Jurnaliswarga.id, BOGOR – Pembanguan Kantor Desa Gunung Picung Kecamatan Pamijahan dengan volume panjang 25 meter dan lebar 15 meter telah selesai dikerjakan pada tahun 2020 lalu, namun hasil pembangunannya mendapat kritisi dari warga setempat yang mengaku sudah malang melintang di dunia kontruksi.
Pasalnya, dengan nilai anggaran sebesar Rp.447.937.528,- yang berasal dari dana Bonus Produksi tersebut, gedung Kantor Desa masih meninggalkan sisa pekerjaan alias belum rampung sepenuhnya.
Menurut penuturan warga Gunung Picung yang tidak mau disebutkan namanya itu, seharusnya pembangunan kantor desa sudah rampung dan tidak meninggalkan sisa pekerjaan lagi, mengingat kalau dihitung dari anggaran standar yang biasa digunakan di tingkat Pemerintah Desa, maka anggaran senilai itu terbilang lebih dari cukup.
“Pembangunan Kantor Desa itu kan onderhud (Pemeliharaan) ya, perkiraan saya sih biayanya diatas Rp200 juta tapi di bawah Rp300 juta,” ujar warga tersebut kepada Awak Media 10/11.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa ia pun menggeluti dunia konstruksi dan tidak sedikit gedung, jembatan dan jalan yang telah berhasil ia selesaikan, namun di tahun 2019 ia rehat karena faktor usia yang sudah senja.
“Kalau di perkotaan harga borongan pembangunan hitungannya per meter persegi, dengan standar harga rata-rata 1jt/m², harga itu diambil di atas harga terendah, di bawah harga tertinggi loh, tinggal dihitung saja volumenya, pasti ketahuan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gunung Picung saat akan dikonfirmasi awak media sedang tidak berada di kantor lantaran sakit, Sekretaris Desa pun menurut keterangan dari Linmas sejak pagi hari keluar kantor dan saat dihubungi lewat WhatsApp, dirinya mengaku belum bisa ke kantor desa karena “sedang ada pengajuan.”
“Iya pak lagi ada pengajuan, ini saya belum bisa ngantor, ke pak Saeful saja sebagai Kasipem, kalau ke saya paling minggu depan,” jelas Sekdes.
Di pihak lain, Kasi Ekbang Kecamatan Pamijahan yang berhasil diwawancarai awak media (10/11) mengaku belum bisa memberikan keterangan lengkap karena dirinya baru beberapa bulan menjabat.
“Kantor Desa itu kan dibangun tahun 2020, sementara saya disini baru tahun 2021, mungkin itu sudah di monev oleh Ekbang sebelumnya, nanti saya kroscek lagi terkait hasil monev dan berita acaranya seperti apa,” jelas Kasi Ekbang Kecamatan Pamijahan, Gugum Gumelar.
Dalam keterangannya, Gugum juga memberikan pandangan singkat terkait standarisasi hitungan harga dalam pengerjaan konstruksi bangunan.
“Desa memiliki standarisasi SHT masing-masing, biasanya kalau letak lokasi Kantor Desa di pinggir jalan sehingga mempermudah dalam mobilisasi, maka SHT nya lebih rendah ketimbang letak Kantor Desa yang jauh di dalam,” tutupnya.
Editor : Nimbrod Rungga
Laporan : Mouses /KM