Unit Tipidkor Polres Torut Limpahkan Tersangka Dan BB Korupsi APBL To’yasa Akung

Torut – Jurnaliswarga.id | Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara (Polres Torut) Melimpahkan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) To’yasa Akung, Kecamatan Bangkelekila’, Kabupaten Toraja Utara (Torut) Ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Kejari Tator) di Rantepao, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (05/09/2022).

Pelimpahan atau Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) Tersebut Dilakukan oleh Kanit Tipidkor Aipda Yosep T, S.H Bersama Angggota Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tator di Rantepao.

Kapolres Torut AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H pada Rabu (07/09/2022) Mengungkapkan Bahwa Benar Kami Telah Melimpahkan Berkas Perkara Berikut Tersangka dan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi APBL ke Kejari Tator di Rantepao.

Baca Juga:  Jelang Hari Kemerdekaan RI Ke-77, GMKI Cab. Makale Audience Dengan Kapolres Tana Toraja, Bawa 3 Aspirasi Ini 👇👇👇

“Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Dilakukan Setelah JPU Kejari Tator di Rantepao Menyatakan Berkas Perkara Dengan Tersangka RRM (55) Yang Merupakan Mantan Kepala Lembang Sudah Lengkap atau P-21,” Ujarnya.

“Berkas Perkaranya Dinyatakan Lengkap atau P-21 Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SPHP) dari Kejari Tator di Rantepao Nomor : No. B-801/P.4.26.8./Fd.1/05/2022 Tertanggal 25 Mei 2022,” Pungkasnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, Tersangka RRM Di Duga Telah Melakukan Korupsi APBL To’yasa Akung Tahun Anggaran 2018-2019 Dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 910.170.660,- (Sembilan Ratus Sepuluh Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah).

Baca Juga:  Farewell Shooting Danrem 081/DSJ Bersama Forkopimda dan Komponen Bangsa Binaan

Nilai Kerugian Negara Itu, Berdasarkan Hasil Audit Dari Inspektorat Kabupaten Torut.

“Dalam Kasus Ini, Tersangka Dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHPidana,” Terangnya.

“Ancaman Minimal 4 tahun Maksimal 20 Tahun Penjara,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rudy Susmanto Kawal Pembangunan Sports Center Internasional di Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya mengawal percepatan pembangunan Akademi Olahraga Nasional, Pusat Pelatihan Tim Nasional, dan Sports Center bertaraf internasional...

Pemkab Bogor Luncurkan SERUAN PBJ, Tata Kelola Pengadaan Kian Modern 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel. Melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)...

Pelemahan Rupiah dan Tantangan Kedaulatan Ekonomi Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali menjadi sorotan publik. Dalam sebuah opini publik yang ditulis oleh BK Widhiasto,...

Dunia Krisis Pangan, Indonesia Surplus Beras di Era Prabowo 2026

TUBAN, JURNALISWARGA.ID – Di tengah ancaman krisis pangan dan energi global, Indonesia justru menunjukkan capaian positif dengan meningkatnya produksi pangan nasional dan menguatnya swasembada...

Prabowo Puji Mentan Amran:” Ini orang Ok”, Swasembada Pangan Capai Dalam 1 Tahun Target Lebih Cepat

NGANJUK, JURNALISWARGA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan apresiasi tinggi kepada Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, atas keberhasilan mempercepat tercapainya swasembada pangan nasional....

 

ARTIKEL TERKAIT