Jurnaliswarga.id | Toraja Utara – Kembali Sidang Rapat Paripurna dengan Agenda Persetujuan Bersama Terhadap Penggunaan Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Toraja Utara (Torut) terhadap Bupati Torut Yohanis Bassang, S.E.,M.Si tentang Kebijakan Pemerintah Daerah yang Penting dan Strategis serta Berdampak Luas pada Kehidupan Masyarakat dan Negara akhirnya di Skors dan akan dijadwalkan ulang Minggu Depan karena Masyarakat sudah tidak sabar menunggu Hasil Final dari Sidang Rapat Paripurna Hak Interpelasi ini.
Hal ini dikarenakan tidak Korumnya kehadiran Anggota DPRD, yakni 50 % plus 1 dari 30 Anggota DPRD yang ada

Sidang Rapat Paripurna dengan Agenda Persetujuan Bersama Terhadap Penggunaan Hak Interpelasi dibuka oleh Samuel T. Lande, S.H sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Torut didampingi Nober Rante Siama’ Ketua DPRD Kabupaten Torut yang mana seharusnya sesuai jadwal dimulai pukul 10.00 Wita, namun karena masih menunggu 3 orang Anggota dari Fraksi Gerindra sebagai salah satu Fraksi Pengusul dari 3 Fraksi Pengusul yaitu Fraksi Nasdem (6 orang), Fraksi PDI Perjuangan (4 orang) dan Fraksi Gerindra (4 orang) untuk hadir di mundur waktunya dan akhirnya Sidang Rapat Paripurna tersebut dimulai pada pukul 16.15 Wita tanpa kehadiran 3 orang Anggota dari Fraksi Gerindra.

Adapun nama dari 3 orang Anggota DoPRD dari Fraksi Gerindra yang tidak hadir dalam Sidang Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Penggunaan Hak Interplasi masing-masing yaitu :
- Israel Makole, S.H.,M.H
- Agustinus Pongmasak, S.E
- Stepanus Manggata, S.T
Sedangkan Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang hadir dalam Sidang Rapat Paripurna tersebut hanya 1 orang saja dari 4 orang Anggota dari Fraksi Gerindra yaitu Marthen Bida.

Marthen Bida mengatakan bahwa secara pribadi saya tetap konsisten setuju untuk dilanjutkan Hak Interpelasi tapi dirinya tidak berani mewakili Fraksinya untuk menyatakan setuju karena kami di Fraksi Gerindra ada 4 orang.
“Karena kami di Fraksi Gerindra ada 4 orang dan hanya saya yang hadir maka saya secara pribadi saya mengatakan setuju Hak Interpelasi untuk dilanjutkan tapi saya tidak berani mengatakan setuju atas nama Fraksi Gerindra karena masih ada 3 orang anggota yang tidak hadir,” Jelasnya.

Karena Rapat Paripurna tidak Korum, Pimpinan Rapat Paripurna Samuel T. Lande, S.H mengatakan bahwa Rapat hari ini di Skors, namun diharapkan Rapat Paripurna Persetujuan Hak Interpelasi ini dapat segera dilanjutkan Minggu Depan sebab selama ini Skors Rapat Paripurna Persetujuan Hak Interpelasi ini cukup menjenuhkan karena waktunya yang cukup panjang dan lama.

“Untuk itu diharapkan Rapat Paripurna Persetujuan Hak Interpelasi ini sudah dapat dilakukan Minggu Depan sebab Masyarakat sudah tidak sabar menunggu Hasil Final dari Rapat Paripurna Persetujuan Hak Interpelasi ini,” Ungkapnya.

“Ada 3 Fraksi Pengusul Hak Interpelasi yaitu Fraksi Nasdem (6 orang), Fraksi PDI-Perjuangan (4 orang), Fraksi Gerindra (4 orang) karena sudah diusul maka dilanjutkan dalam sidang Rapat Paripurna untuk meminta Persetujuan dari Ketiga Fraksi itu apakah dilanjutkan atau tidak. Fraksi Nasdem.dan Fraksi PDI-Perjuangan sudah menyatakan Tegas bahwa setuju untuk dilanjutkan, sementara Fraksi Gerindra belum ada persetujuan, maka dalam Sidang Rapat Paripurna berikutnya jika Fraksi Gerindra tidak setuju dilanjutkan usulan materi Hak Interpelasi maka harus memasukkan surat secara resmi untuk penarikan usulan materi Hak Interpelasi itu,” Tutupnya.

Akhirnya Sidang Rapat Paripurna Agenda Persetujuan Bersama Terhadap Penggunaan Hak Interpelasi DPRD di tutup oleh Samuel T. Lande, S.H pada pukul 17.00 Wita dan di Skors akan dilanjutkan Minggu Depan.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.