Eksepsi PT Ultrajaya Ditolak di PN Bale Bandung ,Sengketa Lahan 52 Hektare di Pangalengan Lanjut ke Persidangan

Bandung, 6 Agustus 2025 (Jurnaliswarga.id) – Sidang sengketa lahan antara ahli waris keluarga Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari melawan PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (Ultra Peternakan Bandung Selatan/UPBS) memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak eksepsi yang diajukan PT Ultrajaya, sehingga gugatan berlanjut ke tahap pembuktian.

Perkara dengan nomor registrasi 123/Pdt.G/2025/PN Blb ini menyangkut tanah seluas 520.890 meter persegi di Desa Margamekar dan Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Gugatan dilayangkan Raden Tino Susena pada 23 April 2025 dengan dasar kepemilikan Eigendom Verponding Nomor 751 Tahun 1933 yang menyebut lahan tersebut milik keluarganya.

Baca Juga:  Babinsa Lambuya Dampingi Pihak Puskesmas Dalam Pendataan Warga Lansia

Dalam proses mediasi pada Juni 2025, pihak penggugat dan kuasa hukum hadir penuh, sementara tergugat hanya hadir terbatas dan turut tergugat tidak pernah hadir, sehingga mediasi dinyatakan gagal. Sidang kemudian berlanjut ke agenda pokok perkara, namun pihak tergugat beberapa kali meminta penundaan.

Eksepsi PT Ultrajaya Ditolak di PN Bale Bandung ,Sengketa Lahan 52 Hektare di Pangalengan Lanjut ke Persidangan

Kuasa hukum penggugat dari Huta-Huta & Partners, Advokat Farhan Ch., SE, SH, MH, menyambut baik putusan sela tersebut. “Alhamdulillah, eksepsi ditolak. Kami berharap proses pembuktian dapat berjalan transparan dan menghadirkan keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut PT Ultrajaya membayar sewa lahan selama 16 tahun sebesar Rp16 miliar, serta pelepasan hak atas lahan tersebut dengan nilai Rp104,178 miliar. Selain itu, mereka meminta pemblokiran Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 15723 yang diterbitkan BPN Jawa Barat karena dinilai cacat hukum. Permohonan pemblokiran resmi telah diajukan ke ATR/BPN Jabar sejak 2 Juli 2025.

Baca Juga:  LBH Eddy Murdiyono 80 & Partner Tetap Konsisten Bantu Masyarakat Dalam Bidang Pelayanan Hukum

Sengketa ini juga menyoroti persoalan klasik pertanahan di Indonesia, terutama lemahnya sistem administrasi yang dinilai rentan manipulasi. Publik mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan besar bisa menguasai lahan seluas 52 hektare selama 16 tahun tanpa dokumen kepemilikan yang sah, serta mempertanyakan kinerja Kementerian ATR/BPN dalam menerbitkan HGU.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem pertanahan dan memperkuat perlindungan hak masyarakat atas tanah di masa mendatang.(Red/nR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkot Bogor Gelar Edufair 2026, Pelajar Dibuka Akses Kuliah ke Inggris

BOGOR,JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kota Bogor terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan global. Salah satunya dengan memfasilitasi kegiatan Edufair 2026 bertajuk...

Semangat Kartini Hidupkan “Dialog Mamase”, Pemkab Mamasa Perkuat Partisipasi Publik untuk Pembangunan 2026

MAMASA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Mamasa menunjukkan komitmen kuat terhadap keterbukaan dan partisipasi masyarakat melalui forum “Dialog Mamase” yang digelar di Rumah Jabatan Bupati,...

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Rumah Susun, Solusi Hunian Layak di Tengah Keterbatasan Lahan 2026

BOGOR (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah dan legislatif di Kota Bogor terus menunjukkan komitmen dalam menghadirkan solusi konkret bagi kebutuhan masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Konsolidasikan 170 Bupati dan Gelontorkan Triliunan Anggaran Irigasi

JAKARTA (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengkonsolidasikan sekitar 170 bupati dari seluruh...

Kerja Sama Indonesia–Polandia Diperkuat, Pemerintah Fokus Jaga Ketahanan Pangan Nasional 2026

JAKARTA (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penguatan kerja sama internasional. Hal ini ditandai dengan pertemuan...

 

ARTIKEL TERKAIT