Eksepsi PT Ultrajaya Ditolak di PN Bale Bandung ,Sengketa Lahan 52 Hektare di Pangalengan Lanjut ke Persidangan

Bandung, 6 Agustus 2025 (Jurnaliswarga.id) – Sidang sengketa lahan antara ahli waris keluarga Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari melawan PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (Ultra Peternakan Bandung Selatan/UPBS) memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak eksepsi yang diajukan PT Ultrajaya, sehingga gugatan berlanjut ke tahap pembuktian.

Perkara dengan nomor registrasi 123/Pdt.G/2025/PN Blb ini menyangkut tanah seluas 520.890 meter persegi di Desa Margamekar dan Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Gugatan dilayangkan Raden Tino Susena pada 23 April 2025 dengan dasar kepemilikan Eigendom Verponding Nomor 751 Tahun 1933 yang menyebut lahan tersebut milik keluarganya.

Dalam proses mediasi pada Juni 2025, pihak penggugat dan kuasa hukum hadir penuh, sementara tergugat hanya hadir terbatas dan turut tergugat tidak pernah hadir, sehingga mediasi dinyatakan gagal. Sidang kemudian berlanjut ke agenda pokok perkara, namun pihak tergugat beberapa kali meminta penundaan.

Baca Juga:  AJWI Bogor Bersama VOPI dan Padakamy Serukan Misi Perdamaian Dunia

Eksepsi PT Ultrajaya Ditolak di PN Bale Bandung ,Sengketa Lahan 52 Hektare di Pangalengan Lanjut ke Persidangan

Kuasa hukum penggugat dari Huta-Huta & Partners, Advokat Farhan Ch., SE, SH, MH, menyambut baik putusan sela tersebut. “Alhamdulillah, eksepsi ditolak. Kami berharap proses pembuktian dapat berjalan transparan dan menghadirkan keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut PT Ultrajaya membayar sewa lahan selama 16 tahun sebesar Rp16 miliar, serta pelepasan hak atas lahan tersebut dengan nilai Rp104,178 miliar. Selain itu, mereka meminta pemblokiran Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 15723 yang diterbitkan BPN Jawa Barat karena dinilai cacat hukum. Permohonan pemblokiran resmi telah diajukan ke ATR/BPN Jabar sejak 2 Juli 2025.

Baca Juga:  Bupati Bogor Raih Penghargaan “Outstanding Regional Leader” Pahlawan Inspiratif atas Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Sengketa ini juga menyoroti persoalan klasik pertanahan di Indonesia, terutama lemahnya sistem administrasi yang dinilai rentan manipulasi. Publik mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan besar bisa menguasai lahan seluas 52 hektare selama 16 tahun tanpa dokumen kepemilikan yang sah, serta mempertanyakan kinerja Kementerian ATR/BPN dalam menerbitkan HGU.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem pertanahan dan memperkuat perlindungan hak masyarakat atas tanah di masa mendatang.(Red/nR)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

IHC RS Pertamina Prabumulih dan Pertamina Zona 4 Bersinergi Meningkatan Kualitas Kesehatan Pekerja Pertamina dan Masyarakat Kota Prabumulih

PRABUMULIH, 23 Oktober 2026 – IHC RS Pertamina Prabumulih melaksanakan audiensi dengan General Manager (GM) PT Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4, Heru...

Hasupa Hasundau, Gubernur Kalteng Tekankan Persatuan

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menggelar pertemuan hasupa hasundau bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Jumat, 23 Oktober 2026.Pertemuan tersebut mempertemukan Gubernur Kalimantan Tengah dengan tokoh lintas agama dan masyarakat dalam sebuah ag

Gubernur Agustiar Sabran Tekankan Persatuan dalam Hasupa Hasundau

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menggelar pertemuan hasupa hasundau bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Jumat (23/10/2026).Pertemuan hasupa hasundau itu melibatkan tokoh lintas agama serta tokoh masyarakat di Kalimantan Tengah.Dalam pertemuan

Satu Komando! BPI KPNPA RI Gerakkan Jajaran di 32 Provinsi, Dukung Kapolri Suyudi Ario Seto Wujudkan Polri yang Dicintai Masyarakat

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Barisan Komando Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menggerakkan seluruh jajaran di 32...

Bupati Kolaka Bersilaturahmi dengan Santri di Hari …

Kolaka — Bupati Kolaka tercatat bersilaturahmi dengan santri dalam rangkaian peringatan Hari Santri Nasional. Informasi tersebut tercantum dalam item berita bertanggal Jumat, 23 Oktober 2026, dengan kategori Kolaka.Feed sumber hanya memuat judul singkat tanpa uraian mengenai lokasi kegiatan, pihak y

 

ARTIKEL TERKAIT