Home / Kepolisian

Kamis, 8 September 2022 - 10:51 WIB

Unit Tipidkor Polres Torut Limpahkan Tersangka Dan BB Korupsi APBL To’yasa Akung

Torut – Jurnaliswarga.id | Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara (Polres Torut) Melimpahkan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) To’yasa Akung, Kecamatan Bangkelekila’, Kabupaten Toraja Utara (Torut) Ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Kejari Tator) di Rantepao, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (05/09/2022).

Pelimpahan atau Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) Tersebut Dilakukan oleh Kanit Tipidkor Aipda Yosep T, S.H Bersama Angggota Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tator di Rantepao.

Kapolres Torut AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H pada Rabu (07/09/2022) Mengungkapkan Bahwa Benar Kami Telah Melimpahkan Berkas Perkara Berikut Tersangka dan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi APBL ke Kejari Tator di Rantepao.

Baca Juga:  Dirjen Zudan: Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Untuk Berikan Perlindungan Sejak Dini Pada Anak

“Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Dilakukan Setelah JPU Kejari Tator di Rantepao Menyatakan Berkas Perkara Dengan Tersangka RRM (55) Yang Merupakan Mantan Kepala Lembang Sudah Lengkap atau P-21,” Ujarnya.

“Berkas Perkaranya Dinyatakan Lengkap atau P-21 Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SPHP) dari Kejari Tator di Rantepao Nomor : No. B-801/P.4.26.8./Fd.1/05/2022 Tertanggal 25 Mei 2022,” Pungkasnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, Tersangka RRM Di Duga Telah Melakukan Korupsi APBL To’yasa Akung Tahun Anggaran 2018-2019 Dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 910.170.660,- (Sembilan Ratus Sepuluh Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah).

Baca Juga:  Sat Samapta Polres Torut Gelar Latihan Dalmas Untuk Tingkatkan Kemampuan Personil

Nilai Kerugian Negara Itu, Berdasarkan Hasil Audit Dari Inspektorat Kabupaten Torut.

“Dalam Kasus Ini, Tersangka Dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHPidana,” Terangnya.

“Ancaman Minimal 4 tahun Maksimal 20 Tahun Penjara,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Malam Tahun Baru, Kapolda Sultra Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat

Kendari

Tim Mabes Polri Supervisi OMB 2023-2024 Di Polda Sultra, Pantau Kesiapan Jelang Pemilu 2024

DIY

Sembilan Personil Polda DIY mengikuti Pelatihan Digital Media Reporter yang diselenggarakan oleh Kominfo Yogyakarta

Kepolisian

Bhabinkamtibmas Desa Ngapa Polsek Ngapa Polres Kolut Polda Sultra Melaksanakan Gotong Royong Pengecoran Atap Masjid Babussalam Desa Ngapa

Kepolisian

Kapolsek Ngapa Iptu Agus Bone, SH Hadiri Giat Silaturahmi Dan Koordinasi Bersama Panwascam Dan PPK Watunohu Dalam Persiapan Serta Kesiapan Pada Pemilu Tahun 2024

Kepolisian

Polsek Wara Polres Palopo Tangkap 3 Orang Pemuda Pelaku Pengrusakan Rumah Warga

Desa / Kelurahan

Polres Toraja Utara Resmi Terima Sertifikat Tanah Hibah Yang Diserahkan Langsung Oleh Kakan Pertanahan Torut

Kepolisian

Kapolres Torut Jadi Irup Upacara Kehormatan Renungan Di TMP Buntu Lepong
Lewat ke baris perkakas