Rahmad Memberikan Apresiasi kepada Menteri Agus, Napi Korupsi “Keluyuran” Langsung Dikirim ke Nusakambangan 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.IDKetua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tegas kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, atas langkah cepat dalam menindak narapidana korupsi yang melanggar aturan.

Tindakan itu menyusul viralnya narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sektor nikel, Supriadi, yang kedapatan “keluyuran” ke kedai kopi usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK). Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik karena dinilai mencederai rasa keadilan.

Sebagai respons, pemerintah langsung memindahkan yang bersangkutan ke Lapas Nusakambangan dari Rutan Kelas II A Kendari—lokasi dengan pengamanan ketat yang kerap diperuntukkan bagi narapidana berisiko tinggi.
“Ini langkah yang tidak boleh ditawar. Narapidana korupsi tidak boleh diperlakukan istimewa. Ketegasan Menteri Agus adalah jawaban atas keresahan publik,” tegas Rahmad, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga:  HUT TNI Ke-79, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara

Rahmad menilai, tindakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak mentolerir pelanggaran sekecil apa pun di dalam sistem pemasyarakatan. Ia bahkan menyebut kepemimpinan Agus Andrianto sebagai bukti bahwa pembenahan serius sedang berjalan.

“Tidak ada lagi ruang bagi oknum atau sistem yang lemah. Kalau masih ada yang bermain-main dengan aturan, harus ditindak keras. Ini soal wibawa negara,” ujarnya.

Lebih jauh, Rahmad menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan cermin adanya celah dalam pengawasan yang harus segera diperbaiki. Ia mendorong evaluasi total terhadap sistem pengawalan narapidana, terutama dalam proses keluar masuk untuk keperluan persidangan.

Baca Juga:  Peringati Hari Sumpah Pemuda, FKBN Bekerja Sama Pemuda Sufi's Gelar Webinar

Menurutnya, jika pengawasan tidak diperketat, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan terus tergerus.

Sebagai bentuk dukungan nyata, BPI KPNPA RI juga berencana memberikan penghargaan kepada Menteri Imipas dalam waktu dekat.

“Kami akan memberikan apresiasi penghargaan sebagai bentuk dukungan terhadap ketegasan dan komitmen menjaga integritas lembaga pemasyarakatan,” kata Rahmad.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa penegakan hukum tidak hanya soal vonis, tetapi juga bagaimana hukuman dijalankan secara disiplin tanpa celah.

Ketegasan pemerintah menjadi kunci agar tidak ada lagi narapidana yang merasa bisa “bebas” di balik jeruji.
(Red/nR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rudy Susmanto Kawal Pembangunan Sports Center Internasional di Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya mengawal percepatan pembangunan Akademi Olahraga Nasional, Pusat Pelatihan Tim Nasional, dan Sports Center bertaraf internasional...

Pemkab Bogor Luncurkan SERUAN PBJ, Tata Kelola Pengadaan Kian Modern 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel. Melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)...

Pelemahan Rupiah dan Tantangan Kedaulatan Ekonomi Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali menjadi sorotan publik. Dalam sebuah opini publik yang ditulis oleh BK Widhiasto,...

Dunia Krisis Pangan, Indonesia Surplus Beras di Era Prabowo 2026

TUBAN, JURNALISWARGA.ID – Di tengah ancaman krisis pangan dan energi global, Indonesia justru menunjukkan capaian positif dengan meningkatnya produksi pangan nasional dan menguatnya swasembada...

Prabowo Puji Mentan Amran:” Ini orang Ok”, Swasembada Pangan Capai Dalam 1 Tahun Target Lebih Cepat

NGANJUK, JURNALISWARGA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan apresiasi tinggi kepada Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, atas keberhasilan mempercepat tercapainya swasembada pangan nasional....

 

ARTIKEL TERKAIT