Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Gas (BBG) Bersubsidi di Ungkap Polres Bogor

Bogor, Pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas dan atau liquified pertoleum gas bersubsidi berhasil di ungkap oleh jajaran Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bogor pada Selasa (06/09)

Dari pengungkapan yang berhasil dilakukan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bogor tersebut, berhasil mengamankan 508 tabung gas 3 Kg dan 172 tabung gas 12 Kg. Para pelaku yang telah
beroperasi selama 3 bulan tersebut meraup keuntungan Rp 90 juta/bulan.

Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra dalam konferensi persnya pada Selasa, 6 September 2022 di Mapolres Bogor mengatakan, satu orang tersangka pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Kecamatan Cileungsi tersebut berhasil diamankan seorang tersangka berinisial RP

Baca Juga:  Kabintaljarahdam XIV/Hasanudin Sambangi Kodim 1419/Enrekang Gelar Bintalidjuang

Pelaku RP adalah pemilik dan pemodal dari aksi pengoplosan tabung gas elpiji 12 Kg dari tabung gas elpiji 3 Kg. Dalam melakukan aksinya tersebut pelaku ini mempekerjakan tiga orang pegawai. Aksi mereka selalu dilakukan tengah malam dan berakhir jelang subuh.

“Pelaku dapat untung Rp90 juta/bulan. Keuntungan ini, karena pelaku membeli gas subsidi 3 Kg di pangkalan dengan harga Rp18 ribu/tabung. Empat tabung gas subsidi di transfusi ke tabung bisnis ukuran 12 Kg. Lalu dijual lagi ke orang Jakarta,” kata Kompol Wisnu Perdana.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Bogor Soroti Pengadaan Alat Pendidikan Rp.149 Miliar

RP yang sudah berstatus tersangka, dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 Undang-Undang nomor 2 Tahun 19 Tahun 1988 tentang metrology legal dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milyar.

Sementara itu pihak Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bogor hingga kini masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang sudah masuk DPO dan pembeli yang merupakan warga Jakarta.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Waasops Panglima TNI Tegaskan Kesiapan Satgas Hadapi Karhutla 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Wakil Asisten Operasi (Waasops) Panglima TNI Marsda TNI M. Taufik Arasj, S.Sos., M.I.Pol., CHRMP, memimpin Apel Gelar Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan...

Bupati Kolaka Perkuat Harmoni Keberagaman untuk Daerah yang Maju 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Kolaka terus memperkuat komitmen menjaga persatuan, toleransi, dan stabilitas daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkeadilan, maju, dan unggul. Bupati...

Bupati Kolaka Percepat Digitalisasi Bansos, Aktivasi IKD Tertinggi di Sultra 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID — Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si., memperkuat langkah pemerintah daerah dalam mempercepat digitalisasi bantuan sosial melalui penguatan administrasi kependudukan dan pemanfaatan...

Bupati Mamasa Ajak Pemuda Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Narkoba 2026

MAMUJU, JURNALISWARGA.ID — Bupati Mamasa Welem Sambolangi mengajak generasi muda untuk meningkatkan kualitas diri, bijak menggunakan media sosial, serta menjauhi penyalahgunaan narkotika dan pergaulan...

Pemkab Toraja Utara Pastikan 9.282 Siswa Masuk Nominasi PIP

TORAJA UTARA, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara terus memperkuat komitmen memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Sebanyak 9.282 peserta didik Toraja Utara masuk dalam...

 

ARTIKEL TERKAIT