KONAWE (JW) – Pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar Pukul 16.00 Wita, Polres Konawe berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dengan Total Berat Bruto 12.21 Gram. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Terduga Pelaku yang berhasil diamankan adalah Laki-laki berinisial AAD (25) Seorang Mahasiswa yang beralamat di Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe. Terduga Pelaku AAD merupakan Suku Tolaki dan Beragama Islam.
Berikut ini adalah Barang Bukti yang berhasil di Sita oleh Petugas:
Satu (1) Unit Handphone Merk Redmi Warna Hitam dengan Nomor SIM Card 081345317553.
Satu (1) Buah Tas Kecil Warna Hitam yang berisikan Empat Belas (14) Pipet Warna Hitam yang Masing-masing berisi Narkotika Jenis Shabu dengan Total Berat Bruto 5.15 Gram.
Satu (1) Buah Tas Ransel Warna Hitam yang berisikan Satu (1) Buah Kotak Warna Hitam Merk Eiger yang berisi Satu (1) Set Alat Isap Bong.
Satu (1) Tas Kecil Warna Hitam yang berisikan Tiga (3) Buah Pipet Warna Hitam yang Masing-masing berisi Sachet Shabu dengan Total Berat Bruto 2.76 Gram.
Satu (1) Buah Kotak Mentos Warna Hijau yang berisikan Satu (1) Sachet Shabu dan Lima (5) Buah Pipet Warna Hitam yang Masing-masing berisi Sachet Shabu dengan Total Berat Bruto 3.35 Gram.
Satu (1) Buah Tas Warna Merah yang berisikan Satu (1) Buah Timbangan Digital Warna Hitam dan Satu (1) Buah Sachet Kosong Besar yang berisikan Dua Puluh (20) Sachet Kosong Kecil.
Adapun Kronologis Kejadian ini, dimulai ketika Polres Konawe menerima Informasi dari Masyarakat tentang Adanya Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kasat Narkoba Polres Konawe IPTU Asriady, S.Sos beserta Anggota melakukan Tindak Lanjut dengan melakukan Penyelidikan melalui Pengamatan dan Pembututan.
“Berdasarkan Hasil Penyelidikan, Petugas melakukan Penangkapan terhadap Terduga Pelaku AADÂ (25) di Depan Posyandu Ambekaeri pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023. Saat dilakukan Penggeledahan Badan, Barang Bukti yang telah disebutkan Sebelumnya ditemukan di dalam Kepemilikan Terduga Pelaku,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Konawe kepada Media Jurnaliswarga.id.
“Terduga Pelaku AAD (25) dan Barang Bukti yang di Amankan kemudian di Bawa ke Kantor Polres Konawe untuk Penyelidikan Lebih Lanjut. Selanjutnya, Terduga Pelaku AAD (25) akan menjalani Pemeriksaan Urine dan Darah serta dilakukan Pemeriksaan terhadap Saksi-saksi Terkait, Gelar Perkara, Membawa Barang Bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar, Melengkapi Berkas Perkara dan Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Tindak Lanjut Hukum yang sesuai,” Sambungnya.
“Terduga Pelaku AAD (25) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan ini merupakan Upaya Polres Konawe dalam Memberantas Peredaran Narkotika dan Penyalahgunaannya di Wilayah Hukumnya,” Pungkas IPTU Asriady, S.Sos.
“Polres Konawe juga mengimbau Masyarakat untuk turut Berperan Aktif dalam Pencegahan dan Pelaporan Kasus-kasus Penyalahgunaan Narkotika guna Menciptakan Lingkungan yang Bebas dari Bahaya Narkoba.,” Imbau dan Tutupnya.
(Humas Polres Konawe).
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).