Presiden Prabowo Tunjukkan Taringnya ; Segera Terbitkan Perpu Perampasan Aset

Tangsel, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, kembali menyoroti urgensi pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset oleh DPR RI. Ia menegaskan bahwa keberadaan undang-undang tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan efek jera kepada para koruptor yang selama ini menggerogoti kekayaan negara.

“Undang-Undang Perampasan Aset sangat penting untuk segera disahkan oleh DPR RI. Dengan adanya undang-undang ini, kita dapat memastikan bahwa aset hasil korupsi tidak hanya disita, tetapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” ujar Rahmad dalam keterangan persnya Selasa (14/1/25).

Menurut Rahmad, BPI KPNPA RI sebagai lembaga independen yang selama ini aktif mengawasi dan menyuarakan isu korupsi, melihat bahwa lambatnya pengesahan undang-undang ini menjadi penghalang besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia untuk itu Tebe Rahmad Sukendar meminta kepada Presiden Prabowo segera cepat mengeluarkan Perpu Perampasan Aset atau terbitkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 hingga kewenangan Presiden Prabowo bisa kalahkan 560 orang Anggota DPR RI dan para koruptor tidak bisa lagi melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia: Komitmen BPI KPNPA RI dalam Pemberantasan Korupsi

Ia berharap pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian khusus terhadap isu ini dan mendorong DPR RI untuk tidak ada lagi menunda nunda dengan segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahannya

Korupsi Menghambat Kemajuan Bangsa

Tb. Rahmad Sukendar, SH.MH menyoroti bahwa korupsi oleh oknum pejabat negara yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri telah menjadi akar dari berbagai permasalahan bangsa. Akibatnya, rakyat yang tengah menghadapi berbagai kesulitan ekonomi menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Sudah sekian lama kita menunggu titik terang dalam pengesahan UU Perampasan Aset ini. Sementara itu, korupsi terus merajalela, dan para pejabat korup semakin berani karena merasa aman dari ancaman hukum yang tegas. Rakyat Indonesia sudah sangat menanti hadirnya undang-undang ini,” tegasnya.

Rahmad percaya, jika undang-undang ini disahkan, tidak hanya akan memberikan efek jera kepada para koruptor, tetapi juga akan menjadi langkah nyata untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Lebih dari itu, aset-aset hasil korupsi yang berhasil disita dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:  Polsek Tondon Nanggala Bantu Warga Binaan Yang Membutuhkan Penanganan Medis

Lebih lanjut ditegaskan oleh Rahmad ia, juga mengingatkan bahwa pengesahan UU Perampasan Aset harus menjadi prioritas dalam agenda legislasi nasional. Ia berharap pemerintah dan DPR RI segera mengambil langkah nyata untuk memastikan undang-undang ini dapat disahkan pada periode kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah terlalu lama kita menunggu. Semua pihak, termasuk pemerintah dan DPR, harus menunjukkan komitmen nyata untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai rakyat kehilangan harapan karena lambatnya penanganan terhadap kasus korupsi,” tutup Rahmad.

Harapan Rakyat Indonesia

Pengesahan UU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memberantas korupsi di Indonesia. Masyarakat menanti langkah tegas dari pemerintah dan DPR RI untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan demi masa depan bangsa yang lebih baik.

(DPP BPI KPNPA RI)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Uang Rp75 Juta Dikembalikan, Rahmad Sukendar Desak Propam Polda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Merangin

JAMBI, JURNALISWARGA.ID – Dugaan pemerasan yang menyeret oknum anggota Sat Reskrim Polres Merangin, Jambi, kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara...

Uang Rp16 Juta Dikembalikan, Rahmad Sukendar Desak Propam Polda Jabar Usut Dugaan Pemerasan Oknum Polisi

BANDUNG, JURNALISWARGA.ID – Dugaan pemerasan yang menyeret oknum anggota Sat Tipiter Polresta Bandung di wilayah Soreang mendapat sorotan serius dari Badan Peneliti Independen Kekayaan...

Satu Kepedulian Bisa Berarti: Dokter Spesialis Jiwa IHC RS Pertamina Prabumulih Bicara tentang Pencegahan Bunuh Diri

PRABUMULIH — Tidak semua orang yang sedang menghadapi persoalan berat mampu mengatakannya secara langsung. Ada yang tetap bekerja, tersenyum, berbicara dengan orang lain, dan...

IHC RS Pertamina Prabumulih Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — IHC RS Pertamina Prabumulih kembali hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangkaian Smanda Event ke-11 yang digelar...

Sigap di Tengah Konser Utopia Band, IHC RS Pertamina Prabumulih Jadi Tim Emergency Uthopia Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — Di tengah riuhnya musik dan antusiasme para pelajar dalam Konser Band Uthopia Smanda Event ke-11 yang digelar pada 10 September 2026, kehadiran...

 

ARTIKEL TERKAIT