Warga Desa Lulut Pertanyakan Proses Pengukuran Ulang Lahan Yang Dimilikinya

Bogor, MGA – Persoalan yang dialami purwanto warga desa lulut kecamatan klapanunggal kabupaten bogor terbilang sangat rumit

Pasalnya sampai dengan saat ini belum mendapatkan kejelasan berapa luas tanah yang ingin dilakukan pengukuran ulang, dari luas yang tertera 450 M2 dalam surat segel jual beli pada tahun 1988 dari penjual bernama H.Judhi (alm) Senin 10/10/2022.

Langkah pihak Purwanto beserta Ety Purwanti sebagai istri dan juga keluarga, menyurati ke kepala desa lulut untuk mengundang pemilik batas tanah yang bersebelahan dari bidang tanah miliknya.

Upaya nya yang gigih dalam mendapatkan kejelasan akan luas tanah miliknya pihak kepala desa dan sekdes mengundang Sudarmawan sebagai ahli waris dari Hondi (alm) pemilik tanah yang diduga mempersulit pihak purwanto dalam melakukan pengukuran, dengan berdalih bahwa tanah yang di beli purwanto dari H.Judhi (alm) tidak sah karna tanah H.Judhi itut sesungguh nya milik Hondi ayah dari sudarmawan (wawan mertua dari akbar salah satu staf didesa lulut).

“Ayah saya pernah bilang bahwa tanah yang menjadi polemik hingga saat ini belum dijual, jadi jual beli atas surat segel yang dimiliki purwanto tidak sah”, ujar nya sembari menangis sesekali seakan mencari simpati dari para undangan mediasi”.

Sementara mediasi yang dilakukan di Aula Kantor Desa Lulut selain wawan, turut pula dihadiri Babinsa, Bhabinkamtima, Haji Aep ketua rw, Sartobi adik dari H Judhi, Dedi anak dari H Judhi juga turut menyampaikan “bahwa ayah nya memang pernah datang bersama Mawardi (alm) ayah dari Sigit, kerumah Purwanto untuk menjual sebidang tanah guna keperluan pemakaman ibu dari Hondi (Ma Lasi) yang pada saat itu disaksikan oleh Sartobi sebagai adik kandung dari H.Judhi

Baca Juga:  Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel Gelar Kunjungan Kerja Ke Mapolres Toraja Utara, Tinjau P2L

Menurut Dedi, antara H Judhi, Sartobi masih satu kandung sementara Hondi saudara tiri, dari kakek yang bernama Haji Ibrahim (Ahim).

Mediasi pun sempat bersitegang saat Kepala Desa Udin dan sekdes Pendi Prayudi Melihat surat Jual Beli Milik Sudarmawan (wawan) yang Di Buat Melalui Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) yang dikeluarkan dari Kecamatan Klapanunggal di tahun 2013,, disana tercantum batas tanah sebelah timur milik Purwanto.

Namun hal itu disanggah oleh wawan bahwa pada waktu itu dirinya ingin mengukur semua luas tanah nya, tapi ada himbauan atau larangan dengan mengucapkan”ngkehula”, yang diartikan (nanti dulu) dari ketua rukun tetanga yang bernama Jaenudin.
Aneh ada apa sebenarnya dan mengapa wawan seakan mengiyakan larangan atau pun himbauan jaenudin, untuk mengukur semua luas tanah yang iya klaim masih masuk tanahnya.

Baca Juga:  Bupati Bogor Jalani Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Berikan Data Akurat

Inilah yang masih menjadi kebinggungan semua pihak yang hadir dalam mediasi, “Wawan diduga mempersulit upaya purwanto dalam melakukan pengukuran bidang tanah nya sendiri sedangkan sudah jelas dalam surat yang dimiliki wawan tertera bidang purwanto berada di sebelah timur, serta yang juga disesalkan mengapa jaenudin sendiri yang sudah diundang pihak desa tidak hadir dalam mediasi tersebut.

Karna mediasi dilakukan pada hari jumat bertepatan dengan ibadah sholat jumat menjadikan sempitnya waktu dari mediasi sehingga pihak Desa mengambil Keputusan akan mengkomunikasi lebih mengerucut kepada kedua keluarga Haji judhi (Alm) yakni Dedi anak, Sartobi adik kandung, Sudarmawan (wawan), anak dari Hondi saudara tiri Haji Judhi dan Sartobi.

Hal ini menjadi pertaruhan bagi kepala desa untuk dapat menyelesaikan persoalan warganya secara tegas dan tidak berpihak kesalah satu nya terlebih pandangan miring pun selalu terbersit secara manusiawi dengan adanya Akbar sebagai staf Desa Lulut yang notabene sebagai menantu dari Sudarmawan ( Wawan) oleh karnanya terkait persoalan ini harus adil, obyektifitas, transparansi, sesuai fakta dan data dalam memberi keputusan sebagai kades dalam menyelesaikan polemik ini”.
Kontributor Citizen Jurnalism : Jefry

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Bantuan di Seruyan

SERUYAN, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran turun langsung menemui masyarakat Kabupaten Seruyan pada Minggu (4/10/2026) dan menyalurkan bantuan di Seruyan Raya, Danau Seluluk, serta Hanau.Bantuan Seruyan Disalurkan di Tiga WilayahGubernur Agustiar Sabran menemui masyara

Tanaman Banten Gantikan Karangan Bunga pada HUT ke-26

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Tanaman Banten menggantikan karangan bunga pada peringatan HUT ke-26 Banten.Tanaman Banten Gantikan Karangan BungaPeringatan HUT ke-26 Banten menggunakan ratusan tanaman untuk menggantikan karangan bunga.Judul item berita tersebut menyebut penggunaan tanaman sebagai pengga

Kabar Gembira untuk Putra-Putri Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Kabar putra-putri Kolaka menjadi judul item berita yang dipublikasikan pada Senin, 5 Oktober 2026. Informasi dalam RSS belum memuat uraian mengenai isi kabar tersebut.Kabar Putra-Putri KolakaItem tersebut mencantumkan kategori Kolaka dan menyediakan gambar terkait melalui

Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Situs kolakakab.go.id memuat unggahan berjudul “Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026”. Unggahan tersebut tercantum dalam feed berita bertanggal 5 Oktober 2026.Hari Kesaktian PancasilaInformasi yang tersedia pada item RSS hanya mencantumkan judul tersebut dan bel

Informasi Lelang Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Informasi lelang kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Kolaka tercantum dalam item RSS yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026.Item tersebut memuat judul “INFORMASI LELANG KENDARAAN DINAS PEMERINTAH KABUP ...” dan dikategorikan sebagai berita Kolaka.Informasi Lelang Kendaraan

 

ARTIKEL TERKAIT