Home / Sulbar

Sabtu, 6 April 2024 - 22:54 WIB

Satgas Investel BPI KPNPA RI Sulawesi Barat Dampingan Masyarakat Korban PHK PT WKSM 2024

Mamuju, Jurnaliswarga.id – Iskandar Atjo Kasatgas Investel BPI KPNPA RI Wilayah Sulawesi Barat kembali hadir melakukan pendampingan terkait adanya aduan masyarakat kepada BPI KPNPA RI Sulawesi Barat. Sabtu (6/4/2024)

Dalam kesempatan wawancara dengan awak media ,Iskandar Atjo menyampaikan bahwa BPI KPNPA RI menerima adanya Aduan Masyarakat didampingi Sadiman Pakayu selaku Koordinator Investel BPI KPNPA RI Sulawesi
Menindak lanjuti adanya permohonan masyarakat terkait dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak PT WKSM

Kami akan melakukan pendampingan membela kepentingan
masyarakat dan karyawan WKSM yang menjadi korban pemutusan / pemberhentian Tenaga kerja sepihak dari PT.WKSM

Seperti diketahui bersama bahwa korban selaku karyawan itu sama sekali tidak mengerti dan mengetahui secara tiba-tiba muncul permohonan pengunduran diri dari perusahaan PT WKSM kepada masyarakat selaku Karyawan WKSM

Baca Juga:  Kapolres Pasangkayu Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri: Bukti Sinergitas dan Kinerja Unggul 2024

Dan berdasarkan pertemuan secara kolektif melakukan wawancara dengan meminta keterangan dari masing masing korban An. Jamaluddin Dkk

Dalam keterangan tertulis kepada Kasatgas Investel BPI KPNPA RI Sulbar menyampaikan bahwa dirinya dan rekan sesama pekerja sama sekali tidak pernah ada menanda tangani surat permohonan mengundurkan diri dari perusahaann PT. WKSN

Dan dari karyawan juga belum mendapatkan pesangon dari perusahaan

Untuk itu dari Karyawan meminta kepada BPI KPNPA RI Sulbar dapat melakukan pendampingan hukum untuk membantu karyawan dalam mendapatkan hak-hak nya sebagi buruh perkebunan perusahaan kelapa sawit PT WKSN yg berkantor di Mamuju Tengah.

Baca Juga:  GSJA Wilayah VI Kabupaten Pasangkayu Menggelar Ibadah Perayaan Natal

Iskandar Atjo didampingi Sadiman Pakayu akan mendampingi karwawan WKSN sampai tuntas untuk penyelesaian
permasahalan ini PHK Sepihak ini

Permasalahan ini sementara sedang berproses di Pengadilan Negeri Mamuju dimana masyarakat petani melakukan gugatan terhadap pihak Perusahaan Sawit WKSM yg berkantor di Mamuju Tengah.

Sementara itu Sadiman Pakayu juga menegaskan bahwa BPI KPNPA RI secara tegas siap melakukan Pendampingan Hukum sampai ada penyelesaian dari Pihak Perusahaan PT WKSM

Share :

Baca Juga

Pemakaian BBM Dan Pelumas Di DLH Pasangkayu Dipertanyakan 2024

Sulbar

Pemakaian BBM Dan Pelumas Di DLH Pasangkayu Dipertanyakan 2024

Sulbar

Tekad Penjabat Gubernur Sulbar Dorong Pembangunan yang Tepat Sasaran

Sulbar

BPI KPNPA RI Sulawesi Barat Berhasil Mediasi Konflik Sengketa Lahan Warga Di Pasangkayu Mamuju Utara 2024

Sulbar

Ketua BPI KPNPA RI Sulbar Minta Atensi Polda Sulbar Atasi Bentrok 2 Kelompok Warga di Mateng
Kapolres Pasangkayu Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri: Bukti Sinergitas dan Kinerja Unggul 2024

Sulbar

Kapolres Pasangkayu Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri: Bukti Sinergitas dan Kinerja Unggul 2024

Sulbar

GSJA Wilayah VI Kabupaten Pasangkayu Menggelar Ibadah Perayaan Natal
Lewat ke baris perkakas