Mendagri Imbau Daerah yang Kekurangan Stok Komoditas Lakukan Langkah Pemenuhan 2023

Jakarta, (JW) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau daerah yang mengalami kekurangan stok komoditas menjelang Lebaran melakukan langkah-langkah pemenuhan. Meski stok relatif aman secara nasional, tapi kondisi di beberapa daerah masih bervariasi.

“Komoditas mana yang kurang dan kemudian segera melakukan langkah untuk mendorong para pedagang (atau) pengusaha untuk membeli dari daerah-daerah yang surplus,” ujar Mendagri dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kesehatan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (17/4/2023).

Mendagri Imbau Daerah yang Kekurangan Stok Komoditas Lakukan Langkah Pemenuhan

Lebih lanjut, Mendagri juga mengimbau pemerintah daerah (Pemda) agar berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) sehingga ada intervensi untuk mendistribusikan komoditas dari daerah surplus ke daerah yang mengalami kekurangan.

Baca Juga:  Tingkatkan Ekosistem Inovasi, Kepala BSKDN Minta Pemprov Sumsel Perkuat Kolaborasi Multisektor 2023

“Jadi kalau kita hanya mengambil patokan aman stok cukup, tapi yang surplus tidak bergerak di daerah minus ya nanti mungkin akan terjadi kerusakan (barangnya), stoknya berlebihan tapi tidak terpakai, busuk, dan lain-lain sementara daerah minus, minus terus, kira-kira demikian,” jelasnya.

Mendagri Imbau Daerah yang Kekurangan Stok Komoditas Lakukan Langkah Pemenuhan

Menjelang Idulfitri, tambah Mendagri, diperkirakan demand terhadap komoditas bakal naik hingga dua kali lipat. Karena itu, stok komoditas di masing-masing daerah perlu ditingkatkan. “Karena mungkin masyarakat, terutama yang merayakan Lebaran di daerah-daerah tersebut mungkin permintaan akan tinggi,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Kepulauan Meranti Ditahan, Kemendagri Pastikan Penyelenggaraan Pemerintahan Tetap Berjalan 2023

Di lain sisi, Mendagri mengimbau Satgas Pangan di daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), maupun Dinas Perdagangan dapat mengecek stok komoditas di lapangan. Dengan begitu, daerah dapat mengetahui stok komoditas yang surplus maupun minus, sehingga bisa saling membantu antardaerah.

Namun, Mendagri mengimbau, apabila persoalan itu tak bisa ditangani antardaerah agar diinformasikan kepada pemerintah pusat untuk dilakukan intervensi.

“Kerja sama dengan Bulog juga perlu dilakukan dalam rangka untuk stabilisasi beras di daerah masing-masing,” jelasnya.

Puspen Kemendagri

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Digital, Diskominfo Bogor Audit TIK di SKPD dan RSUD 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat transformasi digital dan tata kelola pemerintahan modern. Melalui Dinas...

Di Bawah Kepemimpinan Rudy Susmanto, Kabupaten Bogor Raih Predikat “AA” Kearsipan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Kabupaten Bogor berhasil meraih...

Kemkomdigi Desak Platform Global Transparan Awasi Konten Digital di Indonesia 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat pengawasan ruang digital nasional dengan mendesak platform digital global agar lebih transparan...

Presiden Prabowo Tegaskan Ekonomi Pancasila Jadi Fondasi untuk Kesejahteraan Rakyat 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah menjalankan ekonomi Pancasila sebagai fondasi utama pembangunan nasional demi mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial, dan...

Presiden Prabowo Tegaskan Ekonomi Pancasila Demi Kesejahteraan Rakyat 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara konsisten dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI di...

 

ARTIKEL TERKAIT