Home / Kepolisian

Kamis, 8 September 2022 - 10:51 WIB

Unit Tipidkor Polres Torut Limpahkan Tersangka Dan BB Korupsi APBL To’yasa Akung

Torut – Jurnaliswarga.id | Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara (Polres Torut) Melimpahkan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) To’yasa Akung, Kecamatan Bangkelekila’, Kabupaten Toraja Utara (Torut) Ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Kejari Tator) di Rantepao, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (05/09/2022).

Pelimpahan atau Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) Tersebut Dilakukan oleh Kanit Tipidkor Aipda Yosep T, S.H Bersama Angggota Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tator di Rantepao.

Kapolres Torut AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H pada Rabu (07/09/2022) Mengungkapkan Bahwa Benar Kami Telah Melimpahkan Berkas Perkara Berikut Tersangka dan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi APBL ke Kejari Tator di Rantepao.

Baca Juga:  Nekat Curi HP Untuk Beli Susu Anak, Ibu Hamil Dapat Restorative Justice Dari Polsek Wara Palopo

“Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Dilakukan Setelah JPU Kejari Tator di Rantepao Menyatakan Berkas Perkara Dengan Tersangka RRM (55) Yang Merupakan Mantan Kepala Lembang Sudah Lengkap atau P-21,” Ujarnya.

“Berkas Perkaranya Dinyatakan Lengkap atau P-21 Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SPHP) dari Kejari Tator di Rantepao Nomor : No. B-801/P.4.26.8./Fd.1/05/2022 Tertanggal 25 Mei 2022,” Pungkasnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, Tersangka RRM Di Duga Telah Melakukan Korupsi APBL To’yasa Akung Tahun Anggaran 2018-2019 Dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 910.170.660,- (Sembilan Ratus Sepuluh Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah).

Baca Juga:  Kolaborasi Kapolsek Sesean Dan Kapolsek Sa'dan Balusu Cegah Tawuran Pelajar

Nilai Kerugian Negara Itu, Berdasarkan Hasil Audit Dari Inspektorat Kabupaten Torut.

“Dalam Kasus Ini, Tersangka Dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHPidana,” Terangnya.

“Ancaman Minimal 4 tahun Maksimal 20 Tahun Penjara,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Share :

Baca Juga

Hukum

Polda Sultra Melaksanakan Gelar Operasional Tahun 2023 Guna Evaluasi Pencapaian Dan Hasil Satker Serta Satwil Jajaran Selama Setahun

Kepolisian

Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel Gelar Kunjungan Kerja Ke Mapolres Toraja Utara, Tinjau P2L

Kepolisian

Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Di Dusun 5 Bekku Desa Paccing, Polres Bone Tetapkan 1 Orang Tersangka

Kepolisian

Kapolsek Sopai Hadiri Rangkaian Penyelesaian Permasalahan Secara Adat Dan Sosialisasikan Nomor Layanan Aduan WhatsApp

Hukum

Wakapolda Sultra Pimpin Press Release Akhir Tahun 2023 Capaian Kinerja Polda Sultra Bersama Insan Pers

Kepolisian

Disebut-sebut Terima Kucuran Dana Puluhan Juta Rupiah Tiap Bulan Dari PT. WIN, Ini Penjelasan Kapolres Konsel

Kepolisian

Berhasil Menemukan Jasad Mahasiswa Tenggelam Didalam Sungai Ulusalu Sedalam 10 Meter Tanpa Alat Bantu Selam, Briptu Frans Roy Dianugerahi Penghargaan oleh Kapolres Tator

Kepolisian

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Timur Berhasil Menangkap 2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Total 18,58 Gram
Lewat ke baris perkakas