Home / Kepolisian

Kamis, 10 November 2022 - 21:32 WIB

Polres Torut Pastikan 2 Tersangka Kasus Pencurian Di Polres Tator Juga Merupakan Pelaku Tindak Pidana Di Wilayah Hukumnya

Jurnaliswarga.id | Toraja Utara – Dalam wujud Optimalisasi Respon Penegakan Hukum, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara (Polres Torut) dipimpin langsung Kasat Reksrim AKP Eli Kendek, S.H melakukan Interogasi terhadap 2 Orang Tersangka Kasus Pencurian yang menjalani Proses Hukum di Polres Tana Toraja (Polres Tator), Rabu (09/11/2022).

Introgasi dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Torut, karena kuat dugaan Kedua Tersangka yang menjalani Proses Hukum di Polres Tator juga melakukan Tindak Pidana yang sama di Wilayah Hukum Polres Torut.

Adapun 2 Orang Tersangka yang saat ini menjalani Proses Hukum di Polres Tator tersebut yaitu Sdra. AR (23), Warga Provinsi Lampung, dan Sdra. SW (23) Warga Kabupaten Barru, Provinsi Sulsel.

Dari hasil Interogasi yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Torut, diketahui bahwa Kedua Tersangka juga pernah melakukan Tindak Pidana yang sama di Wilayah Hukum Polres Torut.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Nilai Tepat Langkah Keluarga Lima Keturunan Bandar Dewa Mem-PTUN-kan HGU PT HIM

Menurut keterangan Kedua Tersangka bahwa Mereka pernah melakukan Aksi Pencurian bermodus memperdaya Korbannya dengan berpura-pura menjadi Petugas PLN dan berhasil menggasak Perhiasan Emas milik Korbannya, di Wilayah Tikala, Kab. Toraja Utara, Prov. Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (17/10/2022).

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Eli Kendek S.H membenarkan apa yang telah Pihaknya lakukan, Pihaknya melakukan Interogasi terhadap Kedua Orang Tersangka yang diduga kuat juga telah melakukan Tindak Pidana yang sama dengan Modus yang sama pula.

“Dari hasil Interogasi serta dilakukkannya Kroscek terhadap Laporan Polisi yang masuk, bahwa benar berdasarkan pengakuan Kedua Tersangka sesuai atau sinkron dengan Laporan Polisi : LPB/280/XI/2022/SPKT Polres Toraja Utara pada Tanggal 03 November 2022,” Jelasnya.

Baca Juga:  Aniaya Tukang Ojek, Seorang Pemuda Palopo Diamankan Polisi

Dalam Laporan Polisi yang diterima dijelaskan bahwa Korban sebut saja Sdri. Agustina Lolongan yang tinggal di Kecamatan Tikala telah mengalami Kerugian sebesar Rp.15.300,000,- (Lima Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) atas Tindak Pidana Pencurian Barang Berharga berupa Perhiasan Emas yang dialaminya pada (17/10/2022) sekitar Pukul 14.00 Wita,” Terangnya.

“Saat ini, Terduga Kedua Pelaku AR (23) dan SW (23) sedang menjalani Proses Hukum di Rutan Polres Tator dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian, untuk Proses Hukum terkait dugaan Tindak Pidana yang Mereka lakukan di Wilayah Hukum Polres Toraja Utara akan dilakukan Penjemputan setelah menjalani Proses Hukum atas dugaan Tindak Pidana yang dilakukan di Wilayah Hukum Polres Tana Toraja,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polda Sulteng Gelar Operasi Keselamatan Tinombala 2024 Selama 14 Hari

Kepolisian

Kapolres Palopo Ikuti Asistensi Fungsi Keuangan Dan Bimtek T.A 2023 Serta Terima Penghargaan Dari Kanwil DJPb Provinsi Sulsel

Kepolisian

Pastikan Kesiapan Operasi, Polres Toraja Utara Gelar Lat Pra Ops Keselamatan 2023

Kepolisian

Tim Gabungan Polsek Warsel Polres Palopo Ungkap Dan Tangkap Pemuda Yang Mencungkil Atap Counter Dan Bawa Lari Barang Jualan

Kepolisian

Irwasda Polda Sulsel Gelar Jum’at Curhat Di Dapur Ide, Warga Keluhkan Kenakalan Remaja

Desa / Kelurahan

Gelar Gaktiblin, Propam Polres Torut Periksa Kelengkapan Dan Sikap Tampang

Desa / Kelurahan

Tim Buser 77 Polresta Kendari Berhasil Menangkap Lagi Seorang Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan Di Depan Agung Futsal

Kepolisian

Dalam Syafari Subuh, Kapolres : Silahkan Jama’ah Dan Warga Sampaikan Keluh Kesah Dalam Harkamtibmas Wilkum Polres Palopo
Lewat ke baris perkakas