KENDARI (JW) – Ratusan Warga Kota Kendari Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari yang terletak di Kompleks Bumi Praja Anduonohu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Mereka Menuntut agar BPOM Kendari Tidak Sewenang-wenang dan Tidak (Non) Prosedural dalam melakukan Pengawasan terhadap Produk Kosmetik yang diduga Mengandung Bahan Berbahaya.
Aksi Demontrasi oleh Ratusan Massa ini sempat diwarnai Ketegangan karena Massa yang coba Menyegel Kantor BPOM Kendari, akan tetapi Berhasil Ditenangkan oleh Aparat Kepolisian yang berjaga.
Dari Pantauan Awak Media Jurnaliswarga.id, Aksi Demo tersebut ditemui langsung oleh Kepala BPOM Kendari Riyanto dan dikawal oleh Pihak Kepolisian.
Kuasa Hukum Korban Penyitaan BPOM Kendari Dr. (Hc) Supriadi, SH., MH., Ph.D yang diwawancarai oleh Awak Media di Lapangan mengatakan bahwa Kedatangan Mereka ke Kantor BPOM Kendari dalam rangka Memprotes Langkah Tidak (Non) Prosedural oleh BPOM Kendari dalam melakukan Pengawasan terhadap Produk Kosmetik yang diduga Mengandung Bahan Berbahaya.
“Kita Hanya Mempertegas dan Minta Kepastian Hukum saja bagi Pengusaha – pengusaha Lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini Tindakan BPOM Kendari karena Jabatannya, didalam Surat Tugasnya itu, dijelaskan disitu bahwa Mereka ini melakukan Intensifikasi, Baru Pemeriksaan,” Jelasnya.
Lanjutnya, Berarti, Kalau Bicara Pemeriksaan, Dia (BPOM Kendari) baru disitu Melakukan Pembinaan (Teguran), dalam hal ini, Ketika Ada Produk Kalian (BPOM Kendari) Tidak Paham Ini Berbahaya atau Tidak, Jangan Dilakukan dan Lain Sebagainya.
“Terus Lakukan Teguran, Tiga (3) Kali Berturut-turut Tidak Diindahkan, Baru Dilakukan Penyitaan dan Pemusnahan,” Terangnya.
Sambungnya, Bahwa kalau Bicara Penyitaan dan Pemusnahan, Tegas diatur dalam KUHPidana, didalam Pasal 7 Ayat (2) Harus Ada Izin dari Ketua Pengadilan, Kemudian Pasal 1 Ayat (17) Jelas Dikatakan Harus Berkoordinasi dengan Pihak Polri, Kan Seperti Itu. Harus Berkoordinasi dengan Pihak Polri.
“Nah, Pertanyaannya Sekarang, Proses Penyitaan, Bahkan Sampai Pemusnahan Yang Dilakukan, BPOM Kendari Belum Tahu Ini Kandungan Berbahaya Atau Tidak?. Yang Kedua, Kenapa Tidak Berkoordinasi dengan Rekan-rekan dari Polda dan Mana Izinmu dari Pengadilan,” Bebernya.
Kata Supriadi, Ia Menganggap Proses Penyitaan Barang, Bahkan Sampai Pemusnahan Non Prosedural, Karena Dia (BPOM Kendari) Non Prosedural, Makanya Ia Laporkan Dugaan Perampasan, Termasuk Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan ke Pihak Kepolisian.
“Barang Bukti yang Saya Dapatkan Satu dan Jelas serta Akurat, Tidak Mungkin Saya Lakukan Tindakan Hukum, Kalau Tanpa Dasar Hukum dan Ini Harus Ditindaki, Karena Kenapa? Takutnya Saya, Rekan-rekan Pengusaha Lokal Yang Ada di Sultra Diperlambat Sama, Kasihan Kita Ini Pengusaha – pengusaha Kecil, Modal Kecil, Tidak Tahu Produk Mereka Berbahaya atau Tidak? Langsung Seenaknya Disita, Kan Begitu. Seenaknya Disita, Sama Saja Dimatikan Pengusaha Lokal Yang Ada di Sultra, Jelas Bertentangan dengan UUD di Pasal 23 Ayat (2) bahwa Setiap Warga Negara Indonesia .enerima dan Mendapatkan Pekerjaan,” Pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Kendari Riyanto saat Menemui Massa yang mengelar Aksi Demontrasi ini Menyampaikan Maaf, Bila Ada Yang Kurang Sesuai Dalam Proses Pengawasan BPOM Kendari terhadap Produk di Sultra dan Berjanji akan Mengevaluasi dan Memeriksa Kinerja Petugasnya di Lapangan.
“Saya Sampaikan Sekali Lagi Permintaan Maaf, Jadi Yang Sudah Kami Periksa, Misalnya, Ada Yang Kurang Sesuai. Kemudian, Petugas Kami Akan Kami Svaluasi dan Kita Periksa dengan Kinerjanya di Lapangan. Saya Kira Sangat Jelas, Terima Kasih Sudah Datang di Kantor BPOM Kendari,” Tutupnya.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun, BPOM Kendari telah Melakukan Pemeriksaan dan Beberapa Yang Diperiksa Dari Data BPOM Kendari, Ada Beberapa Yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).