DPRD Kota Bogor Terima Kunjungan MKD DPR RI, Bahas Tupoksi dan Hak Dewan 2023

HUMPROPUB, (JW) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bogor, Rabu (12/4). Dalam kunjungan tersebut, Rombongan DPR RI dipimpin oleh Anggota MKD DPR RI, Sartono Hutomo dan Imron Amin turut memberikan sosialisasi terkait dengan tugas fungsi dan wewenang MKD, sosialisasi hak imunitas wakil rakyat dan TNKB khusus anggota DPR RI.

Kunjungan MKD DPR RI pun diterima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar DanubrataWakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dan Kepala Kejari Kota Bogor, Waito Wongateleng.

DPRD Kota Bogor Terima Kunjungan MKD DPR RI, Bahas Tupoksi dan Hak Dewan 2023

Dalam sambutannya, Sartono menerangkan fungsi dan wewenang MKD DPR RI terdiri dari menyusun dan menetapkan kode etik bagi anggota DPR RI, melakukan pengawasan terhadap perilaku anggota DPR RI, dan lain sebagainya yang bertujuan untuk menjaga marwah lembaga DPR RI.

Baca Juga:  SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 84 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2023 DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2023

MKD DPR RI memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan BK DPRD Kota Bogor. Sehingga, Sartono berharap, dengan adanya kunjungan ini, BK DPRD Kota Bogor bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai tupoksi yang ada.

“Sebagaimana kita ketahui tujuan MKD sebagaimana termaktub dalam UU 13/2019 Tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3) adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” papar Sartono.

DPRD Kota Bogor Terima Kunjungan MKD DPR RI, Bahas Tuposi dan Hak Dewan

Lebih jauh, Sartono juga menjelaskan mengenai hak imunitas Anggota DPR, sehingga ia tak dapat dituntut di depan pengadilan karena menjalankan tupoksinya.

“Dalam Pasal 224 ayat 2 menegaskan imunitas sebagai salah satu hak yang dimiliki anggota DPR, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataannya atau pendapat yang dikemukakannya baik secara tertulis, yang terkaitan tugas dan fungsi anggota DPR. Begitu juga DPRD,” ujarnya.

Baca Juga:  PUBLIKASI KINERJA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BOGOR

DPRD Kota Bogor Terima Kunjungan MKD DPR RI, Bahas Tupoksi dan Hak Dewan 2023

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Dadang Danubrata mengapresiasi kunjungan MKD DPR RI. Sebab, DPRD Kota Bogor juga butuh masukan dan koordinasi untuk memelihara dan mengawal ketajaman wakil rakyat dalam menjalankan tugas.

“Kami menerima kunjungan MKD, tentunya peranan Mahkamah Kehormatan dan Badan Kehormatan penting untuk memantau moral dan tata tertib DPD dan DPrD. Diharapkan dengan optimalisasi peran dan fungsi Mahkamah Kehormatan dan Badan Kehormatan dapat menjaga kehormatan DPR dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat,” tutup Dadang.(ADV/NR)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Bantuan di Seruyan

SERUYAN, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran turun langsung menemui masyarakat Kabupaten Seruyan pada Minggu (4/10/2026) dan menyalurkan bantuan di Seruyan Raya, Danau Seluluk, serta Hanau.Bantuan Seruyan Disalurkan di Tiga WilayahGubernur Agustiar Sabran menemui masyara

Tanaman Banten Gantikan Karangan Bunga pada HUT ke-26

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Tanaman Banten menggantikan karangan bunga pada peringatan HUT ke-26 Banten.Tanaman Banten Gantikan Karangan BungaPeringatan HUT ke-26 Banten menggunakan ratusan tanaman untuk menggantikan karangan bunga.Judul item berita tersebut menyebut penggunaan tanaman sebagai pengga

Kabar Gembira untuk Putra-Putri Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Kabar putra-putri Kolaka menjadi judul item berita yang dipublikasikan pada Senin, 5 Oktober 2026. Informasi dalam RSS belum memuat uraian mengenai isi kabar tersebut.Kabar Putra-Putri KolakaItem tersebut mencantumkan kategori Kolaka dan menyediakan gambar terkait melalui

Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Situs kolakakab.go.id memuat unggahan berjudul “Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026”. Unggahan tersebut tercantum dalam feed berita bertanggal 5 Oktober 2026.Hari Kesaktian PancasilaInformasi yang tersedia pada item RSS hanya mencantumkan judul tersebut dan bel

Informasi Lelang Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Informasi lelang kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Kolaka tercantum dalam item RSS yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026.Item tersebut memuat judul “INFORMASI LELANG KENDARAAN DINAS PEMERINTAH KABUP ...” dan dikategorikan sebagai berita Kolaka.Informasi Lelang Kendaraan

 

ARTIKEL TERKAIT