Home / Kendari

Sabtu, 21 Januari 2023 - 16:56 WIB

Putusan Perkara Ilegal Mining PT DMS 77 Bergulir Ke Meja Mahkamah Agung

Jurnaliswarga.id, Sultra- Pasca Vonis Putusan bebas Direktur Utama PT Deven Mineral Sinergi ( DMS 77 )  oleh PN Unaaha, Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Unaaha, melakukan Upaya hukum Kasasi ke Mahkama Agung.

Pengadilan Negeri Unahaa, menyebut jika Berkas Materi Kasasi,bahwa JPU Kejaksaan Negeri Unaha telah mengajukan memori Kasasi, dan memberikan waktu selama empat belas Hari kepada pihak Terdakwa untuk menyodorkan Contra memori.

“Jaksa sudah memasukan memori Kasasi kami tinggal menunggu Contra memori dari terdakwa setelah itu baru kita kirim ke Mahkama Agung” Jelas Yan Agus Pribadi Humas Pengadilan Negeri Unaaha, Jumat (20/1) Kepada Awak media.

Baca Juga:  Danrem 143/HO Kendari Dampingi Aster Panglima TNI Kunker Ke Yonif 725/Woroagi.

Priadi Menambahkan Jika memori Contra Kasasi terdakwa sudah Di masukan, pihak PN Unaaha, di beri waktu Tiga Puluh hari Untuk Mengirim seluruh berkas tersebut ke Mahkama Agung.

“Kita memberikan Waktu selama empat belas hari kepada pihak terdakwa untuk mengajukan Contra memori Kasasi”

Lebih lanjut Humas PN Unaaha, Menerangkan jika Selama 14 hari Contra memori Kasasi terdakwa tidak kunjung di ajukan maka, Pengadilan Negeri Unaaha, Tetap Mengirim Berkas Kasasi JPU ke Mahkama Agung.

Menanggapi soal, dinamika sejumlah pihak, mempertanyakan Integritas Hakim Yang menyidangkan Kasus Tersebut. Humas PN Unahaa Menyebut hal tersebut sah sah saja,Namun Berdasarkan UU Hakim mempunyai Hak Otoritas.

Baca Juga:  Pasahli Pangdam XII/Tpr Bid. Manajemen Sishanneg Jadi Keynote Speaker Seminar Nasional Kongres BEM SEKA XI

” Undang Undang Mengatur tentang Hak menyuarakan pendapat, namun Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, di atur juga menurut Undang Undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengambilan keputusan di lakukan secara mufakat berdasarkan fakta hukum persidangan yang di hadirkan para pihak”. Tutur Priadi.

PN Unaaha minta agar seluruh pihak bersabar, karena Upaya Hukum setelah putusan masih berjalan, Masyarakat tinggal menunggu bagaimana Hasil dari Keputusan Mahkamah Agung. (Red)

Share :

Baca Juga

Kendari

Usai Vicon Apel Gelar Pasukan, Danrem 143/HO Brigjen (TNI) Ayub Akbar : Prajurit Korem 143/HO Jaga Netralitas Menghadapi Pemilu 2024

Kendari

Dari Rekaman CCTV Tetangga, Seorang Pemuda Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari

Kendari

Ramadhan Berkah 2023, IMI Sultra Berbagi dengan Para Santri

Desa / Kelurahan

Jelang Idul Fitri, Babinsa Bersama Warga Percepat Pembangunan Masjid

Desa / Kelurahan

Tingkatan Kedekatan Warga Binaaan, Babinsa Gelar Komsos Bersama Ibu Rumah Tangga

Kendari

Karya Bhakti Dan Komsos Bersama Lurah Padaleu, Babinsa Koramil 1417-11/Poasia Ajak Rawat Kebersihan Sekolah

Agama

Babinsa Andowia Hadiri Rapat Pembentukan Panitia Dalam Rangka Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-77 Mendatang

Desa / Kelurahan

Babinsa Unaaha Laksanakan Pendampingan Proses Belajar Mengajar Siswa-Siswi Sekolah Dasar
Lewat ke baris perkakas