PALOPO (JW) – Polres Palopo membantah adanya Permintaan Sejumlah Uang kepada Pelaku Penimbun Tabung Gas Subsidi Tiga (3) Kg.
Hal tersebut diungkapkan ole Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, S.H kepada Media Jurnaliswarga.id, Jum’at (25/08/2023) Malam.
Pada Pemberitaan di Salah Satu Media bahwa Kanit Tipidter dikabarkan Meminta Sejumlah Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Tersangka Penyelundupan Tabung Gas Tiga (3) Kg yang berinisial AW.
“Atas Pemberitaan tersebut, Kami Humas Polres Palopo memberikan Tanggapan dan Klarifikasi terkait adanya Pemberitaan oleh Salah satu Media,” Kata AKP Supriadi.
“Pemberitaan itu dibuat tanpa adanya Konfirmasi yang jelas sehingga membangun Opini dan sangat merugikan Polres Palopo khususnya Penyidik,” Sambungnya.
Mantan Kapolsek Ponrang itu juga menjelaskan bahwa Pemberitaan tersebut dibuat tanpa adanya Bukti dan Sumber yang jelas.
“Berdasarkan Konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Alvin Aji Kurniawan bahwa Perkara yang dimaksud sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tahap Dua (2) yakni Penyerahan Tersangka serta Barang Bukti ke Kejaksaan,” Ungkapnya.
Kasi Humas dan Kasat Reskrim juga meyakini bahwa Pemberitaan tersebut Tidak Benar.
“Karena Perkara sudah bukan lagi Kewenangan Penyidik Polres Palopo namun sudah Penyerahan Tahap Dua (2) ke Kejaksaan Negeni Palopo selaku Penuntut Umum (JPU),” Tegasnya.
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).
