Pakar Hukum Dr. Seno mendukung Penerapan Keadilan Restoratif

 
Jurnaliswarga.id, JAKARTA-Pakar hukum pidana mengatakan langkah progresif Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 untuk penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika perlu dukungan masyarakat dan penegak hukum lainnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Makassar Porf. Dr. Muhadar SH MH mengatakan data statistik kriminal di beberapa kota besar di Indonesia menunjukkan perkembangan kejahatan, khususnya napi terpidana narkotika, menempati ranking tertinggi dibandingkan dengan tindak pidana lainnya.

“Karena itu, Jaksa Agung sangat beralasan jika khusus kasus-kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika penyelesaiannya dilakukan dengan pendekatan restorative justice,” katanya, Rabu (10/11/2021).

Prof. Muhadar mengatakan Jaksa Agung Burhanuddin menepati janjinya saat menyampaikan pidato pengukuhan Guru Besar Kehormatan di Universitas Jenderal Soedirman beberapa waktu lalu, yaitu akan menerapkan keadilan restoratif dalam perkara pidana tertentu.

“Pedoman Nomor 28 Tahun 2021 merupakan langkah konkret yang dilakukan Jaksa Agung dalam penerapan keadilan restoratif. Dalam hal ini sasarannya adalah penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Baca Juga:  Wujudkan SDM Unggul, Polres Toraja Utara Kembali Gelar UKJ Semester II Tahun 2022

Menurut dia, penerapan keadilan restoratif terhadap korban penyalahgunaan narkotika dapat mengurangi biaya negara dan penghuni lapas yang sudah melebihi kapasitas.

“Langkah Jaksa Agung tepat. Kasus narkotika yang diselesaikan secara restorative justice atau direhabilitasi adalah tindak pidana yang kualifikasinya pengguna atau pemakai. Sedangkan untuk pengedar dan lain-lain tetap diproses melalui peradilan pidana,” kata Prof. Muhadar.

Pakar hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Dr. Dwi Seno Wijanarko SH MH CPCLE cpa berpendapat senada. Dia menilai langkah Jaksa Agung menerapkan keadilan restoratif untuk kasus penyalahgunaan narkotika merupakan terobosan hukum yang progresif.

“Kebijakan Jaksa Agung ini perlu didukung oleh masyarakat dan penegak hukum lainnya, seperti Polri, BNN, dan pengadilan. Ini sebuah terobosan hukum yang progresif dan aktual,” ujarnya.

Baca Juga:  Prabowo Tegaskan Efisiensi Anggaran: Hentikan Pemborosan dan Lawan ‘Raja Kecil’ di Birokrasi

Dia mengatakan Pedoman Nomor 28 Tahun 2021 menunjukkan Jaksa Agung Burhanuddin konsisten dalam penerapan keadilan restoratif yang berlandaskan hati nurani untuk menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Jaksa Agung bukan cuma beretorika soal keadilan restoratif, tetapi benar-benar dia wujudkan dan terapkan. Saya melihat Jaksa Agung selama ini konsisten dan tegas dalam penegakan hukum, seperti yang sudah dia buktikan ketika mengungkap kasus-kasus korupsi kelas kakap,” katanya.

Menurut Asst prof Dr. Dwi Seno, konsep keadilan restoratif yang digagas Jaksa Agung perlu terus dikembangkan, sehingga tidak terbatas diterapkan untuk kasus-kasus kecil dan individual tetapi bisa diterapkan juga pada kasus besar.

“Konsep restorative justice bisa mengubah sistem hukum di Tanah Air jika dikembangkan sesuai dengan kondisi di lapangan dan melihat reaksi masyarakat, seperti pada kasus penyalahgunaan narkotika yang mendapat apresiasi banyak pihak,” ungkapnya.

Laporan:Kefas
Editor : Nimbrod Rungga

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Paskah 2026 Gereja Toraja Bogor Penuh Kehangatan, Jemaat Rayakan Kebangkitan Kristus Penuh Sukacita

BOGOR, Jurnaliswarga.id — Perayaan Paskah 2026 yang digelar oleh Gereja Toraja Bogor berlangsung dengan lancar, penuh sukacita, serta menghadirkan suasana kehangatan dan kekeluargaan di...

Terkait Dugaan Aliran Dana Rp50 Miliar, BPI KPNPA RI Minta Bareskrim Periksa Razman Nasution

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pernyataan Ketua Umum Kami Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution terkait dugaan aliran dana Rp50 miliar untuk menggulirkan isu ijazah palsu milik mantgan...

Pemkab Bogor Tutup Jalan Tegar Beriman Saat CFD, Warga Diminta Cari Jalur Alternatif

Bogor, jurnaliswarga.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan kembali menggelar Car Free Day (CFD) di kawasan Cibinong pada Minggu (5/4/2026). Kegiatan tersebut dipusatkan di...

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Kasus penimbunan pesisir oleh PT Gandasari Shipyard di Bintan kian memanas. Tak lagi sekadar dugaan pelanggaran izin lingkungan, perkara ini kini...

Mensos Gus Ipul Tak kenal Libur, Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sumatra Tetap Terlaksana

Jakarta, Jurnaliwarga.id - Penyerahan bantuan dilakukan secara hybrid dan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui sambungan Zoom dari Kantor Kemensos...

 

ARTIKEL TERKAIT