Unit Tipidkor Polres Torut Limpahkan Tersangka Dan BB Korupsi APBL To’yasa Akung

Torut – Jurnaliswarga.id | Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara (Polres Torut) Melimpahkan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) To’yasa Akung, Kecamatan Bangkelekila’, Kabupaten Toraja Utara (Torut) Ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Kejari Tator) di Rantepao, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (05/09/2022).

Pelimpahan atau Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) Tersebut Dilakukan oleh Kanit Tipidkor Aipda Yosep T, S.H Bersama Angggota Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tator di Rantepao.

Kapolres Torut AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H pada Rabu (07/09/2022) Mengungkapkan Bahwa Benar Kami Telah Melimpahkan Berkas Perkara Berikut Tersangka dan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi APBL ke Kejari Tator di Rantepao.

Baca Juga:  Insiden Penganiayaan Antara Saudara Kandung Dipicu Konflik Batas Tanah Di Dusun III Desa Hodua Berakhir Tragis

“Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Dilakukan Setelah JPU Kejari Tator di Rantepao Menyatakan Berkas Perkara Dengan Tersangka RRM (55) Yang Merupakan Mantan Kepala Lembang Sudah Lengkap atau P-21,” Ujarnya.

“Berkas Perkaranya Dinyatakan Lengkap atau P-21 Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SPHP) dari Kejari Tator di Rantepao Nomor : No. B-801/P.4.26.8./Fd.1/05/2022 Tertanggal 25 Mei 2022,” Pungkasnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, Tersangka RRM Di Duga Telah Melakukan Korupsi APBL To’yasa Akung Tahun Anggaran 2018-2019 Dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 910.170.660,- (Sembilan Ratus Sepuluh Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah).

Baca Juga:  Seakan Tak ada Jarak, Bhabinkamtibmas Polsek Tondon Nanggala Ikut Berpartisipasi Lakukan Kerja Bakti Bersama Masyarakat

Nilai Kerugian Negara Itu, Berdasarkan Hasil Audit Dari Inspektorat Kabupaten Torut.

“Dalam Kasus Ini, Tersangka Dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHPidana,” Terangnya.

“Ancaman Minimal 4 tahun Maksimal 20 Tahun Penjara,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Paskah 2026 Gereja Toraja Bogor Penuh Kehangatan, Jemaat Rayakan Kebangkitan Kristus Penuh Sukacita

BOGOR, Jurnaliswarga.id — Perayaan Paskah 2026 yang digelar oleh Gereja Toraja Bogor berlangsung dengan lancar, penuh sukacita, serta menghadirkan suasana kehangatan dan kekeluargaan di...

Terkait Dugaan Aliran Dana Rp50 Miliar, BPI KPNPA RI Minta Bareskrim Periksa Razman Nasution

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pernyataan Ketua Umum Kami Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution terkait dugaan aliran dana Rp50 miliar untuk menggulirkan isu ijazah palsu milik mantgan...

Pemkab Bogor Tutup Jalan Tegar Beriman Saat CFD, Warga Diminta Cari Jalur Alternatif

Bogor, jurnaliswarga.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan kembali menggelar Car Free Day (CFD) di kawasan Cibinong pada Minggu (5/4/2026). Kegiatan tersebut dipusatkan di...

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Kasus penimbunan pesisir oleh PT Gandasari Shipyard di Bintan kian memanas. Tak lagi sekadar dugaan pelanggaran izin lingkungan, perkara ini kini...

Mensos Gus Ipul Tak kenal Libur, Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sumatra Tetap Terlaksana

Jakarta, Jurnaliwarga.id - Penyerahan bantuan dilakukan secara hybrid dan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui sambungan Zoom dari Kantor Kemensos...

 

ARTIKEL TERKAIT