Kendari, Jurnaliswarga.id – Aksi pencurian 6 (enam) buah knalpot sepeda motor di kos-kosan yang sempat terekam kamera CCTV dan viral beberapa hari lalu yg dilakukan oleh 2 (dua) orang remaja berinisial EB (17) berhasil ditangkap dan R masih dalam pengejaran (DPO) oleh Tim Sat Reskrim Polresta Kendari.
“Tersangka EB (17) ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polresta Kendari pada hari Sabtu, 26/03/2022 pukul 22 00 Wita di Jalan Tupai Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.” ucap Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP. I Gede Pranata Wiguna dalam jumpa pers bersama awak media hari Rabu, 30/03/2022 pukul 09.00 Wita di Lobby Sat Reskrim Polresta Kendari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka EB (17) diperoleh informasi kronologis kejadian awalnya pada hari Jum’at, 25/03/2022 pukul 20.00 Wita pelaku EB (17) dan rekannya R lagi berada ditempat PlayStation Pasar Baru, namun sekitar dini hari pukul 02.00 Wita hari Sabtu, 26/03/2022 mereka berdua melakukan perjalanan menggunakan motor saudara rekannya menuju ke arah Lorong Lumba-Lumba dengan tujuan mencari knalpot motor namun tidak ada sepeda motor yang bisa diambil knalpot motornya lalu mereka berdua bergeser ke arah Lorong Sepakat yg tidak jauh dari lorong pertama tadi dan melihat ada beberapa sepeda motor yang terparkir di halaman rumah kost yg bernama “Kost Arafah” kemudian kedua pelaku masuk kedalam halaman rumah kost tersebut yang kebetulan pagarnya tidak terkunci sehingga kedua pelaku langsung melakukan aksi pencurian 6 (enam) buah knalpot sepeda motor menggunakan kunci ukuran 10 dan 14 yang sudah disiapkan sampai pada pukul 04.30 Wita kedua pelaku menghentikan aksinya setelah mendengar suara azan subuh lalu membawa hasil curian tersebut dan menyimpannya ditempat rental Playstation tadi sampai pada pukul 10.00 Wita kedua pelaku menjualnya lewat Facebook dan ternyata pembeli knalpot sepeda motor tersebut adalah pemiliknya sehingga tersangka EB (17) berhasil ditangkap dan rekannya R (17) sempat melarikan diri dan masih (DPO) dalam pengejaran Tim Sat Reskrim Polresta Kendari kata Kabag Ops Kompol Jupen Simanjuntak.
Ditambahkan juga oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna bahwa tersangka EB (17) kini mendekam di dalam sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

” Tersangka EB (17) dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.” tutupnya.
Reporter: Muhammad Irwansyah.
