berharap CSR yang dijalankan oleh perusahan-perusahaan yang ada di Kota Bogor ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bisa tersebar ke seluruh wilayah, tidak hanya di pusat kota saja,” ujar pria yang akrab disapa SB ini.

Dijelaskan juga oleh SB, berdasarkan pasal 6, ruang lingkup TSJLP ini meliputi bantuan pendanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi, pemulihan dan atau peningkatan fungsi lingkungan hidup yang memacu pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berbasis kerakyatan yang selaras dengan program-program pemerintah daerah.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

“Jadi memang kehadiran CSR ini sangat dibutuhkan masyarakat dan harus disalurkan oleh perusahan-perusahaan yang ada di Kota Bogor,” kata SB.

Lebih lanjut, SB menekankan jika perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bogor tidak menyelenggarakan TJSLP sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2016 ini maka Pemkot Bogor bisa memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, hingga pencabutan kegiatan usaha.

“Sesuai dengan pasal 8, kalau ada perusahaan yang membandel tidak menyalurkan TJSLP akan dikenakan sanksi. Ini yang kami tekankan kepada para pengusaha-pengusaha yang ada di Kota Bogor,” pungkasnya. (Adv./NR)

Share :

Baca Juga

ADVETORIAL

Kisah Singkat Inspirasi Dari Sosok Ruksamin Sang Bupati Konawe Utara 2 Periode

ADVETORIAL

Ketua DPRD Kota Kendari Menghadiri Acara Zikir Akbar Di Masjid Terapung Al-Alam

ADVETORIAL

DPRD Kota Bogor Terima Kunjungan MKD DPR RI, Bahas Tupoksi dan Hak Dewan 2023

ADVETORIAL

Publikasi Kinerja : Tanggapi Aduan Masyarakat, satpol pp ungkap praktik prostitusi berkedok panti pijat dan lakukan pengecekan kelengkapan perizinan Club Malam 2023

Bogor

PUBLIKASI KINERJA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BOGOR

ADVETORIAL

Komisi IV DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

ADVETORIAL

SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 84 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2023 DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2023

ADVETORIAL

DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Empat Perda, Diantaranya Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
Lewat ke baris perkakas