Bogor, (MGA) – Polsek Klapanunggal Polres Bogor amankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang mana pelaku berinisial M melakukan pencabulan terhadap seorang anak berinisial N, pada Rabu (1/11) di sebuah rumah kosong di wilayah kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.
Kapolsek Klapanunggal AKP irrine Kania defi S.I.K menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya pelaku M ini membawa korban ke sebuah rumah kosong yang berada di perumahan pesona palad, dan mengiming – imingi korban akan diberikan sebuah hadiah bila mau menuruti kemauannya.
Aksi pelaku sendiri dapat diketahui setelah masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian lewat telp, dan polsek langsung memeriksa tkp dan menindaklanjutinya
Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 4 angka 1 huruf B, angka 2 huruf C dan pasal 6 huruf A, UU No 12 tahun 2002 tentang Tindak pidana kekerasan seksual dan ayat pasal 82 UU No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 4 thn komandan di tambah 1/3 dan Ancaman 15 Th TTg Perlindungan Ana, ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine.
Sumber : Humas Polres Bogor