Home / Kepolisian

Kamis, 10 November 2022 - 21:32 WIB

Polres Torut Pastikan 2 Tersangka Kasus Pencurian Di Polres Tator Juga Merupakan Pelaku Tindak Pidana Di Wilayah Hukumnya

Jurnaliswarga.id | Toraja Utara – Dalam wujud Optimalisasi Respon Penegakan Hukum, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara (Polres Torut) dipimpin langsung Kasat Reksrim AKP Eli Kendek, S.H melakukan Interogasi terhadap 2 Orang Tersangka Kasus Pencurian yang menjalani Proses Hukum di Polres Tana Toraja (Polres Tator), Rabu (09/11/2022).

Introgasi dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Torut, karena kuat dugaan Kedua Tersangka yang menjalani Proses Hukum di Polres Tator juga melakukan Tindak Pidana yang sama di Wilayah Hukum Polres Torut.

Adapun 2 Orang Tersangka yang saat ini menjalani Proses Hukum di Polres Tator tersebut yaitu Sdra. AR (23), Warga Provinsi Lampung, dan Sdra. SW (23) Warga Kabupaten Barru, Provinsi Sulsel.

Dari hasil Interogasi yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Torut, diketahui bahwa Kedua Tersangka juga pernah melakukan Tindak Pidana yang sama di Wilayah Hukum Polres Torut.

Baca Juga:  Kunjungi Cianjur, Presiden akan Serahkan Bantuan Stimulan Rumah Korban Gempa

Menurut keterangan Kedua Tersangka bahwa Mereka pernah melakukan Aksi Pencurian bermodus memperdaya Korbannya dengan berpura-pura menjadi Petugas PLN dan berhasil menggasak Perhiasan Emas milik Korbannya, di Wilayah Tikala, Kab. Toraja Utara, Prov. Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (17/10/2022).

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Eli Kendek S.H membenarkan apa yang telah Pihaknya lakukan, Pihaknya melakukan Interogasi terhadap Kedua Orang Tersangka yang diduga kuat juga telah melakukan Tindak Pidana yang sama dengan Modus yang sama pula.

“Dari hasil Interogasi serta dilakukkannya Kroscek terhadap Laporan Polisi yang masuk, bahwa benar berdasarkan pengakuan Kedua Tersangka sesuai atau sinkron dengan Laporan Polisi : LPB/280/XI/2022/SPKT Polres Toraja Utara pada Tanggal 03 November 2022,” Jelasnya.

Baca Juga:  Kapolres Palopo Melakukan Coffee Morning Bersama Para RW/RT Dan Warga Kelurahan Rampoang Usai Pemantauan Keamanan Serta Arus Lalin Pasca Putusnya Jembatan Salu Pikun

Dalam Laporan Polisi yang diterima dijelaskan bahwa Korban sebut saja Sdri. Agustina Lolongan yang tinggal di Kecamatan Tikala telah mengalami Kerugian sebesar Rp.15.300,000,- (Lima Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) atas Tindak Pidana Pencurian Barang Berharga berupa Perhiasan Emas yang dialaminya pada (17/10/2022) sekitar Pukul 14.00 Wita,” Terangnya.

“Saat ini, Terduga Kedua Pelaku AR (23) dan SW (23) sedang menjalani Proses Hukum di Rutan Polres Tator dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian, untuk Proses Hukum terkait dugaan Tindak Pidana yang Mereka lakukan di Wilayah Hukum Polres Toraja Utara akan dilakukan Penjemputan setelah menjalani Proses Hukum atas dugaan Tindak Pidana yang dilakukan di Wilayah Hukum Polres Tana Toraja,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polisi Di Toraja Yang Sebar Opini Negatif Polri Di Medsos, Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Nasional

Polresta Banyuwangi Himbau Warga Agar Tidak Panic Buying Minyak Goreng di Pasaran

Kepolisian

Polda Sulsel Gelar Upacara Sertijab Sejumlah Kapolres Di Wilayah Hukumnya

Desa / Kelurahan

Tingkatkan Taraf Hidup Sehat, Babinsa Lambuya Bantu Warga Tanam Tanaman Obat Keluarga (Toga)

Kepolisian

Bhabinkamtibmas Temmalebba’ Kota Palopo Ikut Nongkrong Bersama Pok Pemuda Sembari Berikan Pesan Kamtibmas

Kepolisian

Polres Toraja Utara Gelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Polri Periode 1 Februari 2023
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Makale Ini Diringkus Resmob Polres Tana Toraja 2023

Kepolisian

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Makale Ini Diringkus Resmob Polres Tana Toraja

Kepolisian

Anggota Sakit Tidak Ikut Apel Pagi, Kasat Lantas Polres Lutim Tindaklanjuti Perintah Kapolres
Lewat ke baris perkakas