Mustakim Meminta Dengan Tegas Penegak Hukum Untuk Tindak Lanjuti Surat Edaran Bupati Ketapang Bersihkan Pemain Ilegal Di Ketapang

Jurnaliswarga.id, Ketapang – Surat Himbauan Bupati Ketapang yangmana dikeluarkan pada Tanggal 3 Februari 2022

Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M. Sos,mengatakan dalam surat himbauan kepada pelaku kejahatan lingkungan yang dilakukan secara ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

yang mana apabila ada pelaku pelanggaran terhadap himbauan ini akan dikenakan sanksi/hukuman sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati Martin Rantan, SH.,M. Sos,dalam isi surat tersebut.

Himbauan Bupati Ketapang ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditujukan pada Camat Se-Kabupaten Ketapang Lurah Se-Kabupaten Ketapang, dan Kepala Desa Se-Kabupaten Ketapang.

Hal ini dilakukan oleh Martin Rantan, dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Baca Juga:  Anggota Satgas Yonif 144/JY Bersama Nakes Puskesmas Laksanakan Posyandu Lansia Di Perbatasan

Dalam hal ini,maka dipandang perlu mendorong dan melaksanakan pengelolaan lingkungan, pengelolaan sampah sebagai implementasi program perlindungan terhadap lingkungan,” tuturnya.

Dengan adanya himbauan dari bapak bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M. Sos, selaku kepala daerah kabupaten Ketapang, Mustakim mengatakan sebagai masyarakat warga yang baik,, sangat setuju dan mendukung keputusan bapak bupati,pungkas Mustakim kepada awak media 4 Febuari 2022 Wib.

Tambah Mustakim,dirinya juga menegaskan serta meminta kepada Bapak KAPOLRI beserta jajaran POLDA KALBAR KAPOLRES KETAPANG Untuk segera menindak tegas pelaku perusakan hutan dan lingkungan (Oknum Penambang Emas Tampa Ijin) PETI serta membersihkan para pemain ILLEGAL,para oknum cukong yang sudah mempasilitasi alat berat jenis excavator degan tulisan kode *(H) yang selama ini biasa dipanggil itu inisial *(BOS AH)* yang sudah marak di kabupaten ketapang, Khusus nya tambang emas, tambang zircon, yang terletak di kecamatan matan hilir selatan,Desa Pematang Gadung *(lokasi matang gadung)* dan Desa-desa lainnya yaitu:,Wilayah Indhutani,Keruwing,Km 26 -27- 28,Padang Bunga1,2,3,Padang Kuning 1,2,3,4,Dan termasuk wilayah (LUBUK HANTU,LUBUK SEMPUK,PADANG TIKAR,SUNGAI BURUNG,SUNGAI KATONG,LOKASI DOYOK,DANAU PANJANG,LOKASI PACAT,LOKASI MATANG GADUNG,Dan LOKASI RIANTO,LUBUK TOMAN),Beberapa Lokasi yang ada ini pungkas sodara Mustakim murni tidak tersentuh sama sekalipun oleh pihak (APH)Aparat Penegak Hukum diwilayah hukum Polres Ketapang Polda Kalbar,tamabah Mustakim wilayah tersebut sampai sekarang masih tetap marak melakukan aktifitas dikarnakan diduga adanya para Oknum penegak hukum yang terlibat sebagi (BEKING) para oknum cukong-cukong bos, tamabang emas tampa ijin,PETI ILLEGAL Karan mereka merasa aman tegas sodara Mustakim.

Baca Juga:  Gelar Bhakti Kesehatan Dalam Rangka HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Torut Melaksanakan Vaksin Berhadiah Minyak Goreng

(Sumber berita:LSM Tindak Indonesia)
(Tokoh masyarakat MUSTAKIM)

Penulis:SPL & TOGE

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Tidak Ada Item Berita dalam RSS

Data RSS yang diberikan tidak memuat item berita.

World Cleanup Day 2026, Pemkot Bogor Dorong Pengelolaan Sampah

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dalam World Cleanup Day 2026, Pemkot Bogor mendorong pengelolaan sampah menjadi gaya hidup. Informasi tersebut tercantum dalam judul berita yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026.World Cleanup Day 2026 di BogorBerita dari Pemkot Bogor itu mengangkat dorongan agar pengelolaan

Rotasi Pejabat Polri Jadi Momentum Pembenahan, Rahmad Sukendar: Kami Dukung Kapolri Suyudi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan dukungan dan apresiasi terhadap langkah Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario Seto sudah bergerak...

Farhan FPPI: Independensi Hukum Harus Berpihak pada Rakyat 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pergantian dan rotasi sejumlah pejabat negara kembali menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Dalam...

Layanan Paspor di CFD Bogor yang Bisa Dimanfaatkan

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Layanan paspor di CFD Bogor menjadi informasi utama yang tercantum dalam berita Pemerintah Kota Bogor pada 4 Oktober 2026.Berita tersebut memuat informasi mengenai layanan paspor di CFD Bogor yang bisa dimanfaatkan. Sumber tidak menyertakan rincian mengenai jadwal, lokasi l

 

ARTIKEL TERKAIT