MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.id | KONAWE SELATAN – Muh. Yayan Hidayat, SKM selaku Tokoh Masyarakat Desa Puulipu, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara menuturkan saat ini kegiatan pembangunan drainase sepanjang 25 meter yang di gelontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 di duga disalah gunakan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) Puulipu yang tidak bertanggung jawab atas pembangunan drainase tersebut sampai saat ini dan Oknum Kades tersebut hanya terdiam akan hal ini, dikarenakan pihak Instansi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tidak meninjau kembali hasil kegiatan pembangunan drainase tersebut di Desa Puulipu, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.
“Dan ada beberapa item pembangunan yang dibiayai oleh pihak Pemerintah Pusat yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD), salah satunya kegiatan yang sampai saat ini yaitu pembangunan drainase sepanjang 25 meter yg terletak di Dusun II Desa Puulipu, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra yang tidak kunjung selesai,” ujar Muh. Yayan Hidayat.
Sampai saat ini Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yg berinisial PN mengatakan saya tidak bisa memberikan keterangan terkait kegiatan pembangunan drainase ini dikarenakan ketua TPK berganti-ganti di tahun 2019 sedangkan saya mulai menjabat menjadi Ketua TPK di tahun 2020.
“Dan kegiatan pembangunan drainase sepanjang kurang lebih 25 meter kalau saya tidak salah dianggarkan melalui Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 hingga sampai saat ini sudah di Tahun Anggaran 2022 belum juga selesai dan saya juga tidak tahu-menahu terkait anggaran ini dikarenakan tidak ada transparansi oleh Pemerintah Desa Puulipu di Aparat Desa,” ucap PN Ketua Tim Pengelola Kegiatan Tahun 2022.
Muh. Yayan Hidayat, SKM selaku Tokoh Masyarakat Desa Puulipu menjelaskan bahwa jika kita kaji lebih dalam terkait Anggaran Dana Desa (DD) dari pembangunan drainase sepanjang kurang lebih 25 meter dengan pemikiran normal (secara logika) sudah sangat jelas ada penyalahgunaan keuangan negara dan saat ini pembangunan drainase tersebut juga tidak kunjung selesai serta dari Pemerintah Desa hanya terdiam akan hal ini.
Diungkapkan pula oleh Muh. Yayan Hidayat, SKM selaku Tokoh Masyarakat Desa Puulipu, saya berharap kepada pihak Instansi Pemerintah Kabupaten Selatan khususnya pihak Inspektorat Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Selatan agar kiranya bisa turun lapangan meninjau langsung hasil kegiatan pembangunan drainase tersebut terkait Penyelewengan Dana Desa (DD) yg sampai saat ini belum juga selesai dan kami juga sebagai Tokoh Masyarakat sangat berharap besar kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan agar bisa segera menuntaskan pembangunan drainase sepanjang 25 meter di Dusun II Desa Puulipu, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan,” tutupnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.
