Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dengan Pemberatan (Curat) Berhasil Ditangkap Polisi

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Hari ini Senin tanggal 09 Mei 2022 pukul 10.30 Wita, Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman, SH.,SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Pranata Wiguna bertempat di Ruang Lobby Sat Reskrim melakukan konferensi pers kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan (Curat) oleh seorang pria berinisial IS (33), Warga Anggoeya, Agama Islam, Pekerjaan Swasta beralamat di Jl. Dermaga, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna saat konferensi pers didepan para awak media mengatakan bahwa tersangka IS (33) melancarkan aksi pencurian sepeda motor dengan pemberatan pada hari Selasa, tanggal 25 Januari 2022 yang lalu pukul 01.30 Wita di Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli Kota Kendari (Wilayah Hukum Polresta Kendari).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sampaikan Komitmen Indonesia dalam Perlindungan Laut

Kronologis kejadian awalnya pelaku IS (33) sedang berkeliling kemudian melihat kendaraan (sepeda motor) tidak terkunci leher diantara 2 (dua) rumah, lalu pelaku langsung mendorong dan membawa sepeda motor milik korban bernama Zakariah (66) menjauh dari lokasi tersebut,” ungkap AKP I Gede Pranata Wiguna.

“Menurut pengakuan pelaku dirinya nekat mencuri sepeda motor tersebut karena ingin mempunyai sepeda motor sendiri dan akan digunakan untuk keperluan pribadinya sehari-hari,” jelasnya.

Baca Juga:  Ratusan Pelajar SMP Ikuti Sosialiasi SMA Pradita Dirgantara Di Lanud Iswahjudi

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 3 (tiga) unit sepeda motor, dimana 1 (satu) unit sepeda motor lengkap surat-suratnya yaitu sepeda motor merk Yamaha Fino dengan Nopol DT 4890 BC warna biru campur putih, No. Rangka : MH3SE8840GJ023357, No. Mesin : E3R2E-0764559 dan 2 (dua) unit sepeda motor lainnya tanpa dilengkapi dengan surat-surat,” bebernya.

“Untuk sementara kami sedang mendalami kasus tersebut dan saat ini pelaku sdh ditahan, kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Eks Kepala BGN Berrompi Oranye, Rahmad Sukendar: Bongkar Semua Penikmat Uang Haram! 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung RI atas langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi...

Sekda Bogor Ajat Rochmat Jatnika Lepas Gowes Napak Tilas HJB ke-544, Perkuat Cinta Sejarah dan Potensi Kabupaten Bogor

CIBINONG, Jurnaliswarga.id – Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, secara resmi melepas ratusan peserta Gowes Napak Tilas Bogor dalam...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Kolaborasi Lingkungan, Warga Apresiasi Komitmen Menuju Bogor Hijau dan Berkelanjutan 2026

CIBINONG, Jurnaliswarga.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan kembali ditegaskan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui dialog...

Kemendikdasmen dan Gubernur NTT Perkuat Gerakan Jam Belajar, Budaya Literasi Keluarga Kian Menguat di Nusa Tenggara Timur 2026

KUPANG, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan budaya literasi terus menunjukkan hasil positif. Kementerian Pendidikan Dasar...

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Percepat Digitalisasi Pendidikan di Teluk Bintuni, Ribuan Siswa Papua Barat Siap Nikmati Pembelajaran Modern 2026

TELUK BINTUNI, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam menghadirkan pendidikan berkualitas hingga ke wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali ditegaskan melalui langkah nyata Kementerian...

 

ARTIKEL TERKAIT