Ketua KPK Perkuat Penindakan, 3 Tersangka Suap Hibah Jatim Ditahan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  kembali memperluas pengembangan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Tiga tersangka baru kini resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AY dan MF, pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta RWR, pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan. Ketiganya diduga sebagai pihak pemberi suap kepada AS, yang sebelumnya merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024 dan kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pengembangan perkara ini menjadi bagian dari langkah KPK dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah di Jawa Timur. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya telah menjalani proses persidangan dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, AS diduga bersama Ketua Fraksi menentukan besaran alokasi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) untuk masing-masing anggota DPRD. Dalam periode 2019–2022, AS diduga memperoleh alokasi dana hibah sekitar Rp291,5 miliar dan mensyaratkan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan (Korlap) atau anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah.

Baca Juga:  Rudy Susmanto Apresiasi 200 Pelari HJB Run, Peresmian JPO Tegar Beriman Jadi Simbol Kebersamaan Warga Bogor

Untuk merealisasikan dana tersebut, Korlap diduga membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu sebagai pihak yang mengajukan proposal. Setelah dana hibah dicairkan, Korlap diduga menyerahkan komitmen fee kepada AS, baik secara langsung maupun melalui BGS yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga AY, RWR, dan MF memberikan uang kepada AS melalui BGS dengan total sekurang-kurangnya Rp6,9 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah di wilayah masing-masing.

Selain menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp22 miliar, meliputi tanah, ruko, rumah, apartemen, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE), hingga gedung olahraga (GOR).

KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, AY, MF, dan RWR sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Ketua KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, 4 Tersangka Ditahan

KPK Dorong Pembenahan Tata Kelola Hibah

Tidak hanya melakukan penindakan, KPK juga mendorong pemerintah daerah di Jawa Timur melakukan pembenahan tata kelola dana hibah melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

Pendampingan dilakukan terhadap pemerintah kabupaten, kota, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya dalam memperbaiki proses perencanaan dan penganggaran agar celah terjadinya korupsi pada pos dana hibah dapat ditutup.

KPK menegaskan bahwa tidak semestinya terdapat penjatahan khusus dana hibah Pokir bagi setiap anggota legislatif dalam struktur anggaran pemerintah daerah. Dana hibah harus diarahkan berdasarkan kebutuhan riil daerah dan aspirasi masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu.

Langkah penindakan yang disertai pembenahan sistem tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan pengembangan perkara dan pendampingan tata kelola yang terus dilakukan, KPK menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga diarahkan untuk memperbaiki sistem agar praktik serupa tidak kembali terjadi.(Red.nR)

Sumber: klik disini >>>> Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 22 Juli 2026

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

PT PPM Gandeng 5 Kabupaten di Lampung, Kembangkan Ketahanan Pangan dan Energi Lewat KPBU

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – PT Palma Pertiwi Makmur (PPM) mendorong pengembangan program ketahanan pangan dan energi nasional melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha...

Kadinkes Kota Bogor dr. Erna Nuraena Siagakan 474 Personel dan 63 Ambulans untuk PORPROV XV Jabar 2026

BOGOR, JurnalisWarga.id – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bogor, dr. Erna Nuraena, memastikan kesiapan pelayanan kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XV...

Mayapada Hospital Bogor Masuk Jajaran 12 Rumah Sakit Rujukan PORPROV XV Jawa Barat 2026

BOGOR, JurnalisWarga.id – Mayapada Hospital Bogor menjadi salah satu rumah sakit yang masuk dalam jajaran 12 rumah sakit rujukan di Kota Bogor untuk mendukung...

Dua Tahun Laporan Rospita Lubis Tak Kunjung Tuntas, Rahmad Sukendar: Propam dan Irwasda Polda Sumut Diduga Mandul! 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Rahmad Desak Kapolri Suyudi Ario Seto Turun Tangan, Evaluasi Penyidik Polres Toba dan Pengawasan Internal Polda Sumut, Ketua Umum Badan Peneliti...

BPI KPNPA RI Gelar Forum Diskusi Kepolisian, Undang Kapolda Metro Jaya Jadi Narasumber: Bahas Kinerja Polisi yang Dekat dengan Masyarakat

TANGERANG SELATAN, JURNALISWARGA.ID – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) akan menggelar Forum Diskusi bertema “Terkait...

 

ARTIKEL TERKAIT