Putusan Perkara Ilegal Mining PT DMS 77 Bergulir Ke Meja Mahkamah Agung

Jurnaliswarga.id, Sultra- Pasca Vonis Putusan bebas Direktur Utama PT Deven Mineral Sinergi ( DMS 77 )  oleh PN Unaaha, Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Unaaha, melakukan Upaya hukum Kasasi ke Mahkama Agung.

Pengadilan Negeri Unahaa, menyebut jika Berkas Materi Kasasi,bahwa JPU Kejaksaan Negeri Unaha telah mengajukan memori Kasasi, dan memberikan waktu selama empat belas Hari kepada pihak Terdakwa untuk menyodorkan Contra memori.

“Jaksa sudah memasukan memori Kasasi kami tinggal menunggu Contra memori dari terdakwa setelah itu baru kita kirim ke Mahkama Agung” Jelas Yan Agus Pribadi Humas Pengadilan Negeri Unaaha, Jumat (20/1) Kepada Awak media.

Baca Juga:  Polres Palopo Laksanakan Lat Pra Ops Zebra 2022, Wakapolres : Operasi Zebra 2022 Ini Akan Mengedepankan Tindakan Preemtif Dan Preventif

Priadi Menambahkan Jika memori Contra Kasasi terdakwa sudah Di masukan, pihak PN Unaaha, di beri waktu Tiga Puluh hari Untuk Mengirim seluruh berkas tersebut ke Mahkama Agung.

“Kita memberikan Waktu selama empat belas hari kepada pihak terdakwa untuk mengajukan Contra memori Kasasi”

Lebih lanjut Humas PN Unaaha, Menerangkan jika Selama 14 hari Contra memori Kasasi terdakwa tidak kunjung di ajukan maka, Pengadilan Negeri Unaaha, Tetap Mengirim Berkas Kasasi JPU ke Mahkama Agung.

Menanggapi soal, dinamika sejumlah pihak, mempertanyakan Integritas Hakim Yang menyidangkan Kasus Tersebut. Humas PN Unahaa Menyebut hal tersebut sah sah saja,Namun Berdasarkan UU Hakim mempunyai Hak Otoritas.

Baca Juga:  Wakapolda Sultra Pimpin Press Release Akhir Tahun 2023 Capaian Kinerja Polda Sultra Bersama Insan Pers

” Undang Undang Mengatur tentang Hak menyuarakan pendapat, namun Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, di atur juga menurut Undang Undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengambilan keputusan di lakukan secara mufakat berdasarkan fakta hukum persidangan yang di hadirkan para pihak”. Tutur Priadi.

PN Unaaha minta agar seluruh pihak bersabar, karena Upaya Hukum setelah putusan masih berjalan, Masyarakat tinggal menunggu bagaimana Hasil dari Keputusan Mahkamah Agung. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT