Home / ADVETORIAL

Rabu, 19 April 2023 - 17:21 WIB

DPRD Kota Bogor Terima Kunjungan MKD DPR RI, Bahas Tupoksi dan Hak Dewan 2023

HUMPROPUB, (JW) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bogor, Rabu (12/4). Dalam kunjungan tersebut, Rombongan DPR RI dipimpin oleh Anggota MKD DPR RI, Sartono Hutomo dan Imron Amin turut memberikan sosialisasi terkait dengan tugas fungsi dan wewenang MKD, sosialisasi hak imunitas wakil rakyat dan TNKB khusus anggota DPR RI.

Kunjungan MKD DPR RI pun diterima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar DanubrataWakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dan Kepala Kejari Kota Bogor, Waito Wongateleng.

DPRD Kota Bogor Terima Kunjungan MKD DPR RI, Bahas Tupoksi dan Hak Dewan 2023

Dalam sambutannya, Sartono menerangkan fungsi dan wewenang MKD DPR RI terdiri dari menyusun dan menetapkan kode etik bagi anggota DPR RI, melakukan pengawasan terhadap perilaku anggota DPR RI, dan lain sebagainya yang bertujuan untuk menjaga marwah lembaga DPR RI.

Baca Juga:  PUBLIKASI KINERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN BOGOR TAHUN 2022

MKD DPR RI memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan BK DPRD Kota Bogor. Sehingga, Sartono berharap, dengan adanya kunjungan ini, BK DPRD Kota Bogor bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai tupoksi yang ada.

“Sebagaimana kita ketahui tujuan MKD sebagaimana termaktub dalam UU 13/2019 Tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3) adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” papar Sartono.

DPRD Kota Bogor Terima Kunjungan MKD DPR RI, Bahas Tuposi dan Hak Dewan

Lebih jauh, Sartono juga menjelaskan mengenai hak imunitas Anggota DPR, sehingga ia tak dapat dituntut di depan pengadilan karena menjalankan tupoksinya.

Baca Juga:  Kegiatan Jum'at Curhat Kapolsek Baito Polres Konsel Bersama Warga Desa Amasara

“Dalam Pasal 224 ayat 2 menegaskan imunitas sebagai salah satu hak yang dimiliki anggota DPR, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataannya atau pendapat yang dikemukakannya baik secara tertulis, yang terkaitan tugas dan fungsi anggota DPR. Begitu juga DPRD,” ujarnya.

DPRD Kota Bogor Terima Kunjungan MKD DPR RI, Bahas Tupoksi dan Hak Dewan 2023

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Dadang Danubrata mengapresiasi kunjungan MKD DPR RI. Sebab, DPRD Kota Bogor juga butuh masukan dan koordinasi untuk memelihara dan mengawal ketajaman wakil rakyat dalam menjalankan tugas.

“Kami menerima kunjungan MKD, tentunya peranan Mahkamah Kehormatan dan Badan Kehormatan penting untuk memantau moral dan tata tertib DPD dan DPrD. Diharapkan dengan optimalisasi peran dan fungsi Mahkamah Kehormatan dan Badan Kehormatan dapat menjaga kehormatan DPR dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat,” tutup Dadang.(ADV/NR)

Share :

Baca Juga

ADVETORIAL

Peningkatan Kualitas Pelayanan Transportasi Kabupaten Bogor dengan Peningkatan Ketersediaan Sarana dan Prasarana 2023

ADVETORIAL

Pameran Foto Warnai HJB ke-540 di Gedung DPRD Kota BogorAtang : Bagian Evaluasi serta Inspirasi Untuk Membangun Kota Bogor Lebih Maju dari Sisi Ekonomi, Sosial Budaya, dan Kelestarian Lingkungan

ADVETORIAL

Komisi III DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau

ADVETORIAL

Gelar Reses, DPRD Kota Bogor Jaring Empat Masalah Mendasar Kota Bogor

ADVETORIAL

Akpol 96 Luncurkan Buku “Berjuang Di Sudut-Sudut Tak Terliput

ADVETORIAL

SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 84 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2023 DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2023

Bogor Kota

Musrenbang RKPD Kota Bogor 2023, JM Dorong Pemkot Prioritaskan Kebutuhan Warga

ADVETORIAL

Ketua DPRD Kota Kendari Menghadiri Acara Zikir Akbar Di Masjid Terapung Al-Alam
Lewat ke baris perkakas