Polsek Wara Polres Palopo Tangkap 3 Orang Pemuda Pelaku Pengrusakan Rumah Warga

Palopo – Jurnaliswarga.id | Jajaran Polres Palopo yaitu Polsek Wara Telah Berhasil Menangkap 3 (Tiga) Orang Pemuda Tersangka Dalam Kasus Pengrusakan Rumah yang Terjadi di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelumnya Diketahui Pelaku Datang ke Rumah Korban dan Meminta Uang kepada Anak Pelapor, Setelah Itu Korban Mengatakan kepada Para Pelaku “Jangan Selalu Datang Memalak dan Mengancam Disini”, Berselang Beberapa Saat Para Pelaku Datang dan Melakukan Pengrusakan Rumah. Atas Kejadian Tersebut Korban Mengalami Kerugian Sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah).

Laporan Diterima, dari Korban Berinisial IP, Umur 30 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Andi Djemma, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulsel. Gerak Cepat Polsek Wara, Senin (05/09/2022) Sekitar Pukul 22:00 Wita yang Dipimpin Katim Opsnal Polsek Wara Bripka Abd. Rahman Melakukan Penangkapan Terhadap 3 (Tiga) Orang Pelaku Pengrusakan Rumah Tersebut.

Baca Juga:  Giat Jum'at Curhat Polsek Palangga Selatan Bersama Warga Masyarakat Di Desa Waturapa

Personil Unit Reskrim Polsek Wara yang Mengamankan Para Pelaku. Setelah di Interogasi Para Pelaku Mengakui Perbuatannya Bahwa Telah Melakukan Pengrusakan.

“Kami Telah Mengamankan 3 (Tiga) Pelaku Pengrusakan dengan Identitas Masing-masing yaitu RS (20), Tukang Batu, Alamat Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, dan MS (19) Nelayan, Alamat Kelurahan Malantunrung, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, serta DF (18), Alamat Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo,” Ungkap Panit Reskrim Polsek Wara Iptu A. Akbar SH.,MH.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Diduga Jenis Shabu Total Berat Bruto 10,56 Gram Di Kelurahan Ambekaeri Konawe

“Barang Bukti yang Berhasil Diamankan antara lain 1 (Satu) Buah batu dan Sebilah Parang dalam Melakukan Aksi Pengrusakan oleh Para Pelaku dan Terhadap Barang Bukti Lainnya Masih Dilakukan Pencarian,” Tambahnya.

“Mereka Dikenakan Dalam Tindak Pidana di Muka Umum Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang dan atau Pengrusakan, Sebagaimana Dimaksud Dalam Rumusan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1e KUHPidana Subsider Pasal 406 KUHPidana Dikenakan Sanksi Penjara Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polres Palopo).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Warga Kembali Jadi Korban Jalan Rusak, Pemkab Bogor Didesak Segera Bertindak 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Buruknya kondisi infrastruktur Jalan Raya Ciherang–Ciapus kembali memakan korban jalan rusak, Pemkab Bogor disorot kinerjanya dalam menangani insfrastruktur jaalan. Seorang warga...

BPI KPNPA RI Apresiasi Menteri Agus Andrianto Bersihkan Kementerian Imipas Mulai dari Wamen hingga Kalapas dan Karutan 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – BPI KPNPA RI menyatakan dukungan penuh kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam upaya melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan...

Tiga Inovasi Digital Indonesia Bersinar di Ajang WSIS PBB 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Transformasi digital Indonesia kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional. Tiga inovasi digital karya anak bangsa berhasil meraih pengakuan dunia dalam...

Menkomdigi dan BNN Perkuat Pengawasan Digital Cegah Narkotika 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di era digital. Melalui sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan...

Prabowo dan Bahlil Perkuat Ketahanan Energi, BBM Tetap Stabil 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo dan Bahlil  menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memperkuat program hilirisasi sebagai fondasi menuju kemandirian...

 

ARTIKEL TERKAIT