Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Yayasan

Bogor, Pengungkapan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di ungkap Sat Reskrim Polres Bogor, yang mana dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial SH di amankan.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H dalam konferensi persnya yang di gelar di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor Pada (Rabu (28/09), mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat penyelidikan yang di lakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor terkait adanya laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial SH berhasil kita amankan. Dalam melakukan aksinya pelaku ini bermodus dengan cara mengiming-imingi atau mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial dengan berbalut Yayasan Ayah sejuta anak.

Baca Juga:  Tutup Masa Sidang DPR, Puan Ajak Seluruh Pihak Kawal Proses Pemilu 2024

Yang kemudian ibu-ibu hamil ini di tawarkan untuk melakukan persalinan, dan setelah proses persalinan anak yang dilahirkan akan di serahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak tersebut. namun proses adopsinya sendiri itu di lakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar 15 juta rupiah dari setiap satu orang anak yang di adopsi.

Dari pengungkapan ini kami juga berhasil menyelamatkan 5 orang ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan mereka tersebut dan saat ini ketiga kelima orang ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke dinas sosial Pemerintah Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai dengan yang bersangkutan melahirkan anaknya.

Baca Juga:  Bupati Bogor Tegaskan Tiap Kecamatan Sediakan Minimal Satu Hektare Hutan Kota, Untuk Percepat Pembangunan Kawasan Hijau

Sementara itu satu orang yang sudah di adopsi secara ilegal atau dijual oleh pelaku ke wilayah Lampung juga berhasil kita selamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke dinas sosial kabupaten bogor.

Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh sat Reskrim Polres Bogor dan kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan yang lainnya

Kepada tersangka dipersangkakan dengan pasal 83 junto pasal 76 huruf F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal 60 juta maksimal 3 milyar rupiah.(red/humas polres Bogor)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menhan Hadiri Pengarahan Presiden KPPD Magelang, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah 2026

Magelang, JURNALISWARGA.ID – Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri pengarahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada kegiatan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) bagi...

PPIH Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan, Perkuat Layanan Jemaah di Tanah Suci 2026

Jakarta (Kemenhaj), Jurnaliswarga,id — Sebanyak 322 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diberangkatkan ke Arab Saudi pada Sabtu (18/4/2026). Keberangkatan ini menandai rampungnya pengiriman petugas...

Pemkot Bogor Dorong Penataan Perlintasan KA, Dedie A. Rachim Fokus Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat upaya penataan infrastruktur transportasi, khususnya pada perlintasan kereta api sebidang. Hal ini dibahas dalam pertemuan...

Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat

Kuala Kurun, Jurnaliswarga.id – Sebagai wujud komitmen dan sinergi bersama seluruh elemen di Kabupaten Gunung Mas, baik Pemerintah Daerah, TNI, Polri, maupun pihak terkait...

Ratusan Rider Ramaikan Adventure Motor Trail, Weekend Mamasa Makin Semarak 2026

Adventure Motor Trail Semarakkan Week End Kota Mamasa  MAMASA, JURNALISWARGA.ID – Akhir pekan di Kabupaten Mamasa, Sabtu (18/4/2026), berlangsung meriah dengan gelaran Trail Bike Adventure...

 

ARTIKEL TERKAIT