JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah menurut hukum, meskipun yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka, sepanjang penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan relevan.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Henry Yosodiningrat sebagai tanggapan atas berkembangnya pendapat yang menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah, oleh Penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri tidak sah karena belum didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Menurut Prof. Henry, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemeriksaan calon tersangka bukan merupakan syarat konstitutif bagi sahnya penetapan tersangka.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 28 juncto Pasal 90 KUHAP baru hanya mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka. Dalam ketentuan tersebut tidak terdapat norma yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan dilakukan.
“Apabila pembentuk undang-undang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, maka ketentuan tersebut seharusnya dicantumkan secara tegas dalam undang-undang. Faktanya, rumusan tersebut tidak ada,” ujar Prof. Henry dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Prof. Henry juga menilai bahwa menambahkan kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat sah penetapan tersangka bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta, karena hukum acara pidana tidak memperbolehkan penambahan syarat prosedural yang tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang.
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, ia berpendapat putusan tersebut tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap KUHAP yang baru. Alasannya, putusan tersebut menguji norma dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut dan digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2025.
Selain itu, menurutnya, kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam bagian pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dan tidak tercantum dalam amar putusan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menambah syarat yang tidak dirumuskan dalam KUHAP baru.
Prof. Henry juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXIV/2026 yang tidak menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, menurut asas presumptio iustae causa atau praduga konstitusionalitas, ketentuan tersebut tetap berlaku sebagaimana tertulis.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak boleh sekadar bersifat formal. Alat bukti tersebut harus diperoleh secara sah, tersedia sebelum penetapan tersangka, berkaitan dengan perkara yang sama, serta secara objektif mengarah kepada dugaan keterlibatan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, menurut Prof. Henry, fokus pengujian dalam mekanisme praperadilan bukanlah semata-mata apakah calon tersangka telah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka tetap penting dalam proses penyidikan untuk kepentingan klarifikasi dan pembelaan diri. Namun, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan, bukan syarat yang menentukan sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka.(nr/Oking)
Sumber: Pernyataan tertulis Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., Jakarta, 19 Juli 2026.
