KONAWE SELATAN (JW) – Rasmin Bin Mustana (63) Warga Desa Telutu Jaya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tewas setelah digigit dan terlilit Ular Sawah dengan Panjang kurang lebih Tujuh (7) Meter. Korban ditemukan Tewas pada Kamis (04/05/2023) sekira Pukul 20.15 Wita di Kebun milik Korban yang berada di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.
Digigit Ular, seorang warga desa Roraya tewas, Polsek Tinanggea Lakukan Evakuasi
Kapolsek Tinanggea IPTU Azis Doali, S.H., M.M melalui Wakapolsek Tinanggea IPDA Yusuf saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Korban Rusmin Bin Mustana ( 63 ) diketemukan Tewas oleh Anak Menantu Korban sdr. Suparjo bersama Nurhayati yang merupakan Istri dari Suparjo. Dari Hasil Pemeriksaan Saksi – saksi dan Hasil Olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang dilakukan oleh Personel Polsek Tinanggea , bahwa Korban berpamitan kepada Istrinya untuk menggembala Sapi sekitar Pukul 16.30 Wita.
Lanjut, Wakapolsek Tinanggea dalam Penjelasanya mengatakan bahwa karena pada Pukul 20.00 Wita, Korban belum Pulang ke Rumah, lantas Inah (Istri Korban) menghubungi Menantunya Suparjo untuk menyusul Korban.
“Setelah tiba di Kebun dan melihat Korban dalam Keadaan Terlilit Ular, Menantu Korban menghubungi Polsek Tinanggea dan Kami pun langsung menuju TKP,” Terang IPDA Yusuf.
Dalam Penjelasannya, Wakapolsek Tinanggea IPDA Yusuf juga menyampaikan bahwa saat tiba di TKP, Korban dalam Keadaan Terlilit Ular dan sudah Meninggal Dunia serta langsung Mengevakuasi untuk dilakukan Pemeriksaan Medis.
“Dari Hasil Pemeriksaan Medis di Rumah Korban, Rasmin Bin Mustana dinyatakan Meninggal Dunia dengan Luka – luka di Bagian Kepala Bekas Gigitan Ular,” Pungkas Wakapolsek Tinanggea.
Sumber : Humas Polres Konawe Selatan.
Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26)