Seminar Nasional Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia

Bamsoet: Penguatan Sistem Hukum Nasional Harus Menjadi Pilar Pembangunan

Jurnaliswarga.id, JAKARTA- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan seiring proses pematangan kehidupan demokrasi, penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya diperlakukan sebagai sebuah prosedur yang harus ditaati. Melainkan juga harus memenuhi tujuan hukum itu sendiri, yaitu memberikan rasa keadilan, nilai kemanfaatan, dan kepastian hukum. Sehingga hukum yang seharusnya mengayomi dan memberikan rasa aman, tidak justru berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.

“Secara filosofis, penegakan hukum yang berkeadilan juga harus merujuk pada konsep keadilan sebagaimana diamanatkan sila kedua Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, dimana menempatkan keadilan sebagai bagian dari martabat kemanusiaan. Selain, sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang menempatkan keadilan sebagai hak yang dapat diakses oleh seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi,” ujar Bamsoet dalam Pelantikan sekaligus Seminar Nasional Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI), di Jakarta, Senin (15/11/21).

Turut hadir antara lain Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (virtual), Direktur Tindak Pidana Siber Bareksrim POLRI Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fachri Bachmid, Dosen Business Law Universitas Bina Nusantara (BINUS) Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum, Institute of Business Law and Management (IBLAM) Dr. Marjan Mihardja, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta Ditho Sitompoel, serta Ketua Umum PERMAHI 2021-2023 Fahmi Nakamule beserta segenap jajaran Pengurus DPN PERMAHI.

Baca Juga:  Peduli Dunia Pendidikan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS Bantu Bangun Sarana Olahraga Sekolah Di Perbatasan.

Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan hasil survei indeks supremasi hukum (rule of law index) yang dirilis World Justice Project pada Oktober 2021, menempatkan Indonesia pada peringkat 68 dari 139 negara yang disurvey. Sebelumnya pada tahun 2020, Indonesia berada pada peringkat 59 dari 128 negara. Sementara Lembaga survey Poltracking Indonesia dalam rilis pada Oktober 2021 mencatat angka kepuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia sebesar 52,8 persen. Sangat rendah jika dibandingkan capaian pada sektor lainnya, dan juga lebih rendah dari rata-rata angka kepuasan terhadap kinerja pemerintahan sebesar 67,4 persen.

“Sedangkan hasil survey Charta Politika yang dirilis pada Agustus 2021 mencatat angka kepuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia hanya mencapai 49,5 persen, lebih rendah dari angka kepuasan terhadap kinerja pemerintahan sebesar 62,4 persen. Berbagai hasil survei tersebut mengisyaratkan pesan penting bahwa masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam pembangunan hukum di Indonesia,” papar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan, penguatan sistem hukum nasional harus menjadi pilar pembangunan, sebagaimana diamanatkan dalam visi Indonesia 2045 menuju Indonesia yang berdaulat, maju, adil dan makmur. Mimpi yang ingin diwujudkan adalah terwujudnya aparat penegak hukum yang berintegritas, serta penyelenggara negara dan warga negara yang taat hukum.

Baca Juga:  Puan: Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS

“Penegakan hukum harus semakin berkualitas yang dilandasi dengan penghormatan terhadap HAM, literasi dan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, serta menguatnya sistem hukum nasional melalui penataan regulasi. Karenanya, sebelum tahun 2045, seluruh hukum warisan kolonial harus sudah digantikan oleh hukum nasional. Revisi UU KUHP yang sedang dilakukan oleh DPR RI harus didukung, sehingga bisa selesai sebelum berakhirnya masa tugas DPR RI periode 2019-2024,” tegas Bamsoet.

Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN ini menerangkan, perwujudan cita hukum nasional harus bermuara pada kesejahteraan rakyat, yang dapat dicapai melalui tahapan pembangunan nasional yang berkesinambungan. Pembangunan harus menjadi rangkaian langkah dan kebijakan yang terarah, terencana, dan dilindungi oleh payung hukum, untuk memenuhi aspek legalitas, serta landasan gerak dan operasional

“Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Pasal ini mengamanatkan segala tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan segala aspek penyelenggaraan negara, termasuk di dalamnya penyelenggaraan pembangunan berkelanjutan, harus dilaksanakan dengan tidak mengesampingkan aspek hukum,” pungkas Bamsoet. (Red)

Editor : Nimbrod Rungga

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Aliansi PANDAWA Desak Penuntasan Dugaan Mafia Aset di Kabupaten Bogor 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Penanganan kasus dugaan penjarahan aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk...

Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Program “Istana untuk Anak Sekolah” 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Program “Istana untuk Anak Sekolah” kembali menghadirkan pengalaman edukatif dan inspiratif bagi ratusan pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah, Selasa (19/5/2026)....

Rudy Susmanto Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Pembangunan Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa mahasiswa dan generasi muda memiliki peran penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan daerah...

Warga Soroti Jalan KH Abdul Hamid yang Kembali Rusak 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Kondisi Jalan KH Abdul Hamid di desa situ ulir kecamatan Cibungbulang kembali menjadi perhatian masyarakat setelah sejumlah titik jalan mengalami kerusakan...

Rudy Susmanto Kawal Pembangunan Sports Center Internasional di Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya mengawal percepatan pembangunan Akademi Olahraga Nasional, Pusat Pelatihan Tim Nasional, dan Sports Center bertaraf internasional...

 

ARTIKEL TERKAIT