Kendari, Jurnaliswarga,id – Berawal dari menenggak miras dan emosi melihat rekannya dipukul oleh keluarga pemilik Apotik Puuwatu Farma, kemudian 3 (tiga) Orang Tak Kenal (OTK) melakukan balas dendam dengan melakukan penyerangan dan pengrusakan di apotik tersebut.

Aksi penyerangan dan pengrusakan di Apotik Puuwatu Farma yg dilakukan 3 (tiga) OTK terjadi pada hari Sabtu, 19/03/2022 pukul 20.00 Wita beralamat di Jl. Pattimura Kel. Puuwatu Kec. Puuwatu Kota Kendari.
“Tersangka berinisial A (36) ditangkap Tim Satreskrim Polresta Kendari pada hari Sabtu 26/03/2022 pada pukul 11.30 Wita di Jl. H. Lamata Kompleks Pemotongan Sapi Kel. Punggolaka Kec. Puuwatu Kota Kendari dan dibawa langsung ke Mapolresta Kendari” ujar Kompol Jupen Simanjuntak Kabag Ops Polresta Kendari.
Lanjut kata Kompol Jupen Simanjuntak yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari dalam jumpa pers didepan para awak media hari Selasa, 29/03/2022 mengatakan untuk 2 (dua) tersangka lainnya berinisial FN dan FI masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Dalam Kesempatan itu juga Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP. I Gede Pranata Wiguna mengatakan akibat penyerangan tersebut fasilitas apotek jadi rusak seperti 3 (tiga) buah etalase obat, 1 (satu) buah showcase , 1 (satu) kursi plastik, 1 (satu) tiang westafel, 1 (satu) buah sarung jok motor dan 1 (satu) kaca lemari pakaian lalu barang bukti yg berhasil disita dari korban perempuan berinisial NPH ditempat kejadian perkara (TKP) antara lain sebilah parang dengan panjang 55cm dengan gagang terbungkus kain, sebilah parang dengan panjang 47cm dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 18cm, 4 (empat) buah anak busur, 4 (empat) buah batu, 5 (lima) buah pecahan kaca, 1 (satu) buah kursi plastik warna biru dan 1 (satu) buah sarung jok motor sedangkan barang bukti yg disita dari tersangka A (36) antara lain 1 (satu) lembar baju warna hitam pada bagian depan bertuliskan “Spyderbild Um” dan 1 (satu) lembar celana pendek bermotif loreng. Adapun kerugian materiil sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A (36) kini mendekam di tahanan Polresta Kendari dan dijerat dengan pasal tindak pidana “Kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara” tutupnya.
Reporter: Muhammad Irwansyah.
