Bogor, Junarliswarga.id – Pol Pamong Praja ( Pol PP ) Kabupaten Bogor bersama kepolisian yang mempunyai wilayah hukum dari metro depok dan muspika terkait melakukan pemasangan plang aset kabupaten Bogor guna menertibkan lokasi lokasi yg kosong punya aset kabupaten Bogor agar tidak ada yg manfaatkan lokasi tersebut.b,Kamis (19/1/2023)
Ibu Fitri selaku secam dari kecamatan Bojong gede menghimbau dan menjelaskannyan terkait aset milik pemerintah.
“Sebetulnya lahan aset bisa d manfaatkan asal melakukan prosedur administrasi d kabupaten Bogor di dinas yang terkait, di mana peraturan terhadap aset sudah tertuang di peraturan daerah kabupaten Bogor” paparnya.
Saat dijumpai Awak media salah satu anggota Pol PP kecamatan Bojong gede pak Agus menerangkan bahwa “dengan pemasangan plang aset kabupaten Bogor dapat mentertib dan mendirikan bangunan liar tanpa ijin d daerah kecamatan Bojong gede” ujarnya
“Salah satu pemasangan plang di lokasi aset kabupaten Bogor adanya pembangunan atau di dirikan pasar malam yang tidak mempunyai ijin, yang tidak melakukan prosedur di wilayah kabupaten Bogor khususnya kecamatan Bojong gede harus di tertipkan. Tutupny (Effendi)