LSM BAKORNAS Layangkan Surat Keberatan Pada Pemerintah Kota Depok

Jurnaliswarga.id, Depok – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (DPP LSM BAKORNAS) melayangkan surat keberatan terhadap pemerintah Kota Depok pada beberapa satuan kerja, yaitu : Satun Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Satuan kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian/ Disperdagin, Satuan kerja Dinas Perumahan dan Permukiman/Rumkim Kota Depok. Kamis, (27/01/22).

Hermanto, S.Pd.K Selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS menyampaikan, dalam rangka turut serta membantu pemerintah berpartisipasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN dan sebagai unsur sosial Kontrol dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara kami selaku lembaga masyarakat telah mengajukan Permohonan Informasi Publik terhadap pemerintah Kota Depok pada beberapa satuan kerja, Ungkap Hermanto.

Baca Juga:  Musim Hujan Tiba, Babinsa Himbau Warga Agar Waspada Bencana Alam

Ia menjelaskan, Namun setelah 10 hari kerja surat Permintaan Informasi Kami layangkan, terhadap Pemerintah Kota Depok pada beberapa satuan kerja tersebut belum juga memberikan informasi dan salinan data yang kami minta.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU RI NO 14 Tahun 2008 pasal 35 ayat 1 bahwa setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan tertulis. Atas dasar itulah kami mengirimkan surat keberatan, tandas Hermanto.

Masih lanjut Hermanto, Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28F, UU RI No 14 Tahun 2008, PP No 43 Tahun 2018 kami juga menyampaikan beberapa pernyataan keberatan kami dalam surat keberatan tersebut.

Baca Juga:  Prajurit Hasanuddin Raih Medali Perak Pada Kejuaraan Dunia 6Th Asian Pencak Silat Championship 2022

Dalam hal ini kami juga ingatkan, bahwa pelaksanaan dan hasil pembangunan adalah milik seluruh masyarakat, sehingga diharapkan semua pihak tanpa terkecuali tunduk terhadap hukum dan peraturan.

Kami sebagai lembaga masyarakat akan menggunakan seluruh instrumen yang disediakan oleh hukum dalam menjalankan fungsi kami sebagai Sosial Kontrol yang mengharapkan terwujudnya Pemerintahan yang bersih dari KKN.

Perlu untuk diketahui oleh semua pihak bahwa Dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Bukanlah Rahasia Negara, Ungkap Ketua Umum Lembaga Badan Anti Korupsi Nasional tersebut pada awak media, (27/01/22).

Sampai berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dan tanggapan dari pihak terkait.

Bersambung….

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Rudy Dorong Idul Adha Tanpa Sampah Plastik, Publik Apresiasi Langkah Hijau Pemkab Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat komitmen menjaga lingkungan hidup melalui gerakan pengurangan sampah plastik...

Rudy Susmanto Pastikan 203 Petugas Kawal Kesehatan Hewan Kurban di 1.339 Titik Pemotongan Bogor

CIBINONG, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha...

Korban Jari Putus Tagih Keadilan, Publik Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Bogor 2026

KOTA BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan seorang perempuan kehilangan ujung jari kelingking di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, kembali menjadi...

Wamen Nezar Patria Ingatkan Bahaya “Penjajahan Algoritma”, Generasi Muda Diminta Kuasai Teknologi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengingatkan generasi muda Indonesia untuk waspada terhadap ancaman baru di era digital berupa “penjajahan...

FPPI Kaltim dan Komnas HAM RI Cek Koordinat Lahan KT CAL, Sengketa dengan PT GAM Memanas 2026

BALIKPAPAN, JURNALISWARGA.ID – Sengketa lahan antara Kelompok Tani Cinta Alam Lestari (KT CAL) dan PT Ganda Alam Makmur (PT GAM) kembali memanas setelah Forum...

 

ARTIKEL TERKAIT