Home / Polres Bogor

Jumat, 3 November 2023 - 20:18 WIB

Polres Bogor Berhasil Ungkap 18 Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Polres Bogor, Jurnaliswarga.id – Pengungkapan berhasil di lakukan Polres Bogor terhadap para pelaku Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Di wilayah Kabupaten Bogor, Yang mana dalam kurun waktu dua minggu satuan narkoba Polres Bogor Berhasil Mengungkap sebanyak 18 pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K., M.M Dalam konferensi persnya yang digelar pada Jumat 3 November 2023 pukul 14.00 wib mengatakan bahwa dalam pengungkapan yang berhasil dilakukan Satnarkoba Polres Bogor tersebut, berhasil mengamankan Sebanyak 21 Pelaku yang diantaranya 20 laki-laki dan 1 orang perempuan.

Polres Bogor Berhasil Ungkap 18 Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Dan dari 21 orang pelaku Tersebut Satnarkoba Polres Bogor juga berhasil mengamankan total barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 559, 3 gram, Ganja 117,18 gram, Sediaan Obat-obattan Farmasi sebanyak 5.489 butir, dan miras sebanyak 800 botol.

Baca Juga:  Reaksi Cepat Babinsa Koramil 1417-04/Lainea Dalam Mengatasi Kerusakan Jalan Poros Kendari - Andolo

Yang mana dalam mengedarkan barang-barang terlarang tersebut, modus operandi yang Para pelaku gunakan yakni dengan sistem tempel ataupun menyimpan narkotika yang telah dipesan di suatu tempat untuk bertransaksi, yang kemudian nantinya diberikan petunjuk kepada pemesan narkotika tersebut, serta sistem COD.

Polres Bogor Berhasil Ungkap 18 Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Atas perbuatannya Para tersangka penyelahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 111 dan 112 ayat (2) ayat (1), undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun , paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga:  Program "Jumat Curhat " Polres Bogor Kembali Menerima Curhattan Keluh Kesah Warga Masyarakat

Sementara itu terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan Sediaan Farmasi akan kita jerat dengan Pasal 435 Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 436 ayat (2) Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda maksimal 5 Milyar rupiah, dan dalam hal pengungkapan ini Polres Bogor Berhasil Menyelamatkan 6300 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkoba, jelas Kabag Ops Polres Bogor Kompol Kompol Adhimas Sriyono Putra

Share :

Baca Juga

Polres Bogor

Kapolres Bogor Tindak Tegas Pelaku Kriminal di Puskesmas Leuwisadeng Dengan Sajam 2024
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cisarua Polres Bogor kontrol Pos kamling dan sampaikan pesan kamtibmas 2023

Polres Bogor

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cisarua Polres Bogor kontrol Pos kamling dan sampaikan pesan kamtibmas 2023
Angin Puting Beliung Akibatkan 28 Rumah Alami Kerusakaan ,Pihak Kepolisian dan Instansi Terkait Lakukan Penanganan

Polres Bogor

Angin Puting Beliung Akibatkan 28 Rumah Alami Kerusakaan ,Pihak Kepolisian dan Instansi Terkait Lakukan Penanganan

Polres Bogor

Polsek Rumpin Amankan Karyawan Peternakan Bebek 2024

Polres Bogor

Jaga Kondusifitas Jelas Pilpres, Kapolres Bogor Bersama Dandim 0621 Gelar Pengajian Bersama Warga Masyarakat
Pembinaan Serta Dialogis Kamtibmas Bhabinkamtibmas Kepada Warga Di Pos Siskamling 2023

Polres Bogor

Pak Bhabin Desa Jambuluwuk Polsek Ciawi Polres Bogor cek dan Kontrol poskamling 2023

Polres Bogor

Sambut HUT Humas Polri Ke-72, Polres Bogor Gelar Baksos

Polres Bogor

Polwan Polres Bogor Laksanakan Pam Perayaan Hari Natal Tahun 2023
Lewat ke baris perkakas