Pakar Hukum Dr. Seno mendukung Penerapan Keadilan Restoratif

 
Jurnaliswarga.id, JAKARTA-Pakar hukum pidana mengatakan langkah progresif Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 untuk penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika perlu dukungan masyarakat dan penegak hukum lainnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Makassar Porf. Dr. Muhadar SH MH mengatakan data statistik kriminal di beberapa kota besar di Indonesia menunjukkan perkembangan kejahatan, khususnya napi terpidana narkotika, menempati ranking tertinggi dibandingkan dengan tindak pidana lainnya.

“Karena itu, Jaksa Agung sangat beralasan jika khusus kasus-kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika penyelesaiannya dilakukan dengan pendekatan restorative justice,” katanya, Rabu (10/11/2021).

Prof. Muhadar mengatakan Jaksa Agung Burhanuddin menepati janjinya saat menyampaikan pidato pengukuhan Guru Besar Kehormatan di Universitas Jenderal Soedirman beberapa waktu lalu, yaitu akan menerapkan keadilan restoratif dalam perkara pidana tertentu.

“Pedoman Nomor 28 Tahun 2021 merupakan langkah konkret yang dilakukan Jaksa Agung dalam penerapan keadilan restoratif. Dalam hal ini sasarannya adalah penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketum BPI KPNPA RI Ingatkan Bahaya Tambang Ilegal: Jangan Sampai Polisi Tembak Polisi Terulang!

Menurut dia, penerapan keadilan restoratif terhadap korban penyalahgunaan narkotika dapat mengurangi biaya negara dan penghuni lapas yang sudah melebihi kapasitas.

“Langkah Jaksa Agung tepat. Kasus narkotika yang diselesaikan secara restorative justice atau direhabilitasi adalah tindak pidana yang kualifikasinya pengguna atau pemakai. Sedangkan untuk pengedar dan lain-lain tetap diproses melalui peradilan pidana,” kata Prof. Muhadar.

Pakar hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Dr. Dwi Seno Wijanarko SH MH CPCLE cpa berpendapat senada. Dia menilai langkah Jaksa Agung menerapkan keadilan restoratif untuk kasus penyalahgunaan narkotika merupakan terobosan hukum yang progresif.

“Kebijakan Jaksa Agung ini perlu didukung oleh masyarakat dan penegak hukum lainnya, seperti Polri, BNN, dan pengadilan. Ini sebuah terobosan hukum yang progresif dan aktual,” ujarnya.

Baca Juga:  Webinar Pewarna Indonesia dengan mengusung "Menggapai Masa Depan Setelah 76 Tahun Merdeka"

Dia mengatakan Pedoman Nomor 28 Tahun 2021 menunjukkan Jaksa Agung Burhanuddin konsisten dalam penerapan keadilan restoratif yang berlandaskan hati nurani untuk menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Jaksa Agung bukan cuma beretorika soal keadilan restoratif, tetapi benar-benar dia wujudkan dan terapkan. Saya melihat Jaksa Agung selama ini konsisten dan tegas dalam penegakan hukum, seperti yang sudah dia buktikan ketika mengungkap kasus-kasus korupsi kelas kakap,” katanya.

Menurut Asst prof Dr. Dwi Seno, konsep keadilan restoratif yang digagas Jaksa Agung perlu terus dikembangkan, sehingga tidak terbatas diterapkan untuk kasus-kasus kecil dan individual tetapi bisa diterapkan juga pada kasus besar.

“Konsep restorative justice bisa mengubah sistem hukum di Tanah Air jika dikembangkan sesuai dengan kondisi di lapangan dan melihat reaksi masyarakat, seperti pada kasus penyalahgunaan narkotika yang mendapat apresiasi banyak pihak,” ungkapnya.

Laporan:Kefas
Editor : Nimbrod Rungga

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Komdigi Meutya: Peran Orang Tua Kunci Sukses Pelindungan Anak Digital 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa keberhasilan pelindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah,...

Prof Henry Yosodiningrat: Penetapan Tersangka Sah Meski Belum Diperiksa 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah menurut hukum, meskipun yang...

KPK Perkuat Pengendalian Gratifikasi demi Integritas Penyelenggara Negara 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa integritas penyelenggara negara merupakan fondasi utama dalam pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem...

Setneg: Presiden Prabowo Prioritaskan Anggaran untuk Hapus Kemiskinan 2026

MALANG, JurnalisWarga.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melakukan efisiensi anggaran negara guna mempercepat penghapusan kelaparan, kemiskinan, dan kemiskinan ekstrem di...

Kepala Otorita IKN: PMA Asal Tiongkok Investasi Rp1,25 Triliun Perkuat Kepercayaan Global

NUSANTARA, JurnalisWarga.id – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menyatakan pembangunan IKN terus menunjukkan perkembangan positif dengan dimulainya konstruksi perdana proyek investasi...

 

ARTIKEL TERKAIT