Home / ADVETORIAL

Selasa, 23 Agustus 2022 - 23:57 WIB

Komisi III DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau

HUMPROPUB — Guna mengoptimalkan implementasi Perda yang telah dihasilkan, DPRD Kota Bogor menggelar sosialisasi 4 (empat) Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis (11/8). Sosialisasi Perda ini dilaksanakan oleh 4 komisi yang ada di DPRD Kota Bogor.

Komisi I mensosialisasikan Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Komisi II mensosialisasikan Perda nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Komisi III mensosialisasikan Perda nomor 8 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau, dan Komisi IV mensosialisasikan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Keberadaarn ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bogor masih jauh dari kata cukup jika mengacu pada Perda nomor 8 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau. Untuk itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto menekankan dalam sosialisasi perda yang digelar di gedung DPRD agar para pengembang perumahan bisa sesegera mungkin menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang ada di perumahan kepada Pemerintah Kota Bogor.

Baca Juga:  Musrenbang RKPD Kota Bogor 2023, JM Dorong Pemkot Prioritaskan Kebutuhan Warga

“Hal tersebut tentunya untuk memenuhi kebutuhan RTH publik di Kota Bogor sebanyak 20 persen. Karena berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, RTH di Kota Bogor baru empat persen,” tegas Iwan.

Berdasarkan pasal 6, dijelaskan oleh Iwan, RTH di Kota Bogor memiliki manfaat langsung, antara lain meningkatkan ketersediaan air tanah, oksigen, mereduksi polusi udara, tanah dan air, mitigasi bencana, serta melestarikan fungsi lingkungan lainnya.

Baca Juga:  Perayaan Paskah Jemaat GKP Jabar Jemaat Pommadi Bogor Berlangsung Aman

Sedangkan Manfaat tidak langsungnya antara lain meningkatkan keindahan, kenyamanan, kesehatan, ekonomi, edukasi, rekreasi, interaksi masyarakat, dan menyeimbangkan ekosistem kota.

Lebih lanjut, Iwan menerangkan kepada peserta sosialiasai bahwa berdasarkan pasal 22, masyarakat dan swasta memiliki peran serta yang krusial dalam upaya penyelenggaraan RTH di Kota Bogor.

“Jadi keberadaan RTH ini sangat penting dan harus menjadi concern semua pihak. Untuk memenuhi RTH sesuai Perda, semua elemen perlu berkolaborasi, mulai dari masyarakat, swasta dan pemerintah,” pungkasnya.(Adv./NR)

Share :

Baca Juga

ADVETORIAL

Gelar Reses, DPRD Kota Bogor Jaring Empat Masalah Mendasar Kota Bogor

ADVETORIAL

PUBLIKASI KINERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN BOGOR TAHUN 2022

Bogor Kota

Atang Dukung Pembangunan Pondok Pesantren Indonesia di Amerika

ADVETORIAL

Pameran Foto Warnai HJB ke-540 di Gedung DPRD Kota BogorAtang : Bagian Evaluasi serta Inspirasi Untuk Membangun Kota Bogor Lebih Maju dari Sisi Ekonomi, Sosial Budaya, dan Kelestarian Lingkungan

ADVETORIAL

Akpol 96 Luncurkan Buku “Berjuang Di Sudut-Sudut Tak Terliput

ADVETORIAL

DPRD Kota Bogor Terima Kunjungan MKD DPR RI, Bahas Tupoksi dan Hak Dewan 2023

ADVETORIAL

Disdukcapil Kota Bogor Terus Bergerak Memberikan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat Kota Bogor

ADVETORIAL

Publikasi Kinerja : Tanggapi Aduan Masyarakat, satpol pp ungkap praktik prostitusi berkedok panti pijat dan lakukan pengecekan kelengkapan perizinan Club Malam 2023
Lewat ke baris perkakas