Unit Tipidkor Polres Torut Limpahkan Tersangka Dan BB Korupsi APBL To’yasa Akung

Torut – Jurnaliswarga.id | Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara (Polres Torut) Melimpahkan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) To’yasa Akung, Kecamatan Bangkelekila’, Kabupaten Toraja Utara (Torut) Ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Kejari Tator) di Rantepao, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (05/09/2022).

Pelimpahan atau Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) Tersebut Dilakukan oleh Kanit Tipidkor Aipda Yosep T, S.H Bersama Angggota Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tator di Rantepao.

Kapolres Torut AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H pada Rabu (07/09/2022) Mengungkapkan Bahwa Benar Kami Telah Melimpahkan Berkas Perkara Berikut Tersangka dan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi APBL ke Kejari Tator di Rantepao.

Baca Juga:  Kejahatan Seksual Kian Marak, Puan Pastikan DPR Gas Selesaikan RUU TPKS

“Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Dilakukan Setelah JPU Kejari Tator di Rantepao Menyatakan Berkas Perkara Dengan Tersangka RRM (55) Yang Merupakan Mantan Kepala Lembang Sudah Lengkap atau P-21,” Ujarnya.

“Berkas Perkaranya Dinyatakan Lengkap atau P-21 Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SPHP) dari Kejari Tator di Rantepao Nomor : No. B-801/P.4.26.8./Fd.1/05/2022 Tertanggal 25 Mei 2022,” Pungkasnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, Tersangka RRM Di Duga Telah Melakukan Korupsi APBL To’yasa Akung Tahun Anggaran 2018-2019 Dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 910.170.660,- (Sembilan Ratus Sepuluh Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah).

Baca Juga:  Pangdam I/BB Patroli Keliling Bersama Forkopimda Sumut Mengamankan Malam Tahun Baru

Nilai Kerugian Negara Itu, Berdasarkan Hasil Audit Dari Inspektorat Kabupaten Torut.

“Dalam Kasus Ini, Tersangka Dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHPidana,” Terangnya.

“Ancaman Minimal 4 tahun Maksimal 20 Tahun Penjara,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Disnaker Kabupaten Bogor Gencarkan Job Fair dan Goes to School 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus memperkuat upaya menekan angka pengangguran dengan menghadirkan program pelayanan ketenagakerjaan langsung ke...

Rudy Susmanto Pimpin Aksi Bersih Sungai dan Kendalikan Ikan Sapu-Sapu 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Wakil Bupati, Forkopimda, Muspika, dan masyarakat turun langsung melakukan aksi bersih sungai serta penangkapan ikan sapu-sapu...

Rudy Susmanto Ajak Warga Isi Semangat Harkitnas dengan Persatuan dan Konten Positif 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengajak masyarakat memperkuat persatuan, semangat kebangsaan, serta mengisi kemerdekaan dengan...

Pemkab Kolaka Perkuat Keamanan Aset dan Pelayanan Publik Bersama Polda Sultra 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Kolaka terus memperkuat sistem keamanan aset daerah dan pelayanan publik melalui kegiatan Sosialisasi dan Supervisi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP)...

Aliansi PANDAWA Desak Penuntasan Dugaan Mafia Aset di Kabupaten Bogor 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Penanganan kasus dugaan penjarahan aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk...

 

ARTIKEL TERKAIT