Polsek Wara Polres Palopo Tangkap 3 Orang Pemuda Pelaku Pengrusakan Rumah Warga

Palopo – Jurnaliswarga.id | Jajaran Polres Palopo yaitu Polsek Wara Telah Berhasil Menangkap 3 (Tiga) Orang Pemuda Tersangka Dalam Kasus Pengrusakan Rumah yang Terjadi di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelumnya Diketahui Pelaku Datang ke Rumah Korban dan Meminta Uang kepada Anak Pelapor, Setelah Itu Korban Mengatakan kepada Para Pelaku “Jangan Selalu Datang Memalak dan Mengancam Disini”, Berselang Beberapa Saat Para Pelaku Datang dan Melakukan Pengrusakan Rumah. Atas Kejadian Tersebut Korban Mengalami Kerugian Sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah).

Laporan Diterima, dari Korban Berinisial IP, Umur 30 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Andi Djemma, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulsel. Gerak Cepat Polsek Wara, Senin (05/09/2022) Sekitar Pukul 22:00 Wita yang Dipimpin Katim Opsnal Polsek Wara Bripka Abd. Rahman Melakukan Penangkapan Terhadap 3 (Tiga) Orang Pelaku Pengrusakan Rumah Tersebut.

Baca Juga:  Polsek Abuki Bagikan 50 Buku Bacaan Ke Siswa SMPN Satap 1 Asinua Dalam Program "Polri Peduli Budaya Literasi"

Personil Unit Reskrim Polsek Wara yang Mengamankan Para Pelaku. Setelah di Interogasi Para Pelaku Mengakui Perbuatannya Bahwa Telah Melakukan Pengrusakan.

“Kami Telah Mengamankan 3 (Tiga) Pelaku Pengrusakan dengan Identitas Masing-masing yaitu RS (20), Tukang Batu, Alamat Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, dan MS (19) Nelayan, Alamat Kelurahan Malantunrung, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, serta DF (18), Alamat Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo,” Ungkap Panit Reskrim Polsek Wara Iptu A. Akbar SH.,MH.

Baca Juga:  Mendagri Imbau Daerah yang Kekurangan Stok Komoditas Lakukan Langkah Pemenuhan 2023

“Barang Bukti yang Berhasil Diamankan antara lain 1 (Satu) Buah batu dan Sebilah Parang dalam Melakukan Aksi Pengrusakan oleh Para Pelaku dan Terhadap Barang Bukti Lainnya Masih Dilakukan Pencarian,” Tambahnya.

“Mereka Dikenakan Dalam Tindak Pidana di Muka Umum Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang dan atau Pengrusakan, Sebagaimana Dimaksud Dalam Rumusan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1e KUHPidana Subsider Pasal 406 KUHPidana Dikenakan Sanksi Penjara Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polres Palopo).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Camat Cibinong Acep Sajidin Sigap Tindaklanjuti Aduan AJWI, Warga Nanggewer Terdata Desil 3

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Respons cepat ditunjukkan Camat Cibinong Acep Sajidin setelah menerima pengaduan dari Ketua DPC Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Kabupaten Bogor, Nimbrod...

DPP GMNI Soroti Kematian Warga Sipil dan Eskalasi Konflik Papua 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyoroti kembali persoalan keamanan di Papua menyusul laporan mengenai tewasnya seorang pengemudi...

Purbaya Dicopot, Hak Prerogatif Presiden Diuji Etika Politik 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto kembali membuka ruang diskusi mengenai hubungan antara kewenangan konstitusional...

83 Tim Pelajar SD Adu Semangat di Lomba Senam KKGO, Tim Emergency RS Pertamina Prabumulih Siaga di Tengah Arena!

Prabumulih, 17 September 2026 — Suasana Stadion Sepak Bola Talang Jimar, Kota Prabumulih, tampak berbeda pada Rabu–Kamis, 16–17 September 2026. Semangat dan keceriaan ratusan...

Ketum PB FORMULA Apresiasi Integritas Purbaya Yudhi Sadewa 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Ketua Umum Pengurus Besar FORMULA (Forum Ulama dan Aktivis Islam), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, menyampaikan apresiasi dan doa terbaik kepada...

 

ARTIKEL TERKAIT