Komisi II DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

HUMPROPUB — Guna mengoptimalkan implementasi Perda yang telah dihasilkan, DPRD Kota Bogor menggelar sosialisasi 4 (empat) Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis (11/8). Sosialisasi Perda ini dilaksanakan oleh 4 komisi yang ada di DPRD Kota Bogor.

Komisi I mensosialisasikan Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Komisi II mensosialisasikan Perda nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Komisi III mensosialisasikan Perda nomor 8 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau, dan Komisi IV mensosialisasikan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga:  Atang Dukung Pembangunan Pondok Pesantren Indonesia di Amerika

Sosialiasai Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, dijelaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah diharapkan bisa meningkatkan gairah dan pertumbuhan ekonomi di Kota Bogor pasca pandemi.

Karena sesuai dengan pasal 3, ditetapkannya Perda nomor 4 tahun 2021 memiliki tujuan untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan Koperasi dan Usaha Mikro menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing dan berdaya sanding.

“Koperasi dan UMKM ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Kehadiran Perda ini merupakan bentuk nyata bahwa pemerintah hadir untuk mengembangkan ekonomi berbasis kerakyataan sesuai dengan semangat ekonomi Pancasila,” jelas Edi.

Baca Juga:  Pangdam Hasanuddin Pimpin Sidang Parade Caba PK TNI AD TA 2022

Edi pun mengungkapkan berdasarkan hasil sosialiasai ini, banyak masyarakat yang mulai tergugah kembali untuk menjalankan bisnis berbasis koperasi. Hanya saja, ia meminta peran serta Pemerintah sebagai pelaksana amanat perda bisa dimaksimalkan.

“Penerbitan perwali sebagai panduan harus disegerakan, sehingga manfaat dari Perda ini bisa segera dirasakan oleh masyarakat. Dan yang terpenting adalah Pemkot Bogor harus bisa jemput bola, memberikan pendidikan dan meningkatkan kualitas Koperasi dan UMKM di Kota Bogor,” tutup Edi.(Adv./NR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT