Polsek Wara Polres Palopo Tangkap 3 Orang Pemuda Pelaku Pengrusakan Rumah Warga

Palopo – Jurnaliswarga.id | Jajaran Polres Palopo yaitu Polsek Wara Telah Berhasil Menangkap 3 (Tiga) Orang Pemuda Tersangka Dalam Kasus Pengrusakan Rumah yang Terjadi di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelumnya Diketahui Pelaku Datang ke Rumah Korban dan Meminta Uang kepada Anak Pelapor, Setelah Itu Korban Mengatakan kepada Para Pelaku “Jangan Selalu Datang Memalak dan Mengancam Disini”, Berselang Beberapa Saat Para Pelaku Datang dan Melakukan Pengrusakan Rumah. Atas Kejadian Tersebut Korban Mengalami Kerugian Sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah).

Laporan Diterima, dari Korban Berinisial IP, Umur 30 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Andi Djemma, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulsel. Gerak Cepat Polsek Wara, Senin (05/09/2022) Sekitar Pukul 22:00 Wita yang Dipimpin Katim Opsnal Polsek Wara Bripka Abd. Rahman Melakukan Penangkapan Terhadap 3 (Tiga) Orang Pelaku Pengrusakan Rumah Tersebut.

Baca Juga:  Dirjen Bina Keuda Sampaikan Arahan Mendagri Soal 10 Srategi Tangani Inflasi 2023

Personil Unit Reskrim Polsek Wara yang Mengamankan Para Pelaku. Setelah di Interogasi Para Pelaku Mengakui Perbuatannya Bahwa Telah Melakukan Pengrusakan.

“Kami Telah Mengamankan 3 (Tiga) Pelaku Pengrusakan dengan Identitas Masing-masing yaitu RS (20), Tukang Batu, Alamat Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, dan MS (19) Nelayan, Alamat Kelurahan Malantunrung, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, serta DF (18), Alamat Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo,” Ungkap Panit Reskrim Polsek Wara Iptu A. Akbar SH.,MH.

Baca Juga:  Warga Tonrangeng Parepare Geger, Ditemukan Pria Tergantung Di Pohon 2023

“Barang Bukti yang Berhasil Diamankan antara lain 1 (Satu) Buah batu dan Sebilah Parang dalam Melakukan Aksi Pengrusakan oleh Para Pelaku dan Terhadap Barang Bukti Lainnya Masih Dilakukan Pencarian,” Tambahnya.

“Mereka Dikenakan Dalam Tindak Pidana di Muka Umum Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang dan atau Pengrusakan, Sebagaimana Dimaksud Dalam Rumusan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1e KUHPidana Subsider Pasal 406 KUHPidana Dikenakan Sanksi Penjara Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polres Palopo).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menteri ESDM Bahlil Perkuat Tata Kelola Pertambangan Nasional 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional guna mewujudkan industri mineral dan...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Pastikan SPMB 2026 Ramah dan Mudah

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat pelayanan publik di sektor pendidikan dengan menghadirkan layanan Helpdesk...

Ketum BPI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu 2026

JURNALISWARGA.ID – BANDUNG – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas langkah hukum yang...

Mendiktisaintek Perkuat Riset Semikonduktor dengan Brasil 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul di bidang teknologi masa depan. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,...

Mahasiswa IPB Bantu Nelayan Sukabumi, Tangkapan Cumi Naik 30%

Yogyakarta, JURNALISWARGA.ID – Inovasi mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) berhasil membawa harapan baru bagi nelayan di Desa Sangrawayang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Melalui Program...

 

ARTIKEL TERKAIT