Jurnaliswarga.id | Palopo – Seorang Warga berinisial BA (44 Tahun) Diamankan Di Jln. Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh Personil Unit Reskrim Polsek Wara Dipimpin Ka Tim Opsnal Bripka Abd Rahman Rabu (10/10/2022).
BA yang Merupakan Warga Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Palopo, Sulsel diamankan oleh Polsek Wara untuk Mempertanggung Jawabkan atas Kejadian Pencurian yang Dia Lakukan.
Pencurian yang Dilaporakan tersebut Terjadi pada Rabu 5 Oktober 2022 lalu. Pelaku Melancarkan Aksinya dengan Mengambil Handphone (HP) yang Disimpan Di Dalam Dashboard Mobil.
Dalam Sesi Wawancara dengan Kanit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo Iptu Akbar, S.H., M.H mengungkapan “Saat itu Korban Turun dari Mobilnya menuju Warung Mie, ketika Kembali Ke Mobilnya, HP Miliknya yang Bermerk Redmi Note 10 Di Dalam Dashboard Sudah Lenyap.
“Korban Mengungkapkan bahwa Diatas Mobil ada Anak Korban yang Sedang Tidur dan Adapun Kerugian yang Dialami yaitu sekitar Rp 2,5 Juta,” Tambahnya.
“Pelaku dan Barang Bukti HP Merk Redmi Note 10 telah Diamankan Di Polsek Wara untuk Diproses Lebih Lanjut,” Pungkas Iptu Akbar.
“Pelaku BA (44) Dikenakan Pasal 362 KUHP, Diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama Lima Tahun” Tutupnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polres Palopo).
