Tok! DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda P2KS

JURNALISWARGA.ID, HUMPROPUB – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor, telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (P2KS), pada rapat Paripurna, Kamis (31/3). Dalam laporan yang dibacakan oleh ketua panitia khusus (Pansus) Dody Hikmawan, tujuan dibentuknya Perda P2KS ini adalah meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat Kota Bogor.

Dalam perda tersebut juga dijelaskan oleh Dody, bahwa Perda P2KS ini ditujukan untuk masyarakat yang memiliki kriteria seperti kemiskinan, ketelantaran, penyandang disabilitas; keterpencilan; ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

“Wewenang Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial,” ujar Dody.

Baca Juga:  Konsultasi Publik RKPD, DPRD Minta Pemerintah Fokus Tuntaskan RPJMD

Lebih lanjut, Dody menerangkan, didalam Perda P2KS diterangkan bahwa penanganan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Daerah Kota, dilakukan Pemerintah Daerah Kota bersama-sama dengan masyarakat melalui program terpadu dan lintas sektoral dengan pendekatan menyeluruh.

Adapun usaha penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dapat dilakukan melalui usaha preventif, usaha represif, usaha rehabilitatif, usaha perlindungan dan usaha penunjang.

“Bentuk penyelenggaraan penanganan kesejahteraan sosial meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial sesuai dengan Pasal 9 dan 10,” jelas Dody.

Baca Juga:  DPRD Kota Bogor Usulkan Raperda Prakarsa Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Dalam perda ini, Dody juga menyampaikan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sebagaimana diatur dalam pasal 51.

“Peran masyarakat dapat dilakukan oleh: perseorangan; keluarga; organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial dan lembaga kesejahteraan sosial asing. Terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Uang atau Barang diatur dalam Bab XIII,” pungkasnya.

Setelah selesai penyampaian laporan, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto pun meminta persetujuan pengesahan perda ke seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang mengikuti paripurna dan Perda tersebut pun disahkan.(Red*)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menteri PKP dan Mendagri Luncurkan Program BSPS Regional di NTB 2026

NTB, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah pusat terus memperkuat komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui peluncuran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Regional...

Disnaker Kabupaten Bogor Gencarkan Job Fair dan Goes to School 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus memperkuat upaya menekan angka pengangguran dengan menghadirkan program pelayanan ketenagakerjaan langsung ke...

Rudy Susmanto Pimpin Aksi Bersih Sungai dan Kendalikan Ikan Sapu-Sapu 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Wakil Bupati, Forkopimda, Muspika, dan masyarakat turun langsung melakukan aksi bersih sungai serta penangkapan ikan sapu-sapu...

Rudy Susmanto Ajak Warga Isi Semangat Harkitnas dengan Persatuan dan Konten Positif 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengajak masyarakat memperkuat persatuan, semangat kebangsaan, serta mengisi kemerdekaan dengan...

Pemkab Kolaka Perkuat Keamanan Aset dan Pelayanan Publik Bersama Polda Sultra 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Kolaka terus memperkuat sistem keamanan aset daerah dan pelayanan publik melalui kegiatan Sosialisasi dan Supervisi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP)...

 

ARTIKEL TERKAIT