Sidak Ke Kantor Disdukcapil Kota Bogor, Komisi 1 dan Komisi IV Invetarisir Persoalan Adminduk

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID – Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan sidak ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada Kamis (13/7) setelah berakhirnya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dan SMA di Kota Bogor. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat yang dikirim melalui pos pengaduan DPRD dan aspirasi warga kepada Anggota DPRD Kota Bogor dari daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Ketika tiba di Kantor Disdukcapil, rombongan anggota legislatif langsung mengecek tempat pelayanan yang penuh sesak oleh warga. Hal ini disebabkan oleh pemindahan semua pelayanan dari kantor kecamatan ke Kantor Disdukcapil sesuai arahan dari Wali Kota Bogor.

Sidak Ke Kantor Disdukcapil Kota Bogor, Komisi 1 dan Komisi IV Invetarisir Persoalan Adminduk

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menganggap kondisi kantor Disdukcapil yang penuh oleh warga mengakibatkan pelayanan menjadi kurang optimal. Pelayanan yang seharusnya bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing, sekarang menumpuk di kantor Disdukcapil, sehingga menyebabkan antrian panjang.

Baca Juga:  Polsek Jasinga Gerak Cepat Amankan Pelaku Curas/ Begal Sepeda Motor Roda Dua 2024

“Saya menyarankan agar pelayanan yang bisa dilakukan di kecamatan segera dikembalikan karena PPDB sudah selesai, dan tidak efektif jika semua pelayanan dilakukan di sini,” ungkap Heri Cahyono.

Sidak Ke Kantor Disdukcapil Kota Bogor, Komisi 1 dan Komisi IV Invetarisir Persoalan Adminduk

Selanjutnya, para anggota DPRD ini meminta kepada Disdukcapil untuk membuka data administrasi kependudukan (Adminduk) yang menjadi permasalahan selama penyelenggaraan PPDB. Setelah mengakses ratusan data, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor mengidentifikasi persoalan yang ada.

Ditemukan dua kasus utama yang dapat dikategorikan. Pertama, terkait perubahan Kartu Keluarga (KK) palsu tanpa adanya surat persetujuan dari KK penerima dan pelaksanaannya tidak memenuhi persyaratan waktu untuk melakukan pendaftaran PPDB. Perubahan KK seharusnya dilakukan minimal satu tahun sebelum proses PPDB.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Dukung Program ANANDA BERSINAR, Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

Sidak Ke Kantor Disdukcapil Kota Bogor, Komisi 1 dan Komisi IV Invetarisir Persoalan Adminduk

“Penjelasan mengenai hal ini perlu disampaikan agar tidak ada keraguan bagi orang tua murid yang anaknya terdampak diskualifikasi kemarin. Kami berhasil mengidentifikasi persoalan yang ada, dan untuk kasus perubahan KK tanpa surat persetujuan, kami akan menyelidiki siapa pelakunya,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya.

“Oleh karena itu, kami mendorong adanya upaya perbaikan dan evaluasi. Jika tidak ada pendeteksian, maka tidak akan ada antisipasi, dan ini merupakan kelalaian yang terstruktur dan mungkin akan terjadi lagi di masa yang akan datang,” tambahnya.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bentuk Satgas, Bupati Bogor, Bukti Keseriusan Lawan Narkoba Dan Obat Terlarang di Kabupaten Bogor 2026

Cibinong, Jurnaliswarga.id — Bupati Bogor bentuk satgas menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang dengan menggandeng BNN Kabupaten Bogor serta Forkopimda...

Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Republik Korea, The Grand Order of Mugunghwa

Korea, Jurnaliswarga.id - Presiden RI Prabowo Subianto menerima penghargaan kehormatan tertinggi dari Pemerintah Republik Korea, The Grand Order of Mugunghwa, yang dianugerahkan langsung oleh...

Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran 10 MoU RI–Republik Korea, Perkuat Kemitraan Strategis

Korea, Jurnaliswarga.id - Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung pengumuman dan pertukaran 10 nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Republik Indonesia dan Republik...

Indonesia–Korea Perkuat Kerja Sama Digital untuk Transformasi yang Inklusif 2026

Korea, Jurnaliswarga.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat kolaborasi internasional dalam mendorong percepatan transformasi digital nasional. Melalui penandatanganan Memorandum of Understanding...

Sekda Melantik dan Mengambil Sumpah 14 PNS Sebagai Upaya Penyegaran oragnaisasi

Kolaka, Jurnaliswarga.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka melantik dan mengambil sumpah 14 Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Kolaka, Pelantikan berlangsung khidmat...

 

ARTIKEL TERKAIT