Home / Bogor

Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:05 WIB

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Gelar Restorative Justice Kasus Penggelapan

Bogor, MGa – Polres Bogor menerima permohonan penerapan keadilan restoratif terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah desa kembang kuning kecamatan klapanunggal kabupaten Bogor pada bulan September 2022, Polsek Klapanunggal Polres Bogor menggelar restorative justice terkait adanya perdamaian di antara kedua belah pihak.

Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana Putra S.I.K., M.M mengatakan bahwa kami telah menerima perdamaian dari kedua belah pihak dan surat permohonan restoratif yang sudah di tanda tangani pihak pelapor yakni B (42) telah diterima penyidik. Dengan itu kami pun melakukan restorative justice pada Rabu (19/10). Yang di hadiri oleh pihak pelapor dan terlapor serta para saksi sebagaimana diatur Perpol 8 Tahun 2021

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Sukamahi di Kabupaten Bogor

Dalam restorative justice yang kami lakukan pihak terlapor yakni F (23) telah meminta maaf kepada pihak pelapor yakni B (42) terkait perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian sebesar 7 juta rupiah yang timbul akibat kasus penggelapan tersebut. Yang kemudian pihak Pelapor pun memaafkan kejadian tersebut.Dengan telah di lakukan restorative justice ini maka perkara pun dianggap telah Selesai ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana.

Baca Juga:  Tampung Aspirasi PKL, Komisi II Bakal Panggil Bos Pasar dan SKPD Terkait

Sumber : Humas Polres Bogor

Share :

Baca Juga

Bogor

LSM Masyarakat Pejuang Bogor Gelar HUT Ke-6 Dengan Sederhana

Bogor

Worskhop DPC AJWI, Bangun Sinergitas Dengan APWMI Dengan Memberikan Fasilitas Free Premi BPJS Bagi Peserta Pelatihan

Bogor

Polres Bogor Ungkap Kasus Pelaku Penjualan Satwa Liar Endemic Yang Dilindungi

Bogor

Polsek Babakan Madang Berikan Bantuan Sembako Kepada Penderita Tunanetra dan Penderita Lumpuh

ADVETORIAL

Publikasi Kinerja : Tanggapi Aduan Masyarakat, satpol pp ungkap praktik prostitusi berkedok panti pijat dan lakukan pengecekan kelengkapan perizinan Club Malam 2023

Bogor

PT PLN ( Persero ) UP 3 Bogor Tidak Berikan Ganti Rugi Kepada Korban Atas Tiang Listrik Roboh Yang Menimpa Bengkel

Bogor

Seorang Warga Meninggal Dunia Saat Mengantri Mengambil BLT, Kepolisian : Korban Meninggal di Duga Akibat Sakit

Bogor

Sebuah Mobil Terbakar di SPBU Leuwiliang, Pihak Kepolisian Lakukan Olah TKP
Lewat ke baris perkakas