Home / Bogor Kota

Kamis, 13 Juli 2023 - 23:45 WIB

Sidak Ke Kantor Disdukcapil Kota Bogor, Komisi 1 dan Komisi IV Invetarisir Persoalan Adminduk

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID – Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan sidak ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada Kamis (13/7) setelah berakhirnya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dan SMA di Kota Bogor. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat yang dikirim melalui pos pengaduan DPRD dan aspirasi warga kepada Anggota DPRD Kota Bogor dari daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Ketika tiba di Kantor Disdukcapil, rombongan anggota legislatif langsung mengecek tempat pelayanan yang penuh sesak oleh warga. Hal ini disebabkan oleh pemindahan semua pelayanan dari kantor kecamatan ke Kantor Disdukcapil sesuai arahan dari Wali Kota Bogor.

Sidak Ke Kantor Disdukcapil Kota Bogor, Komisi 1 dan Komisi IV Invetarisir Persoalan Adminduk

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menganggap kondisi kantor Disdukcapil yang penuh oleh warga mengakibatkan pelayanan menjadi kurang optimal. Pelayanan yang seharusnya bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing, sekarang menumpuk di kantor Disdukcapil, sehingga menyebabkan antrian panjang.

Baca Juga:  Fokus Tangani Masalah Peredaran Narkoba DPRD Kota Bogor Usulkan Pembentukan Raperda P4GN

“Saya menyarankan agar pelayanan yang bisa dilakukan di kecamatan segera dikembalikan karena PPDB sudah selesai, dan tidak efektif jika semua pelayanan dilakukan di sini,” ungkap Heri Cahyono.

Sidak Ke Kantor Disdukcapil Kota Bogor, Komisi 1 dan Komisi IV Invetarisir Persoalan Adminduk

Selanjutnya, para anggota DPRD ini meminta kepada Disdukcapil untuk membuka data administrasi kependudukan (Adminduk) yang menjadi permasalahan selama penyelenggaraan PPDB. Setelah mengakses ratusan data, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor mengidentifikasi persoalan yang ada.

Ditemukan dua kasus utama yang dapat dikategorikan. Pertama, terkait perubahan Kartu Keluarga (KK) palsu tanpa adanya surat persetujuan dari KK penerima dan pelaksanaannya tidak memenuhi persyaratan waktu untuk melakukan pendaftaran PPDB. Perubahan KK seharusnya dilakukan minimal satu tahun sebelum proses PPDB.

Baca Juga:  DPRD Kota Bogor Akan Bahas 13 Raperda di 2024

Sidak Ke Kantor Disdukcapil Kota Bogor, Komisi 1 dan Komisi IV Invetarisir Persoalan Adminduk

“Penjelasan mengenai hal ini perlu disampaikan agar tidak ada keraguan bagi orang tua murid yang anaknya terdampak diskualifikasi kemarin. Kami berhasil mengidentifikasi persoalan yang ada, dan untuk kasus perubahan KK tanpa surat persetujuan, kami akan menyelidiki siapa pelakunya,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya.

“Oleh karena itu, kami mendorong adanya upaya perbaikan dan evaluasi. Jika tidak ada pendeteksian, maka tidak akan ada antisipasi, dan ini merupakan kelalaian yang terstruktur dan mungkin akan terjadi lagi di masa yang akan datang,” tambahnya.

Share :

Baca Juga

Bogor Kota

Wakil Walikota Bogor Apresiasi Kiprah APWMI Cerdaskan Masyarakat

Bogor Kota

Mawar Merah Mewarnai Pengesahan Raperda Penyelenggaran Pesantren
https://jurnaliswarga.id/kefas-hervin-devanandas-th-caleg-psi-dapil-8/

Bogor Kota

Kefas Optimis Melangkah Ke Gedung Parlemen Jawa Barat 2024

Bogor Kota

Tinjau Lokasi Bencana di Muarasari, Kang Dadang Pastikan Anggaran BSTT Segera Dicairkan
Pimpinan Redaksi Nasional Jurnaliswarga.id Mengucapkan Dirgahayu RS Milenia Kota Bogor ke- 16

Bogor Kota

Pimpinan Redaksi Nasional Jurnaliswarga.id Mengucapkan Dirgahayu RS Melania Kota Bogor ke- 16

Bogor Kota

Caleg PSI Kefas Hervin Devananda.S.Th No.Urut 5 Ajak Warga Perhatikan Rekam Jejak Caleg

Bogor Kota

Bacakan Teks Proklamasi, Atang Berharap Sinergi dan Kolaborasi Seluruh Anak Negeri Semakin Kuat

Bogor Kota

Ingin Koperasi Bangkit Kembali, Endah Aspirasikan Pelatihan Koperasi di Tanah Baru
Lewat ke baris perkakas