BerandaBogorSudah Ada Larang Gunakan Jeriken,SPBU 34-169.21 Justru Melayani Pengisian BBM Subsidi Menggunakan...

Sudah Ada Larang Gunakan Jeriken,SPBU 34-169.21 Justru Melayani Pengisian BBM Subsidi Menggunakan 2 Mobil Pickup

Author

Date

Category

Bogor, (MGA) – Terpantau awak media, SPBU 34-16921 yang beralamat di Jl. Raya Bojong Gede Baru, Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16920 dua unit Mobil Pick up masuk kenoertamina, yang satu disebelah kiri yang satu sebela kanan berlawanan arah sedang mengisi BBM Subsidi. Senin (21/11/2022)

Dari hasil pantau pada pukul 01.30 awalnya melihat dua mobil yang mengisi BBM mengambil posisi Kakan dan kiri bersamaan, satu mobil pickup warna hitam di sebelah kiri dan mobil Putih sebelah kanan berlawanan arah, rasa kecurigaan melihat mobil tersebut datang ke SPBU 2x dalam hitungan menit datang lagi.

Saat awak media mengambil gambar mobil, oknum yang sedang mengisi BBM curiga di fhoto lantas bertanya kenapa di photo, lalu kemudian awak media memanggil oknum dan menanyakan tujuannya apa? Dengan singkat menjawab untuk di jual, karena gak bisa pake jergen jadi pake mobil, jawab sang oknum Sopir.

Sangat di sayangkan karyawan/operator SPBU membiarkan mobil berkali-kali datang dalam waktu yang bersamaan.

Baca Juga:  Plt. Bupati Bogor : Kerja Kolaborasi Lahirkan Prestasi Membanggakan Di Hampir 4 Tahun Periode RPJMD

Saat awak media mencoba konfirmasi ke pengawas SPBU, ternyata pengawasnya sedang tidur, mendengar pintu diketuk-ketuk pengawasnya baru bangun.

Dalam perbincangan pengawasnya menyebutkan bahwa seharusnya tidak boleh mengisi dengan cara seperti ini. Karena pengawasnya masih baru, yang bersangkutan mengarahkan ke pak Eko karena beliau pengawas lama dan manajer SPBU namun sayangnya saat di konfirmasi melalui wastaap pak Eko sama sekali tidak menggubris.?

Setelah beberapa kali di wastapp pak Eko baru merespon pesan dari awak media menyampaikan permohonan maaf dan memberikan keterangan terkait informasi aturan pengisian BBam.
“Mohon maaf sebelumnya, sejak ada peraturan Pertalite menjadi BBM penugasan atau BBM subsidi pada bulan April kita sudah memberikan pengarahan dan juga pelarangan pembelian menggunakan jerigen dan tidak boleh melayani pembelian dengan kendaraan secara bolak-balik ke semua operator, dan juga dari kami kalau ada yang melayani hal tersebut secara sembunyi-sembunyi silahkan tanggung resikonya sendiri, dari mulai pagi itu mobil pickup yang mengisi secara bolak-balik sudah kami larang dan bagi siapa yang melanggar akan dikeluarkan dari pekerjaan di SPBU.
Terimakasih atas informasinya yang sangat berharga ini buat kita untuk menjadi lebih teliti dan waspada dengan modus seperti itu.” Ujar Eko melalui pesan Wastapp Kamis (23/11/2022)

Baca Juga:  TAGANA Kab. Bogor, Laporkan Hasil Kaji Cepat Sementara Bencana Banjir di Desa Cijayanti 2023

Aturan sudah jelas bahwa Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). NR

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts