Home / Kendari

Sabtu, 21 Januari 2023 - 16:56 WIB

Putusan Perkara Ilegal Mining PT DMS 77 Bergulir Ke Meja Mahkamah Agung

Jurnaliswarga.id, Sultra- Pasca Vonis Putusan bebas Direktur Utama PT Deven Mineral Sinergi ( DMS 77 )  oleh PN Unaaha, Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Unaaha, melakukan Upaya hukum Kasasi ke Mahkama Agung.

Pengadilan Negeri Unahaa, menyebut jika Berkas Materi Kasasi,bahwa JPU Kejaksaan Negeri Unaha telah mengajukan memori Kasasi, dan memberikan waktu selama empat belas Hari kepada pihak Terdakwa untuk menyodorkan Contra memori.

“Jaksa sudah memasukan memori Kasasi kami tinggal menunggu Contra memori dari terdakwa setelah itu baru kita kirim ke Mahkama Agung” Jelas Yan Agus Pribadi Humas Pengadilan Negeri Unaaha, Jumat (20/1) Kepada Awak media.

Baca Juga:  Wakili Mendagri, Dirjen Bina Keuangan Daerah Fatoni Terima Penghargaan Digital Government Award 2023

Priadi Menambahkan Jika memori Contra Kasasi terdakwa sudah Di masukan, pihak PN Unaaha, di beri waktu Tiga Puluh hari Untuk Mengirim seluruh berkas tersebut ke Mahkama Agung.

“Kita memberikan Waktu selama empat belas hari kepada pihak terdakwa untuk mengajukan Contra memori Kasasi”

Lebih lanjut Humas PN Unaaha, Menerangkan jika Selama 14 hari Contra memori Kasasi terdakwa tidak kunjung di ajukan maka, Pengadilan Negeri Unaaha, Tetap Mengirim Berkas Kasasi JPU ke Mahkama Agung.

Menanggapi soal, dinamika sejumlah pihak, mempertanyakan Integritas Hakim Yang menyidangkan Kasus Tersebut. Humas PN Unahaa Menyebut hal tersebut sah sah saja,Namun Berdasarkan UU Hakim mempunyai Hak Otoritas.

Baca Juga:  Hindari Luapan Air, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Saluran Jalan

” Undang Undang Mengatur tentang Hak menyuarakan pendapat, namun Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, di atur juga menurut Undang Undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengambilan keputusan di lakukan secara mufakat berdasarkan fakta hukum persidangan yang di hadirkan para pihak”. Tutur Priadi.

PN Unaaha minta agar seluruh pihak bersabar, karena Upaya Hukum setelah putusan masih berjalan, Masyarakat tinggal menunggu bagaimana Hasil dari Keputusan Mahkamah Agung. (Red)

Share :

Baca Juga

Desa / Kelurahan

Gunakan Alat Berat, Babinsa Sampara Melakukan Pengawasan Penimbunan Jalan Persawahan

Kendari

Aksi Massa Demo Danrem 143/HO Kendari, Tuntut Pertanggungjawaban Atas Dugaan Penghentian Aktivitas 9 Jetty Resmi

Kendari

Kembali Cor Jalan, Satgas TMMD Ke-116 Bersama Warga Pasang Papan Bekisting 2023

Kendari

Pembukaan Kejuaraan Open Tournament Letta Domino Memperebutkan Piala Bergilir Kapolresta Kendari 2023

BPN

Danramil 07/Unaaha Hadiri Sosialisasi Persiapan Pengadaan Tanah Bendungan

Ekonomi

Bertindak Selaku Irup, Kapolda Sultra Bacakan Amanat Kapolri Dalam Upacara Peringatan HUT Ke-78 Korps Brimob Polri

Agama

Kastor Kota Kendari Gelar Perayaan Natal 2023 Di Pelataran Tugu Persatuan Kota Kendari

Kendari

Gelar Bakti Sosial, Kastor Kota Kendari Sambangi Panti Asuhan dan Bedah Rumah
Lewat ke baris perkakas