LSM BAKORNAS Layangkan Surat Keberatan Pada Pemerintah Kota Depok

Jurnaliswarga.id, Depok – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (DPP LSM BAKORNAS) melayangkan surat keberatan terhadap pemerintah Kota Depok pada beberapa satuan kerja, yaitu : Satun Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Satuan kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian/ Disperdagin, Satuan kerja Dinas Perumahan dan Permukiman/Rumkim Kota Depok. Kamis, (27/01/22).

Hermanto, S.Pd.K Selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS menyampaikan, dalam rangka turut serta membantu pemerintah berpartisipasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN dan sebagai unsur sosial Kontrol dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara kami selaku lembaga masyarakat telah mengajukan Permohonan Informasi Publik terhadap pemerintah Kota Depok pada beberapa satuan kerja, Ungkap Hermanto.

Baca Juga:  Perkuat Kerjasama, Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Kepala BRI Cabang Pontianak

Ia menjelaskan, Namun setelah 10 hari kerja surat Permintaan Informasi Kami layangkan, terhadap Pemerintah Kota Depok pada beberapa satuan kerja tersebut belum juga memberikan informasi dan salinan data yang kami minta.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU RI NO 14 Tahun 2008 pasal 35 ayat 1 bahwa setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan tertulis. Atas dasar itulah kami mengirimkan surat keberatan, tandas Hermanto.

Masih lanjut Hermanto, Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28F, UU RI No 14 Tahun 2008, PP No 43 Tahun 2018 kami juga menyampaikan beberapa pernyataan keberatan kami dalam surat keberatan tersebut.

Baca Juga:  Antisipasi Kecelakaan Kerja, Babinsa Komsos Dengan Para Pekerja Proyek

Dalam hal ini kami juga ingatkan, bahwa pelaksanaan dan hasil pembangunan adalah milik seluruh masyarakat, sehingga diharapkan semua pihak tanpa terkecuali tunduk terhadap hukum dan peraturan.

Kami sebagai lembaga masyarakat akan menggunakan seluruh instrumen yang disediakan oleh hukum dalam menjalankan fungsi kami sebagai Sosial Kontrol yang mengharapkan terwujudnya Pemerintahan yang bersih dari KKN.

Perlu untuk diketahui oleh semua pihak bahwa Dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Bukanlah Rahasia Negara, Ungkap Ketua Umum Lembaga Badan Anti Korupsi Nasional tersebut pada awak media, (27/01/22).

Sampai berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dan tanggapan dari pihak terkait.

Bersambung….

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Perkuat Ketahanan Pangan, Puluhan Ribu Bibit Disalurkan 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat program ketahanan pangan sebagai langkah strategis menjaga...

Bupati Bogor Perluas Penataan Wilayah, Parung Jadi Prioritas Berikutnya 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan pemerataan penataan wilayah secara bertahap di seluruh kecamatan....

BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Jampidsus, Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Polri dalam menangani dugaan kasus...

KETURUNAN PEWAKAF MASJID AGUNG AT-TOHIRIYAH DESAK PEMBANGUNAN ALUN-ALUN BOGOR DIHENTIKAN SEMENTARA 2026

KOTA BOGOR, Jurnaliswarga.id  – Polemik pembangunan Alun-Alun Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Salah seorang keturunan pewakaf Masjid Agung At-Tohiriyah, Raden Muhammad Padmanegara, menyampaikan keberatan...

Ketua DPC AWPI Bogor siap kawal proses hukum dugaan korupsi dana bankeu dan dana desa 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id -  ramainya pemberitaan di media online tentang adanya dugaan korupsi dana bankeu dan dana desa, di desa Gunung Sari kecamatan citeureup beberapa...

 

ARTIKEL TERKAIT