Polsek Wara Polres Palopo Tangkap 3 Orang Pemuda Pelaku Pengrusakan Rumah Warga

Palopo – Jurnaliswarga.id | Jajaran Polres Palopo yaitu Polsek Wara Telah Berhasil Menangkap 3 (Tiga) Orang Pemuda Tersangka Dalam Kasus Pengrusakan Rumah yang Terjadi di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelumnya Diketahui Pelaku Datang ke Rumah Korban dan Meminta Uang kepada Anak Pelapor, Setelah Itu Korban Mengatakan kepada Para Pelaku “Jangan Selalu Datang Memalak dan Mengancam Disini”, Berselang Beberapa Saat Para Pelaku Datang dan Melakukan Pengrusakan Rumah. Atas Kejadian Tersebut Korban Mengalami Kerugian Sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah).

Laporan Diterima, dari Korban Berinisial IP, Umur 30 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Andi Djemma, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulsel. Gerak Cepat Polsek Wara, Senin (05/09/2022) Sekitar Pukul 22:00 Wita yang Dipimpin Katim Opsnal Polsek Wara Bripka Abd. Rahman Melakukan Penangkapan Terhadap 3 (Tiga) Orang Pelaku Pengrusakan Rumah Tersebut.

Baca Juga:  Angka Kasus Konfirmasi Covid-19 Terus Alami Penurunan Per November 2021

Personil Unit Reskrim Polsek Wara yang Mengamankan Para Pelaku. Setelah di Interogasi Para Pelaku Mengakui Perbuatannya Bahwa Telah Melakukan Pengrusakan.

“Kami Telah Mengamankan 3 (Tiga) Pelaku Pengrusakan dengan Identitas Masing-masing yaitu RS (20), Tukang Batu, Alamat Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, dan MS (19) Nelayan, Alamat Kelurahan Malantunrung, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, serta DF (18), Alamat Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo,” Ungkap Panit Reskrim Polsek Wara Iptu A. Akbar SH.,MH.

Baca Juga:  Tim Buser 77 Polresta Kendari Berhasil Menangkap 6 Pelaku Pembusuran Dan Kepemilikan Sajam Yang Selama Ini Viral Dan Meresahkan Warga Kota Kendari

“Barang Bukti yang Berhasil Diamankan antara lain 1 (Satu) Buah batu dan Sebilah Parang dalam Melakukan Aksi Pengrusakan oleh Para Pelaku dan Terhadap Barang Bukti Lainnya Masih Dilakukan Pencarian,” Tambahnya.

“Mereka Dikenakan Dalam Tindak Pidana di Muka Umum Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang dan atau Pengrusakan, Sebagaimana Dimaksud Dalam Rumusan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1e KUHPidana Subsider Pasal 406 KUHPidana Dikenakan Sanksi Penjara Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polres Palopo).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Waasops Panglima TNI Tegaskan Kesiapan Satgas Hadapi Karhutla 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Wakil Asisten Operasi (Waasops) Panglima TNI Marsda TNI M. Taufik Arasj, S.Sos., M.I.Pol., CHRMP, memimpin Apel Gelar Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan...

Bupati Kolaka Perkuat Harmoni Keberagaman untuk Daerah yang Maju 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Kolaka terus memperkuat komitmen menjaga persatuan, toleransi, dan stabilitas daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkeadilan, maju, dan unggul. Bupati...

Bupati Kolaka Percepat Digitalisasi Bansos, Aktivasi IKD Tertinggi di Sultra 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID — Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si., memperkuat langkah pemerintah daerah dalam mempercepat digitalisasi bantuan sosial melalui penguatan administrasi kependudukan dan pemanfaatan...

Bupati Mamasa Ajak Pemuda Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Narkoba 2026

MAMUJU, JURNALISWARGA.ID — Bupati Mamasa Welem Sambolangi mengajak generasi muda untuk meningkatkan kualitas diri, bijak menggunakan media sosial, serta menjauhi penyalahgunaan narkotika dan pergaulan...

Pemkab Toraja Utara Pastikan 9.282 Siswa Masuk Nominasi PIP

TORAJA UTARA, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara terus memperkuat komitmen memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Sebanyak 9.282 peserta didik Toraja Utara masuk dalam...

 

ARTIKEL TERKAIT